WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} }

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Senin, 23 Juni 2025

PA Fraksi PDI Perjuangan Terhadap RPJMD Tahun 2025-2029

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi. 

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (23/6/2025). 


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 22 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya. 


Salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menampaikan Pendapatan Akhirnya yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara, Selpanus Usel mengatakan bahwa, 

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa proses dan mekanisme pembahasan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 


"Sebagai salah satu instrumen kebijakan, maka RPJMD menduduki posisi sentral dalam upaya mengembangkan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah untuk membangun dalam arti luas karena salah rencana pasti salah hasil, pasti akan menimbulkan berbagai konsekuensi sosial baik hukum, masyarakat, dan ekonomi," kata Usel. 


Dengan kehadiran RPJMD Kabupaten Sekadau 2025–2029, diharapkan mampu menjadi:


1. Alat perencanaan menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran daerah setiap tahun anggaran

2. Instrumen hukum yang membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Sekadau

3. Otorisasi perencanaan pengeluaran di masa yang akan datang

4.  Sumber pengembangan ukuran standar untuk evaluasi kinerja

5.  Alat untuk memotivasi para pegawai, dan

6.  Alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.


Ia juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sekadau mencoba menggaris bawahi kembali secara sederhana terhadap Raperda RPJMD Kab. Sekadau 2025–2029 sebagai berikut:


1. RPJMD, bukan sekedar sekumpulan rencana-rencana saja untuk menghiasi suatu keputusan politis ini, dan rencana-rencana yang ditentukan dengan spekulasi, akan tetapi rencana-rencana tersebut meskipun belum terlalu sempurna, ditentukan melalui mekanisme dengan berbagai pertimbangan data dan fakta yang disesuaikan pada aturan-aturan yang ada dan berlaku.


Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029 harus menjadi pedoman serius bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dunia usaha dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang sesuai dengan visi dan misinya.


2. RPJMD disusun dan ditetapkan dengan semangat paradigma baru pemerintahan yaitu:


1. RPJMD yang berorientasi pada kepentingan publik

2. RPJMD disusun dengan pendekatan kinerja terukur, realistis, dan dapat dibandingkan

3. Dalam RPJMD terdapat kaitan erat antara pengambilan kebijakan di DPRD dengan perencanaan operasional oleh pemerintah daerah dan perencanaan penganggaran oleh unit kerja

4. Terdapat upaya untuk mensinergikan hubungan antara RPJMN, RPJMD, RKPD, APBD serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, lembaga pengelolaan keuangan Daerah dan unit pengelola layanan publik dalam mengambil kebijakan. (nv). 






DPRD Kabupaten Sekadau Sahkan RPJMD 2025-2029

Paripurna PA Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau. 

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (23/6/2025). 


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 22 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya. 


Dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Persatuan, Fraksi PDI Perjuangan , Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat, semua menyetujui Raperda RPJMD 2025–2029.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam proses pembahasan Raperda ini.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses penyusunan RPJMD ini,” ujar Subandrio.


Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 akan menjadi dokumen strategis yang menjadi acuan kerja bagi seluruh perangkat daerah. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan visi-misi kepala daerah, tetapi juga menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa hingga kabupaten.


“RPJMD ini akan menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan yang terintegrasi, terarah, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat,” tambahnya.


Subandrio juga menginformasikan bahwa dokumen ini selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara final sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Harapan kami, seluruh program yang telah dirancang dalam RPJMD ini dapat dijalankan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Sekadau,” pungkasnya. (nv).

Kamis, 19 Juni 2025

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Pencabulan anak dibawah umur. 

SEKADAU, Polda Kalbar - Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan seorang pria berinisial BS (22) pada Selasa, 17 Juni 2025. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan yang diterima kepolisian pada 28 Mei 2025.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penangkapan BS merupakan hasil pengembangan dari laporan yang masuk dan serangkaian penyelidikan intensif.


"Kami menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Setelah upaya penyelidikan yang cukup memakan waktu, pelaku berhasil kami amankan," ujar IPTU Zainal dalam keterangannya pada Kamis (19/6/2025).


Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini disebut-sebut terjadi pertama kali pada 6 November 2024. Korban, seorang anak perempuan berusia 17 tahun, diduga menjadi sasaran perbuatan pelaku.


IPTU Zainal menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, terungkap bahwa dugaan persetubuhan atau pencabulan ini telah dilakukan secara berulang. 


"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali, di beberapa lokasi yang berbeda," jelasnya.


Proses penangkapan BS memerlukan ketelatenan. Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau sempat berupaya menjemput pelaku di kediamannya di Sintang pada Kamis, 12 Juni 2025. Namun, saat itu pelaku tidak berada di tempat.


"Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku. Atas dasar kooperatif dari keluarga, akhirnya pelaku diserahkan langsung kepada kami pada Selasa kemarin. Ini menunjukkan adanya kesadaran dari pihak keluarga untuk membantu proses hukum," ungkap IPTU Zainal.


Saat ini, BS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


IPTU Zainal menuturkan bahwa pelaku dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Sekadau. "Kami akan melanjutkan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk penahanan pelaku dan kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," tukasnya. (rilis). 

Rabu, 18 Juni 2025

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi DPRD Terkait Raperda RPJMD 2025–2029

Paripurna ke 26 masa sidang ke 3.

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan ke-III dengan agenda jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (18/6/2024). 


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan didampingi Ketua DPRD, Hermanto. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 18 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya. 



Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sekadau atas masukan, kritik, dan saran yang telah diberikan melalui Pemandangan Umum terhadap nota pengantar RPJMD beberapa waktu lalu.


“Proses penyusunan RPJMD ini merupakan bentuk harmonisasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Kami sangat mengapresiasi berbagai pandangan fraksi yang konstruktif,” Aron.


Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025–2029.


"Seluruh masukan dari fraksi, baik terkait sektor pertanian maupun aspek pembangunan lainnya, menjadi catatan penting yang akan memperkuat substansi RPJMD agar lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," bebernya. 


“Kritik dan saran yang disampaikan dalam PU fraksi menjadi penyemangat bagi Pemda untuk lebih baik ke depannya,” tambahnya. 


Ia juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan berdasarkan pendekatan sosiologis, landasan yuridis, serta memperhatikan dokumen pendukung seperti KLHS, RPJPPID, dan RTRW. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.


Tahapan penyusunan RPJMD ini, lanjut Aron, mengikuti amanat Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, dan saat ini telah memasuki fase penyempurnaan serta penyepakatan terhadap Raperda RPJMD.


"Untuk menjamin pencapaian target-target yang telah ditetapkan, RPJMD akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis (Renstra) SKPD sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RAPBD," jelasnya. 


“Mulai dari konsultasi publik hingga Musrenbang RPJMD, kami terus membuka ruang partisipatif agar dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Sekadau,” tutupnya. (nv). 


Komisi III DPRD Sekadau Dukung Sekolah Adat Radio Dermaga

Audiensi Sekolah Adat Radio Dermaga. 

Sekadau, Wartacyber.com - Radio Dermaga Sekadau Audiensi ke Komisi III DPRD Kabupaten Sekadau terkait Pelestarian Hutan dan Budaya Dayak yang diprogramkan dalam  Sekolah Adat, bertempat di ruang Rapat Komisi. Rabu (18/6/2025). 

Dalam audiensi tersebut, tim Radio Dermaga menyampaikan berbagai inisiatif yang telah dilakukan selama 30 tahun terakhir.


Pendiri Radio Dermaga Sekadau, Niko Bohot mengatakan Sejak awal tahun 2000-an, radio ini telah aktif menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga internasional, antara lain UNESCO, Kedutaan Besar Denmark, Belanda, Amerika Serikat, dan Kanada.


"Fokus utamanya adalah pada pelestarian hutan tropis Kalimantan dan kebudayaan masyarakat Dayak yang kini kian terdesak oleh arus modernisasi," katanya. 


Pengabdian panjang tersebut membuahkan hasil. Pada tahun 2022, Radio Dermaga meraih penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


"Penghargaan ini diberikan atas konsistensi Radio Dermaga dalam mendokumentasikan kegiatan pelestarian budaya lokal, termasuk arsip foto dan catatan naratif. Dari sekitar 800 peserta di seluruh Indonesia, Radio Dermaga berhasil masuk dalam 29 peserta terbaik dan menjadi salah satu dari hanya dua perwakilan dari Pulau Kalimantan yang lolos seleksi nasional," bebernya. 


"Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Radio Dermaga juga memperkenalkan inisiatif terbaru mereka, yakni pendirian Sekolah Adat yang resmi diluncurkan pada 12 Januari 2025.

 Program ini mendapat dukungan pendanaan dari Dana Indonesiana Kementerian Kebudayaan serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Jakarta," tambahnya. 


Ia juga mengatakan, Tahun pertama program ini difokuskan pada sosialisasi pelestarian budaya lokal, terutama permainan tradisional anak-anak yang saat ini mulai tergerus oleh pengaruh media sosial dan teknologi digital.


“Sekolah adat ini bukan hanya tempat belajar, tapi juga ruang hidup bagi warisan budaya kita. Anak-anak kita perlu kembali mengenal identitasnya,” ujarnya. 


Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sekadau, Yohanes Ayub berkomitmen untuk mendorong Dinas Pendidikan agar memasukkan kurikulum muatan lokal berbasis budaya ke dalam sistem pendidikan formal. 


“Program ini sejalan dengan visi pembangunan daerah berbasis kearifan lokal. Kami akan mendukung penuh agar tahun depan sekolah adat dapat diformalkan dan bekerja sama secara struktural dengan pemerintah daerah,” ujar Yohanes Ayub. 


Dengan kolaborasi lintas sektor yang terus dibangun, Radio Dermaga kini tidak hanya menjadi media siaran lokal, tetapi juga motor penggerak pelestarian budaya yang diakui di tingkat nasional. 


"Dukungan dari legislatif ini diharapkan menjadi titik tolak pengembangan lebih luas terhadap pendidikan adat di Kalimantan Barat," pungkasnya. (tim). 


Senin, 16 Juni 2025

Nota Pengantar RPJMD Tahun 2025-2029

Nota Pengantar RPJMD. 

Sekadau, Wartacyber.com — DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat  Paripurna dengan agenda pembahasan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau, Senin (16/6/2025).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Hermanto dan Didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Jeffray. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 19 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda, para kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dalam pemaparannya menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah. Perencanaan pembangunan tersebut disusun dengan mempertimbangkan karakteristik geografis daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing, serta kualitas pelayanan publik.


“Dengan mengusung slogan IP3K, visi kami adalah menciptakan masyarakat Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Subandrio.


Ia juga mengatakan, Dokumen RPJMD tersebut juga diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025–2045 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.


"RPJMD Kabupaten Sekadau 2025–2029 memuat 23 sasaran pembangunan, 92 program prioritas, serta 44 program pendukung Asta Cita," ujarnya. 


"Selain itu, disusun pula 13 indikator kinerja utama, indikator pelayanan umum, serta indikator kinerja daerah lainnya," pungkasnya. 


Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029 dari Wakil Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Sekadau sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses perencanaan pembangunan. (tim). 


Jumat, 13 Juni 2025

DPRD dan Pemkab Sekadau Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2025

Paripurna Nota Kesepakatan. 

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna dengan agenda Nota Kesepakatan DPRD Kabupaten Sekadau dan Bupati Sekadau Terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun  Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Jum'at (13/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto dan Didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Jeffray Raja Tugam.

Hadir pada Paripurna tersebut, 19 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda Kabupaten, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS perubahan APBD 2025 merupakan respons strategis terhadap dinamika kondisi fiskal saat ini. Ia menekankan bahwa efisiensi anggaran menjadi tuntutan yang harus dijalankan, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang memengaruhi struktur pembiayaan daerah.


“Upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah terus dilakukan agar pembangunan infrastruktur dasar tetap berjalan dan pelayanan publik semakin berkualitas,” ujar Aron.


Ia menambahkan, perhatian pemerintah daerah kini difokuskan pada pemenuhan belanja wajib untuk pelayanan dasar guna mendorong tercapainya standar pelayanan minimal. Oleh karena itu, Aron meminta semua pihak memahami skala prioritas dalam pengalokasian anggaran, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat.


Lebih lanjut, Aron menyampaikan bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks. Karena itu, APBD yang disusun harus bersifat antisipatif terhadap berbagai tekanan eksternal dan internal, seperti inflasi, kondisi ekonomi masyarakat, serta iklim investasi. Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur, baik di wilayah perdesaan maupun perkotaan.


"Keberhasilan pencapaian target pembangunan hanya dapat diwujudkan melalui sinergi dan semangat gotong royong antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha,” katanya.


Bupati juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam pelaksanaan pembangunan selama ini. Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk bersikap proaktif dan responsif dalam tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025.


"Pemerintah daerah akan terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kami harap DPRD, masyarakat, serta pelaku usaha dapat menjalankan peran masing-masing secara optimal," tuturnya.


Aron berharap tidak ada program maupun kegiatan tahun anggaran 2025 yang tertunda dan menjadi beban pada tahun berikutnya. Ia menegaskan pentingnya menjaga kinerja dan realisasi keuangan daerah secara tepat waktu dan efisien. (nv). 



Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

PEMDA