WARTA CYBER: Parlemen -->
Tampilkan postingan dengan label Parlemen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parlemen. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 September 2026

DPRD Malinau Tetapkan APBD-P 2026 Jadi Perda, Pemda Tekankan Efisiensi Anggaran

Rapat Paripurna. 

Malinau – Rapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau Masa Sidang II Tahun 2026 menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Malinau, Senin (28/9/2026).

Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Malinau yang telah menyelesaikan pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan 2026.

Menurutnya, penetapan APBD-P dilakukan di tengah kondisi pendapatan daerah yang mengalami penurunan, termasuk berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah efisiensi untuk menjaga kondisi keuangan daerah tetap sehat.

“Mana yang bisa kita tunda, terutama dalam penghematan yang berhubungan dengan operasional, kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, kita efisiensi secara optimal,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan, efisiensi tersebut menjadi pilihan yang harus dilakukan agar APBD tetap terjaga dan anggaran dapat diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Meski terdapat sejumlah kegiatan yang harus ditunda, pemerintah daerah tetap mempertahankan sektor-sektor yang dinilai penting, terutama kesehatan dan pendidikan.

“Kesehatan tetap kita amankan, pendidikan juga tetap kita amankan. Air bersih juga tetap kita amankan,” katanya.

Sementara itu, sejumlah pembangunan infrastruktur yang masih memungkinkan untuk ditunda akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Bupati menegaskan, efisiensi bukan berarti menghentikan seluruh program pembangunan, tetapi merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah dengan tetap mempertahankan program prioritas.

Selain kesehatan, pendidikan dan air bersih, pemerintah daerah juga tetap mempertahankan program yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk sektor ekonomi kerakyatan dan UMKM.

Dengan ditetapkannya APBD-P 2026, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Malinau selanjutnya akan menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan masyarakat.

Jumat, 18 September 2026

DPRD Kaltara Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Rapat Paripurna. 

TANJUNG SELOR - DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Selasa (15/9/26), dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara, Forkopimda Kaltara, serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama.

Dalam rapat tersebut, Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati secara aklamasi oleh anggota DPRD.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran bersama mitra kerja serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Total belanja yang disepakati dalam Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.463.561.708.285,70 atau sekitar Rp2,463 triliun.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Senin, 14 September 2026

Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD

Paripurna ke-37 Masa Persidangan Ke-3 DPRD

SEKADAU, Wartacyber.com – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menghadiri Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, 
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (14/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Subandrio menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, pemandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Selanjutnya, penyusunan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah oleh Pemerintah Daerah telah disusun dengan memperhatikan kemampuan pendanaan, evaluasi terhadap realisasi pada semester satu tahun berjalan dan proyeksi hingga akhir tahun anggaran serta pemenuhan program, kegiatan dan sub kegiatan yang mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” ungkap Subandrio.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan fokus melakukan penyesuaian pendapatan, pengendalian belanja serta penguatan pembiayaan daerah untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Fokus utama adalah pada penyesuaian pendapatan daerah, pengendalian belanja, serta penguatan pembiayaan daerah guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Subandrio juga mengapresiasi seluruh saran dan masukan fraksi DPRD yang dinilainya konstruktif dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat dilakukan secara detail dan komprehensif sehingga menghasilkan kebijakan yang efektif, efisien dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Sekadau akan senantiasa melakukan upaya maksimal dalam membangun komunikasi, koordinasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholder yang berpotensi membantu meningkatkan pembangunan, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas,” pungkasnya. (Tim).

Selasa, 08 September 2026

Komisi II DPRD Kaltara Kawal Penetapan Harga TBS Sawit Pekebun

Rapat penetapan harga TBS.

KALTARA, Wartacyber.com - Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menghadiri rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Kalimantan Utara, yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kaltara pada Rabu (1/9).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, bersama Maslan Abdul Latif, serta sejumlah perwakilan perusahaan sawit yang ada di Kalimantan Utara.

Dipimpin oleh Mohtari, S.P., M.M, agenda rapat membahas penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Utara. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi harga TBS, termasuk perkembangan harga CPO, harga inti sawit, serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran Komisi II DPRD Kaltara dalam rapat tersebut merupakan bagian dari perhatian dan fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor perkebunan, khususnya dalam memastikan kebijakan harga TBS dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekebun.

Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menegaskan pentingnya penetapan harga TBS yang transparan dan proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan pekebun. Menurutnya, harga yang ditetapkan diharapkan mampu memberikan nilai yang layak bagi hasil produksi pekebun sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara.

Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan pekebun dinilai menjadi hal penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat dan berkeadilan.

Melalui rapat penetapan harga TBS tersebut, disepakati harga CPO periode 1-15 september 2026 sebesar Rp 15.199,66 dan harga PKO sebesar Rp 12.839,99.

Dari hasil tersebut diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara. (Hms).

Selasa, 18 Agustus 2026

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

TANJUNG SELOR - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Senin (17/8/26).

Mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur," upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Gubernur Kaltara H. Zainal Arifin Paliwang bertindak sebagai Inspektur Upacara, sementara Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie berkesempatan membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan RI.

Achmad Djufrie hadir bersama jajaran anggota DPRD Kaltara dan Sekretaris DPRD. Upacara turut diikuti Wakil Gubernur Kaltara, Sekretaris Daerah, Forkopimda, ASN, TNI-Polri, pelajar, organisasi masyarakat, serta masyarakat.

Rangkaian peringatan HUT ke-81 RI kemudian dilanjutkan dengan ziarah kehormatan ke Taman Makam Bahagia (TMB) Telabang Bangsa Tanjung Selor. Selain itu, Ketua DPRD dan Anggota DPRD turut mengikuti peringatan detik-detik Proklamasi dari Istana Negara secara virtual di Kantor Gubernur Kaltara.

Momentum ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga persatuan serta melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui kerja nyata dan pembangunan demi terwujudnya Kalimantan Utara yang maju, berkeadilan, dan sejahtera. (hms).

DPRD Kaltara Dapil Malinau Hadiri Upacara HUT RI ke-81

HUT Ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

MALINAU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Malinau menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung khidmat di halaman Panggung Budaya Padan Liu' Burung, Senin (17/8/26).

Kehadiran Anggota DPRD merupakan bentuk komitmen dan rasa syukur dalam memperingati tonggak sejarah kemerdekaan bangsa, sekaligus mempererat silaturahmi dengan pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Malinau.

Pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Peringatan hari kemerdekaan di Kabupaten Malinau ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau, ASN, TNI-Polri, tokoh adat, tokoh agama, pelajar, serta berbagai elemen masyarakat. Rangkaian acara berlangsung lancar dan penuh semangat nasionalisme. (hms).

Jumat, 14 Agustus 2026

Kapolda Kaltara Silaturahmi ke DPRD, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

Kunjungan Silaturahmi.

TANJUNG SELOR
– Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara melaksanakan kunjungan silaturahmi ke DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (12/8/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara tersebut disambut hangat oleh pimpinan dan anggota DPRD Kaltara. Pertemuan ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan lembaga legislatif dalam menjaga keamanan serta stabilitas daerah.

Silaturahmi tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan personal dan kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai dinamika serta tantangan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., menyambut baik kunjungan Kapolda Kaltara beserta jajaran.

Menurutnya, sinergi antara DPRD dan Polda Kaltara merupakan bagian penting dalam menciptakan suasana daerah yang aman, tertib dan kondusif.

Karena itu, hubungan harmonis antara DPRD dan Polda Kaltara diharapkan dapat terus terjaga. Setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diharapkan dapat dikomunikasikan dan dicarikan solusi secara bersama-sama.

Sementara itu, kunjungan Kapolda Kaltara juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dengan berbagai unsur pimpinan daerah. Hal tersebut dinilai penting mengingat Kalimantan Utara merupakan provinsi yang memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan negara sekaligus menghadapi berbagai dinamika keamanan dan sosial kemasyarakatan.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang semakin baik, DPRD dan Polda Kaltara diharapkan dapat terus berjalan beriringan dalam mendukung terciptanya Kalimantan Utara yang aman, damai, tertib dan kondusif.

Sinergi antarlembaga tersebut juga diharapkan dapat mendukung kelancaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

Silaturahmi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Momentum tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama untuk menjaga soliditas antarlembaga serta membangun Kalimantan Utara melalui semangat kebersamaan, sinergi dan kolaborasi. (Humas).

Kamis, 13 Agustus 2026

DPRD Kaltara Dorong Pengawasan Pajak Daerah untuk Perkuat PAD

Rapat Koordinasi dan Verifikasi Lapangan Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah.

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pdt. Robenson Tadem, menghadiri Rapat Koordinasi dan Verifikasi Lapangan Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun 2026, yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara.


Dalam rapat koordinasi tersebut, pengawasan diarahkan pada sejumlah sektor pajak daerah yang memiliki potensi besar dalam mendukung penerimaan daerah. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, serta Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Selain koordinasi, tim juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data, objek pajak, serta kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang berlaku.


DPRD Provinsi Kalimantan Utara menilai pengawasan pajak yang dilakukan secara terpadu sangat penting untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal.


Upaya tersebut sekaligus diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di wilayah Kalimantan Utara.


DPRD Kaltara pun terus mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar pengelolaan pajak daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel.


Optimalisasi penerimaan pajak pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kalimantan Utara. (Hms).

Selasa, 11 Agustus 2026

Resmi Dikukuhkan, Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Siap Bersinergi untuk Kemajuan Daerah

Pengukuhan Pengurus Ayoung Tao Ketungau.

SEKADAU, Wartacyber.com – Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Tesaek Kabupaten Sekadau menggelar seminar sekaligus pengukuhan pengurus Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Tesaek Kabupaten Sekadau periode 2026-2031, bertempat di Aula Susteran Kabupaten Sekadau, Selasa (11/8/2026).

Ketua Panitia Pelaksana, Paulus Sutami, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh donatur, sponsor serta anggota Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan seminar dan pengukuhan dapat terlaksana.

"Pengukuhan dilaksanakan atas hasil musyawarah bersama Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau Tesaek III," kata Paulus Sutami.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau, Paulus Subarno, mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan seminar serta pengukuhan pengurus periode 2026-2031.

Paulus Subarno mengatakan, dalam menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan tentu akan terdapat perbedaan pendapat maupun berbagai dinamika. Namun, menurutnya, setiap persoalan dapat diselesaikan apabila seluruh pengurus memiliki niat baik dan mengedepankan kebersamaan.

"Pada periode 2026-2031 nanti pasti ada perbedaan pendapat dan lain sebagainya. Namun, selama kita ada niat baik, persoalan apa pun dapat kita selesaikan dengan baik," ujarnya.

Ia berharap kepengurusan yang baru dapat meninggalkan karya dan kontribusi positif yang dapat dikenang oleh seluruh anggota.

"Saya ingin kepengurusan periode ini dapat dikenang, apa yang telah kita lakukan bersama-sama," katanya.

Legislator Partai Hanura ini  juga mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk menjaga kekompakan serta meningkatkan kerja sama demi kemajuan organisasi.

"Semoga periode ini lebih baik lagi. Mari kita kompak dan bekerja sama, bersatu padu untuk kemajuan Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau. Mari kita majukan organisasi ini untuk kita bersama dan hal ini akan menjadi bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau," tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Sekadau, Aron, turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus Perkumpulan Ayoung Tao Ketungau yang telah dikukuhkan untuk periode 2026-2031.

Aron berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik serta membangun kerja sama yang positif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sekadau.

"Semoga pengurus dapat bekerja sama dengan baik untuk mendukung Kabupaten Sekadau," tutup Aron. (Nv).

Diduga Status HGU Belum Jelas, Ketua Komisi II DPRD Sekadau Desak Usut Tuntas PT CDS

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.

SEKADAU, WARTACYBER.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta status perizinan lahan yang dikelola PT Cakradaya Sukses (CDS) di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, segera diperjelas.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar hukum pengelolaan lahan tersebut.


Yodi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Jika benar perusahaan tidak memiliki dokumen resmi, maka langkah yang harus diambil adalah mengembalikan lahan kepada masyarakat yang sebelumnya menyerahkan tanah tersebut," ujar Yodi, Selasa (11/8/2026).


Ia menilai, setiap kegiatan pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas. Menurutnya, kepastian status HGU menjadi salah satu hal penting untuk memastikan kegiatan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah.


"Kami menjaga hak konstituen kami. Jangan sampai masyarakat kehilangan lahannya sementara perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelolanya. Keadilan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegasnya.


Yodi juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan PT CDS.


Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar status lahan dan legalitas kegiatan perusahaan dapat diketahui secara terang serta tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat Kecamatan Belitang Hulu.


Soroti Surat Edaran Bupati Sekadau

Dalam persoalan tersebut, terdapat pula Surat Edaran Bupati Sekadau Nomor 522/545/Hutbun tertanggal 6 Mei 2015 yang menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.170/Menhut-II/KUM/2025 tertanggal 31 Maret 2015 mengenai tumpang tindih Areal Penggunaan Lain (APL) dengan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Finantara Intiga.


Dalam surat tersebut, antara lain disebutkan bahwa masyarakat maupun perusahaan yang telah mengajukan perizinan pada lokasi APL yang tumpang tindih dengan PT Finantara Intiga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembebasan lahan, land clearing maupun kegiatan fisik lainnya sebelum dilakukan adendum terhadap SK Menteri Kehutanan Nomor 750/Kpts-II/1996.


Surat tersebut juga menyebutkan akan dilaksanakan sosialisasi mengenai proses pengembalian APL yang tumpang tindih dengan PT Finantara Intiga oleh Tim Pembina Proyek Perkebunan dan Pertambangan (TP4K) Kabupaten Sekadau kepada masyarakat setempat sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah.


Yodi menilai, dokumen dan riwayat status lahan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi dalam pengelolaan lahan.


Sementara itu, pihak Humas PT CDS, Agus, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan bahwa menurut informasi yang diketahuinya, persoalan dengan PT Finantara Intiga sudah tidak ada lagi.


"Setahu saya sudah gak ada masalah lagi dengan Finantaranya. Rencananya minggu depan dari tim kami bisa ketemulah dulu biar gak simpang siur," ujar Agus.


Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen atau surat resmi dari PT Finantara Intiga maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar untuk memperkuat pernyataan tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihak Humas PT CDS belum menunjukkan dokumen dimaksud kepada tim.


Dengan demikian, status dan dasar hukum pengelolaan lahan PT CDS masih perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi serta verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.


Persoalan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.

(Tim).

Kamis, 06 Agustus 2026

Ketua Komisi II DPRD Sekadau Minta Status HGU PT Cakradaya Sukses Diperjelas

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.

SEKADAU, Wartacyber.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta PT Cakradaya Sukses (CDS) yang beroperasi di Kecamatan Belitang Hulu segera memperjelas status perizinan lahan yang dikelolanya. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Yodi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Jika benar perusahaan tidak memiliki dokumen resmi, maka langkah yang harus diambil adalah mengembalikan lahan kepada masyarakat yang sebelumnya menyerahkan tanah tersebut," ujar Yodi, Senin (3/8/2026).


Menurutnya, pengelolaan lahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan serta memiliki kepastian hukum yang jelas. Ia menilai keberadaan HGU merupakan syarat penting untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.


"Kami menjaga hak konstituen kami. Jangan sampai masyarakat kehilangan lahannya sementara perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelolanya. Keadilan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegasnya.


Yodi juga meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dokumen perizinan PT Cakradaya Sukses agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat di Belitang Hulu.


Sementara itu, perwakilan PT Cakradaya Sukses, Adin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan HGU atas nama PT Cakradaya Sukses dan prosesnya masih berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.


"Kami sebenarnya sudah bermohon HGU atas nama PT Cakradaya Sukses dan saat ini masih dalam proses di Kantah Kabupaten Sekadau. Sejak tahun 2018 kami sudah melakukan proses kadaster di area lahan PT CDS. Hal tersebut dapat dicek di Kantor BPN Kabupaten Sekadau," jelas Adin.


Ia menambahkan, luas lahan yang diajukan untuk HGU mencapai 1.007,20 hektare sesuai GRT. Menurutnya, saat ini masih terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam proses verifikasi dan validasi.


Adin juga menyebutkan bahwa penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh melalui tim Government Relations (Govrel) perusahaan yang menangani persoalan tersebut di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pengajuan HGU PT Cakradaya Sukses disebut masih berlangsung dan belum memperoleh keputusan final dari instansi berwenang. (Tim).

Selasa, 04 Agustus 2026

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Sosek Malindo, Perkuat Kerja Sama dengan Negeri Sabah

Jamuan Makan Malam.

TARAKAN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muddain, ST., menghadiri kegiatan Jamuan Makan Malam dalam rangka Pertemuan Tim Teknis dan Sidang Ke-28 (9) Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) Tingkat Provinsi Kalimantan Utara-Peringkat Negeri Sabah Tahun 2026, yang digelar di Kayan Ballroom, Hotel Tarakan Plaza, Kamis (30/7/26).

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, SE., M.Si, Delegasi Negeri Sabah Malaysia, Unsur Forkopimda Kalimantan Utara, Walikota Tarakan dan Jajaran Pemprov. Kaltara.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pertemuan bilateral antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Negeri Sabah dalam memperkuat kerja sama lintas batas di berbagai sektor strategis, seperti ekonomi, perdagangan, sosial budaya hingga pengelolaan kawasan perbatasan.

Dalam suasana penuh keakraban, jamuan makan malam tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara delegasi Provinsi Kalimantan Utara dengan delegasi Negeri Sabah, sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini.

Senin, 03 Agustus 2026

RDP DPRD Kaltara Sepakati Langkah Strategis Bangun Jalan Poros Desa Atap

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan Tim Swadaya Desa Atap, Kecamatan Sembakung.

TANJUNG SELOR - DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan Tim Swadaya Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/26).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., serta dihadiri Ketua DPRD H. Achmad Djufrie, SE., MM., dan Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST. Agenda ini membahas percepatan pembangunan jalan poros dan pengembangan potensi wilayah perbatasan yang selama ini kerap terdampak banjir.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Desa Atap menyampaikan aspirasi terkait pembangunan jalan poros sepanjang 11,5 kilometer yang telah dirintis secara swadaya sebagai akses penghubung Kecamatan Sembakung menuju Kabupaten Tana Tidung.

Keberadaan jalan tersebut dinilai sangat strategis untuk mengurangi keterisolasian wilayah, membuka kawasan pemukiman baru yang lebih aman dari banjir, mendukung rencana transmigrasi lokal, serta menunjang pengembangan lahan pertanian bagi 11 kelompok tani. Usulan ini muncul sebagai solusi atas kondisi Desa Atap yang setiap tahun terdampak banjir kiriman sehingga menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kaltara bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menyepakati sejumlah langkah strategis. Dinas PUPR-Perkim akan segera melakukan survei lapangan sekaligus menyiapkan dokumen teknis (Readiness Criteria) sebagai dasar pengusulan pembangunan.

Penanganan jalan pendekat juga akan diupayakan masuk dalam skema pendanaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan, dengan prioritas pada pembentukan badan jalan dan pengerasan.

Sementara itu, Dinas Kehutanan siap memfasilitasi skema Perhutanan Sosial bagi masyarakat karena sebagian kawasan masih berstatus Hutan Produksi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan pertanian.

DPRD Kaltara juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan SK Pencadangan Lahan oleh Pemerintah Nunukan, sekaligus memastikan seluruh kelompok tani terdaftar agar dapat memperoleh dukungan program pemerintah.

Melalui RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan sebagai upaya meningkatkan konektivitas, memperkuat ketahanan wilayah, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(hms)

Rabu, 29 Juli 2026

DPRD dan Pemprov Kaltara Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat Paripurna ke-15 Masa.

TANJUNG SELOR - DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (28/7/26).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., dan H. Muddain, ST., serta dihadiri Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., Sekretaris Daerah Kaltara, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, dan tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, Supaad Hadianto, SE membacakan laporan akhir Badan Anggaran DPRD yang memuat sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas belanja daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta penguatan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah perbatasan.

Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan dan rancangan Surat Keputusan DPRD dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Dengan persetujuan secara aklamasi, DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2025 untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi penanda tercapainya kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda. la juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD dan BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Persetujuan bersama ini menjadi wujud komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Humas).

Selasa, 28 Juli 2026

DPRD Kaltara Dorong BNPP Percepat Penanganan Jalan Perbatasan Malinau-Krayan

Audiensi strategis dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

JAKARTA - DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar audiensi strategis dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Jumat (24/7/26).

Pertemuan tersebut bertujuan mendorong percepatan penanganan infrastruktur jalan perbatasan, khususnya ruas Malinau-Krayan yang menjadi akses masyarakat di wilayah perbatasan.

Audiensi ini dilatarbelakangi kondisi jalan yang semakin memprihatinkan. Krayan Selatan bahkan telah ditetapkan dalam status tanggap darurat akibat kerusakan jalan yang parah. Dampaknya, mobilitas masyarakat terhambat, harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) meningkat drastis, serta ketergantungan warga terhadap pasokan barang dari Malaysia semakin tinggi.

Melalui audiensi ini, DPRD Kaltara berharap BNPP dapat menjadi penghubung koordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Keuangan, sehingga dapat menghadirkan dukungan kebijakan dan pendanaan khusus bagi pembangunan kawasan perbatasan.

DPRD Kaltara menegaskan bahwa percepatan pembangunan jalan Malinau-Krayan tidak hanya penting untuk meningkatkan konektivitas, memperkuat perekonomian, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal, dengan target jalan dapat berfungsi secara optimal sebelum tahun 2029. (Humas).

Sabtu, 25 Juli 2026

DPRD Kaltara Perjuangkan Percepatan Pembangunan Jalan Krayan Selatan di Kementerian PU

audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) RI.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara menggelar audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) RI di Ruang Rapat Direktorat Sistem Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Direktorat Jenderal Bina Marga, Jakarta, Kamis (23/7/26).

Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie bersama Wakil DPRD Kaltara, H. Muddain, ST dan Ketua Komisi III, Jufri Budiman, S.Pd., serta Anggota Komisi III. Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE., M.Si., serta Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Utara Hj. Rahmawati Zainal A. Paliwang.

Pertemuan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di kawasan perbatasan.

Fokus utama pembahasan adalah percepatan pembangunan ruas Jalan Lembudud-Long Layu-Binuang di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. Ruas jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan aktivitas masyarakat sekaligus menjadi penunjang pertumbuhan ekonomi, pelayanan pendidikan, kesehatan, dan distribusi logistik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan utama dalam merealisasikan pembangunan jalan melalui APBD.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi mengusulkan penyesuaian desain teknis pembangunan dari jalan beraspal menjadi konstruksi pengerasan atau agregat pilihan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Usulan tersebut dinilai lebih realistis karena mampu memperluas jangkauan pembangunan ruas jalan, sehingga masyarakat dapat segera menikmati akses transportasi yang layak dan dapat dilalui sepanjang tahun.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum memberikan respons positif dan menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap desain teknis yang diusulkan.

Selain itu, KemenPU juga akan mengkaji berbagai alternatif skema pendanaan bersama Kementerian Keuangan agar pembangunan ruas jalan tersebut dapat segera direalisasikan.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan merupakan kebutuhan strategis yang harus terus diperjuangkan.

Menurutnya, akses jalan yang memadai akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah terdepan.

Audiensi ditutup dengan kesepakatan seluruh pihak untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

Diharapkan, pembangunan ruas Jalan Lembudud-Long Layu-Binuang dapat segera terealisasi sebagai upaya meningkatkan konektivitas, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Krayan Selatan. (hms).

Kamis, 23 Juli 2026

RDP Bersama GEMA Bulungan, DPRD Kaltara Kawal Percepatan Infrastruktur Telekomunikasi

Rapat Dengar Pendapat.

Tanjung Selor, Wartacyber.com  - Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Masyarakat Bulungan (GEMA Bulungan) untuk membahas kualitas pelayanan dan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Bulungan. Senin (20/07/26).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara ini dipimpin Ketua Komisi I Alimuddin, ST, serta dihadiri jajaran anggota Komisi I, perangkat pemerintah daerah, perwakilan PT Telkom Indonesia, Telkomsel, Telkom Infrastruktur (Infranexia), GEMA Bulungan, dan KNPI Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi terkait kualitas jaringan telekomunikasi yang dinilai masih belum optimal, khususnya di Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pelayanan pemerintahan, sektor pendidikan, kesehatan, dunia usaha, hingga pengembangan ekonomi digital.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama seluruh pihak yang hadir menyepakati untuk mendorong PT Telkom Indonesia dan PT Telkomsel agar segera meningkatkan kapasitas jaringan, menambah infrastruktur telekomunikasi, meningkatkan kapasitas Base Transceiver Station (BTS), serta mempercepat pembangunan jaringan fiber optik di wilayah yang masih mengalami keterbatasan layanan.

Melalui kesepakatan ini, Komisi I DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal peningkatan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Bulungan. Diharapkan, upaya tersebut mampu menghadirkan layanan komunikasi dan internet yang lebih cepat, merata, dan berkualitas guna mendukung pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Kalimantan Utara. (Humas DPRD).

Selasa, 21 Juli 2026

DPRD Kaltara Komitmen Perjuangkan Percepatan Pembangunan Jalan

Rapat Dengar Pendapat.

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan ruas Jalan Provinsi Lembudud–Long Layu–Binuang di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Krayan Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara H. Muddain, S.T., didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL., Ketua Komisi III Jufri Budiman, S.Pd., serta dihadiri anggota DPRD Kaltara, yakni Listiani, Arming, S.H., Ruman Tumbo, S.H., Pdt. Robenson Tadem, Hendri Tuwi, S.E., M.Si., dan H. Saleh.

Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR dan Perkim, Badan Pengelolaan Perbatasan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta tokoh masyarakat dan kepala desa dari Kecamatan Krayan Selatan.

Dalam rapat tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan yang muncul akibat buruknya kondisi jalan penghubung antardesa. Infrastruktur yang belum memadai dinilai menghambat mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.

Menanggapi aspirasi tersebut, H. Muddain menegaskan bahwa pembangunan jalan di kawasan perbatasan bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan bagian dari strategi memperkuat kehadiran negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pembangunan jalan di Krayan bukan hanya soal membuka akses, tetapi juga memperkuat pelayanan publik, meningkatkan konektivitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkokoh kehadiran negara di wilayah perbatasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kaltara memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat perbatasan mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Persoalan jalan di Krayan tidak boleh dipandang sebagai persoalan daerah semata, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia. DPRD akan terus mengawal agar pembangunan ini menjadi prioritas pemerintah,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen, DPRD Kaltara akan memperjuangkan alokasi anggaran melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat agar pembangunan ruas Jalan Lembudud–Long Layu–Binuang dapat segera direalisasikan.

Dalam forum tersebut juga mengemuka usulan perubahan desain pembangunan jalan, dari konstruksi beraspal menjadi konstruksi agregat atau pengerasan jalan. Gagasan ini dinilai lebih realistis karena mampu memperluas cakupan pembangunan tanpa menambah beban anggaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, menegaskan seluruh unsur DPRD memiliki komitmen yang sama untuk memperjuangkan pembangunan kawasan perbatasan sebagai bagian dari pemerataan pembangunan di Kalimantan Utara.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, berharap Pemerintah Provinsi Kaltara dapat memberikan dukungan anggaran yang memadai agar pembangunan infrastruktur dasar di Krayan dapat segera diwujudkan.

Menutup rapat, H. Muddain memastikan DPRD akan segera menindaklanjuti seluruh hasil RDP melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJN, serta kementerian terkait. Bahkan, DPRD juga berencana menjadwalkan audiensi ke Kementerian Pekerjaan Umum guna memperkuat dukungan terhadap percepatan pembangunan jalan di wilayah Krayan.

“Kami berkomitmen mengawal seluruh aspirasi masyarakat hingga terwujud solusi nyata. Pembangunan infrastruktur perbatasan merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan Kalimantan Utara,” pungkas H. Muddain. (*)

Rabu, 15 Juli 2026

PGD Sekadau Siap Digelar 21-25 Juli, Sub Suku Benawas Jadi Tuan Rumah

Konferensi Pers.

Sekadau, Wartacyber.com - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau menggelar konferensi pers menjelang pelaksanaan Pekan Gawai Dayak (PGD) XV Kabupaten Sekadau Tahun 2026, bertempat di Lupung Coffee, Rabu (15/7/2026).


Pada Kesempatan tersebut, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, mengatakan Pekan Gawai Dayak XV akan digelar pada 21–25 Juli 2026. 


"Kami mengajak seluruh masyarakat Dayak, khususnya di Kabupaten Sekadau dan Provinsi Kalimantan Barat, untuk bersama-sama meramaikan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sekadau," ujarnya.


Sementara itu, Ketua Panitia Pekan Gawai Dayak XV, Bernadus Mohtar, menyampaikan bahwa seluruh persiapan pelaksanaan kegiatan telah berjalan dengan baik dan panitia siap melaksanakan Pekan Gawai Dayak.


Pada 20 Juli 2026 akan dilaksanakan seminar Gawai Dayak, rapat koordinasi panitia, serta peninjauan kesiapan pelaksanaan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


"Pada tanggal 21 Juli nanti, pembukaan akan diawali dengan penampilan display budaya sebagai bagian dari rangkaian seremoni pembukaan," kata Bernadus.


Ia menjelaskan, di Kabupaten Sekadau, terdapat 13 kampung Sub Suku Dayak Benawas yang tersebar di Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Sekadau Hilir, tahun ini, Sub Suku Dayak Benawas mendapat kehormatan sebagai tuan rumah pelaksanaan Gawai.


"Berbagai perlombaan dan pertunjukan budaya akan digelar untuk memeriahkan Pekan Gawai Dayak XV. Di antaranya lomba pop singer, tari kreasi, fashion show anak, pemilihan Bujang Dara, lomba melukis perisai, lomba ketapel, lomba menyumpit, serta lomba pangkak gasing," kata Mohtar 


"Peserta kegiatan merupakan utusan Dewan Adat Dayak dari setiap kecamatan serta perwakilan paguyuban yang ada di Kabupaten Sekadau," tambahnya.


Adapun tema Pekan Gawai Dayak XV Kabupaten Sekadau Tahun 2026 adalah "Melestarikan Adat dan Budaya Dayak sebagai Jati Diri dalam Membangun Sekadau yang Berbudaya dan Berkelanjutan".


"Melalui tema ini  kami berharap Pekan Gawai Dayak tidak hanya menjadi ajang pelestarian seni dan budaya, tetapi juga memperkuat identitas masyarakat Dayak sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan keberlanjutan," tutupnya.(Nv).

Minggu, 12 Juli 2026

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Sambut Kapolda Baru, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

Penyambutan Kapolda Kaltara.

TANJUNG SELOR - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Alimuddin, ST, menghadiri acara penyambutan Kapolda Kalimantan Utara yang baru, Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H, di Pelabuhan VIP Bulungan, Kamis (9/7/26) sore.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tradisi penyambutan pejabat baru sekaligus mempererat sinergi antara Polri dengan unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara.

Kehadiran Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan DPRD terhadap terjalinnya hubungan yang harmonis antara lembaga legislatif dan Kepolisian Daerah Kalimantan Utara.

Sinergi yang baik antarinstansi diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerah.

Acara penyambutan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pejabat utama Polda Kalimantan Utara, serta para tamu undangan lainnya.

Momentum ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi Kapolda Kalimantan Utara dalam menjalankan amanah dan tugas pengabdian di Bumi Benuanta. (Humas DPRD


Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda