WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Kamis, 18 Juni 2026

Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Masyarakat Bersama Pemprov dan BPJS

Raker DPRD Bersama Pemkab Kaltara dan BPJS Kesehatan. 

TARAKAN, Wartacyber.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan untuk membahas keberlanjutan program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara.

Rapat yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, M.Si.

Pertemuan tersebut bertujuan menggali informasi, masukan, serta merumuskan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Kepala Dinas Sosial, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa keberlanjutan jaminan kesehatan menjadi perhatian penting karena menyangkut akses pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta seluruh pihak terkait agar kepesertaan masyarakat tetap terjamin dan pelayanan kesehatan dapat berjalan maksimal.

“Program jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, perlu langkah bersama agar cakupan kepesertaan tetap terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kaltara,” ujar Syamsuddin.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kaltara berharap seluruh pihak dapat menemukan solusi terbaik dalam mempertahankan status UHC serta memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang mudah, berkualitas, dan berkelanjutan.

Hasil pembahasan rapat nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan langkah strategis pemerintah daerah terkait keberlanjutan program jaminan kesehatan masyarakat.

Dengan adanya koordinasi yang kuat, pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara diharapkan terus berjalan optimal, tepat sasaran, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (Humas DPRD Kaltara).

Pemkab Malinau Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Tim PORA

Rakor Pengawasan Orang Asing.

MALINAU, Wartacyber.com – Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat koordinasi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Malinau.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Kamran Daik, M.Si., bertempat di Hotel Aco Borneo, Rabu (17/6/2026) pagi.

Rapat Tim PORA menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan, aktivitas, serta kepatuhan warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Malinau.

Dalam sambutannya, Asisten I Kamran Daik menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas mereka, melainkan memastikan setiap kegiatan yang dilakukan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi daerah.

“Pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan seluruh aktivitas tetap menghormati hukum, budaya, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Malinau,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja yang baru agar dapat menjalankan perannya secara aktif dengan menerapkan pola kerja jemput bola kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malinau.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan keberadaan tenaga kerja asing maupun aktivitas perusahaan dapat terpantau dengan baik serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan yang dilakukan bertujuan memastikan setiap aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan. Selain itu, kita harus terus menjaga semangat kolaborasi, meningkatkan kewaspadaan, dan memperkuat komitmen bersama,” ungkap Kamran.

Melalui Tim PORA, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap koordinasi antarinstansi semakin solid dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, serta mendukung pembangunan.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Malinau yang aman, maju, dan sejahtera. 

Rabu, 17 Juni 2026

Pemprov Kaltara Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Audiensi dengan jajaran Kemenaker RI 

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembangunan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di Tanjung Selor sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi tenaga kerja daerah.

Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, Pemprov Kaltara bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia terus mematangkan berbagai proses administrasi dan koordinasi pembangunan fasilitas pelatihan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, H. Asnawi, S.Sos., M.Si., melakukan audiensi dengan jajaran Kemenaker RI di Gedung Vokasi Kemenaker, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas percepatan operasional BPVP serta penyusunan program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan perkembangan sektor ekonomi di Kalimantan Utara.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, Pemprov Kaltara berkomitmen mempercepat seluruh proses yang diperlukan agar pembangunan fasilitas pelatihan ini segera terealisasi dan dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujar Asnawi.

Ia menjelaskan, pembangunan BPVP diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas pelatihan, tetapi juga mampu mencetak tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja dan industri yang berkembang di Kaltara.

Dalam proses penyelesaian administrasi pembangunan, Pemprov Kaltara juga melakukan pertemuan dengan Kassubag Rumah Tangga dan Perlengkapan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan BPVP Bulungan, Jagad Prayogo, S.T., M.M.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kaltara menyerahkan Sertifikat Lahan BPVP kepada Kemenaker RI yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan.

“Penyerahan sertifikat dan BAST lahan ini menjadi bukti bahwa seluruh aspek legalitas lahan telah tuntas. Dengan demikian, proses pembangunan fisik dapat dilaksanakan tanpa kendala administrasi,” tegas Asnawi.

Saat ini, pembangunan BPVP masih memasuki tahap persiapan teknis, termasuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pemprov Kaltara juga telah menyerahkan dokumen Standar Satuan Harga (SSH) Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagai bahan penyusunan kebutuhan anggaran pembangunan.

Setelah RAB selesai disusun, Kemenaker RI menargetkan proses tender terbuka pembangunan BPVP dapat dilaksanakan pada awal Juli 2026. Selanjutnya, pekerjaan fisik pembangunan akan dimulai setelah penyedia jasa ditetapkan melalui proses tender.

Dengan rampungnya proses administrasi dan legalitas lahan, pembangunan BPVP Tanjung Selor diharapkan berjalan sesuai jadwal serta menjadi pusat pengembangan keterampilan tenaga kerja yang mampu mendukung peningkatan produktivitas masyarakat Kaltara. (dkisp).

Seorang Ayah Diduga Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil

Tersangka D 34 Tahun.

SEKADAU, Polda Kalbar - Pelarian D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, berakhir di tangan polisi. Pria tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada kepolisian.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.


“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata IPTU Zainal, Rabu (17/6).


Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan kakek korban. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya seperti biasanya.


Kecurigaan itu menguat saat korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu (6/6) karena mengeluhkan sakit batuk. Selain mendapatkan pemeriksaan kesehatan, korban juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui dalam kondisi hamil.


Temuan tersebut membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban. Dari pengakuannya, korban menyebut ayah kandungnya sendiri sebagai pelaku.


“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zainal.


Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasil pemeriksaan dan interogasi mengungkap bahwa D mengakui seluruh perbuatannya.


“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap IPTU Zainal.


Kondisi kehamilan korban turut diperkuat melalui hasil Visum et Repertum yang diterbitkan RSUD Kabupaten Sekadau. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.


Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


IPTU Zainal menegaskan, status tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ketentuan pemberatan pidana juga diterapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas IPTU Zainal

Selasa, 16 Juni 2026

Penemuan Mayat di Mungguk Botong Sekadau, Polisi Evakuasi dan Serahkan ke Keluarga

TKP Penemuan Mayat.

SEKADAU, Polda Kalbar - Tim Inafis Satreskrim Polres Sekadau bersama personel Polsek Sekadau Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan mayat seorang pria di Jalan Botong, Dusun Selabi, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (16/6/2026).

Korban diketahui bernama Abang To (64), warga Desa Seberang Kapuas. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari warga melalui Bhabinkamtibmas Desa Seberang Kapuas terkait penemuan mayat di Dusun Selabi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inafis Satreskrim Polres Sekadau bersama personel Polsek Sekadau Hilir segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP.

"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal yang dilakukan, petugas tidak menemukan tanda - tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban," ujar IPTU Zainal.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban berangkat menuju pondok miliknya di wilayah Mungguk Botong pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pondok tersebut biasa digunakan korban untuk beristirahat maupun bermalam saat berada di kebun.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala Dusun Selabi, Yohanes, korban sempat terlihat berjalan turun dari arah Mungguk Botong menuju Dusun Selabi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu kondisi korban tampak kelelahan.

Beberapa jam kemudian, warga menemukan mayat korban di Jalan Botong dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan di lokasi, Tim Inafis Satreskrim Polres Sekadau menemukan luka lecet pada bagian kaki dan tangan kanan korban yang diduga akibat gesekan dengan ilalang di sekitar lokasi. Petugas juga mendapati semut api mengerumuni tubuh korban.

"Hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda kekerasan. Luka yang ditemukan diduga dipengaruhi kondisi lingkungan di sekitar lokasi," jelas IPTU Zainal.

Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Desa Seberang Kapuas.

IPTU Zainal menambahkan, pihak keluarga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak mengajukan permintaan pemeriksaan lanjutan.

"Jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi tindak pidana terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (Rilis).

DPRD Kaltara Bahas Polemik Tambang Emas Sekatak, Dorong Solusi yang Berpihak pada Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat.

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak.

Rapat tersebut membahas persoalan aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST., dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., serta sejumlah anggota DPRD Kaltara, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, H. Muddain menegaskan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menerima dan memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, RDP ini menjadi bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk mencari solusi terbaik.

"Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama," ujar Muddain.

Dalam rapat tersebut, AMPT menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberadaan PT BTM yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup masyarakat adat dan penambang tradisional.

Masyarakat berharap adanya ruang keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka serta meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan izin perusahaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muddain menyampaikan bahwa masyarakat Sekatak memiliki sejarah, budaya, serta kearifan lokal yang perlu dihormati dalam setiap pengambilan kebijakan.

Ia menilai masyarakat lokal harus mendapatkan ruang dan manfaat dari potensi sumber daya alam yang berada di wilayah mereka.

Selain itu, DPRD Kaltara juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 terkait pengakuan hutan adat.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltara, Ferdy, menyampaikan sejumlah alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh, seperti pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun pola kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin.

DPRD mencatat luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. Karena itu, DPRD meminta Dinas ESDM melakukan pencocokan peta wilayah desa dengan wilayah konsesi perusahaan agar kondisi di lapangan dapat diketahui secara jelas.

"Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Jika di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi, maka dapat dilakukan kajian lebih lanjut," jelas Muddain.

DPRD juga meminta keterbukaan informasi terkait wilayah izin usaha pertambangan agar dapat diketahui masyarakat dan pemerintah daerah secara transparan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melakukan komunikasi dengan PT BTM terkait peluang keterlibatan masyarakat, menggelar rapat lintas fraksi, melibatkan aparat penegak hukum, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan di Sekatak.

DPRD juga akan mendorong agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

"DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Sekatak melalui jalur hukum dan dialog dengan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara," tegas Muddain. (Sa).


Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Penyelesaian Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS

Rapat Dengar Pendapat.

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara.

Rapat tersebut membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS agar dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas perkembangan regulasi terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS.

Disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS telah melalui proses harmonisasi dan saat ini masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Komisi IV DPRD Kaltara menilai kepastian hukum menjadi hal penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, tata kelola yang baik perlu menjadi perhatian agar kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai mekanisme pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS harus dilakukan secara tepat tanpa menghambat berbagai program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat serta membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAZNAS tetap terjaga,” ujar Syamsuddin.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara berharap koordinasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan BAZNAS dapat terus diperkuat guna menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (Sa).


Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda