
Rapat Paripurna.
TANJUNG SELOR - DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, Selasa (15/9/26), dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara, Forkopimda Kaltara, serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama.
Dalam rapat tersebut, Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati secara aklamasi oleh anggota DPRD.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPRD melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran bersama mitra kerja serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Total belanja yang disepakati dalam Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.463.561.708.285,70 atau sekitar Rp2,463 triliun.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.