WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} }

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Senin, 14 Juli 2025

Penyerahan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Bupati Sekadau saat menyerahkan Akta Pendirian. 

Sekadau, Wartacyber.com – Bupati Sekadau, Aron, secara resmi menyerahkan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih kepada para Camat se-Kabupaten Sekadau. Kegiatan ini berlangsung di Gedung UMKM Center Kabupaten Sekadau, Senin (14/7/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Aron menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terbentuknya koperasi ini, yang merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Pusat dalam memperkuat perekonomian masyarakat desa.


"Ini adalah titik awal perjuangan kita bersama dalam membangun koperasi yang tangguh, demi mewujudkan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, baik di Kabupaten Sekadau maupun secara nasional," ujar Aron.


Bupati menekankan pentingnya peran serta semua pihak, terutama para Camat dan Kepala Desa, dalam mengawal keberhasilan koperasi di wilayah masing-masing. Ia mengingatkan agar para Camat aktif memantau dan memastikan Kepala Desa menjalankan tanggung jawabnya terhadap koperasi yang telah dibentuk.


“Masih banyak pekerjaan rumah ke depan untuk mensukseskan Koperasi Desa Merah Putih ini. Saya berharap koperasi ini dapat tumbuh dan berkembang menjadi pilar penggerak ekonomi desa,” tutupnya. (nv). 



Penggelapan Dana Indomaret, Nilainya Capai Puluhan Juta Rupiah

Dana Indomaret. 

SEKADAU, Polda Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu gerai Indomaret di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.


Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan adanya keterlambatan penyetoran dana operasional harian oleh salah satu pegawai toko.


Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti hal itu, penyidik segera melakukan penyelidikan secara intensif.


"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan ke lokasi, hingga mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujar IPTU Zainal, Senin (14/7/2025).


Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial R (23), warga Sekadau, yang bertugas menangani keuangan harian toko sejak tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan dana setoran sebesar Rp51.307.499 untuk kepentingan pribadi, yaitu mengikuti investasi digital.


"Yang bersangkutan mengaku dana toko digunakan untuk mengikuti investasi digital yang dikenalnya melalui media sosial. Ia diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan janji akan mendapatkan imbal hasil, namun pada kenyataannya justru mengalami kerugian besar," ungkap IPTU Zainal.


Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen hasil penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, serta bukti transfer senilai Rp20 juta. Semua barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Pemeriksaan terhadap pelaku telah dilakukan. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap IPTU Zainal.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan karena kedudukan atau hubungan kerja.


"Perbuatan ini telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, di mana pelaku memiliki tanggung jawab atas keuangan berdasarkan hubungan kerja, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang IPTU Zainal.


Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim IPTU Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pekerja yang memegang amanah dalam pengelolaan keuangan, agar tidak mudah tergoda dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.


"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan spekulatif dengan menggunakan dana perusahaan bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun karier," pesannya. (rilis). 

Sabtu, 12 Juli 2025

Polisi Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Satu Orang Ditangkap

Lokasi PETI di Nanga Taman. 

SEKADAU, Polda Kalbar - Polres Sekadau menangkap satu orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), sementara empat pekerja lainnya kabur ke arah hutan saat lokasi digerebek.


"Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI," ujar Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim  IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).


Penyelidikan dimulai dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas tambang. Tim lalu bergerak ke Sungai Nyauk di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.


"Di aliran Sungai Nyauk, kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Saat itu terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan," jelas IPTU Zainal.


Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.


"Empat pekerja lainnya melarikan diri ke hutan saat kami tiba di lokasi. Identitas mereka sedang kami dalami," sambungnya.


Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.


"Penindakan ini dilakukan sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata IPTU Zainal.


IPTU Zainal menuturkan, penindakan tersebut juga merupakan respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh, yang diduga disebabkan oleh aktivitas PETI.


"Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif. Namun, dibutuhkan juga peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan," tegas IPTU Zainal. (rilis).

Jumat, 11 Juli 2025

Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap Minta Aktivitas PETI Dihentikan, DPRD dan Polres Siap Tindak Lanjut

Rapat Dengar Pendapat. 

Sekadau, Wartacyber.com – Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap menyuarakan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Hulu Sungai Ntorap, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Aktivitas ilegal tersebut dinilai telah merusak ekosistem sungai dan mengancam sumber air bersih masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Ntorap.


Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (11/7/2025). Rapat dihadiri oleh Gabungan Komisi DPRD, perwakilan Pemerintah Daerah, Polres Sekadau, serta Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap.


Ketua Forum, Lagio, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa masyarakat menuntut langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menyebutkan tiga poin tuntutan utama masyarakat:


1. Penghentian total aktivitas PETI di Hulu Sungai Ntorap


2. Penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku PETI


3. Apabila dalam waktu satu minggu tidak ada tindakan nyata, masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi dan kerja bakti massal di bantaran Sungai Ntorap


“Tindak lanjut harus segera dilakukan. Kalau dalam seminggu tidak ada respons nyata, kami masyarakat bantaran sungai akan bertindak sendiri,” tegas Lagio.


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Paulus Subarno, yang juga merupakan perwakilan dari daerah pemilihan II, mendukung penuh tuntutan masyarakat. Ia bahkan mendorong agar tindakan dari aparat dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari.


“Menurut saya, waktu tiga hari cukup untuk mengambil tindakan awal di lapangan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tugas ini kita serahkan ke Polres,” ujarnya.


Paulus Subarno juga mengajak masyarakat dari daerah lain yang terkena dampak pencemaran sungai agar turut bersuara dan menyampaikan aspirasi yang sama demi keberlangsungan lingkungan hidup.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, menambahkan bahwa dari hasil audiensi tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi terdampak. Peninjauan akan dilaksanakan bersama Forkopimcam, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat setempat, dengan lokasi fokus di Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Taman.


Pihak kepolisian dalam pertemuan itu juga menyampaikan pentingnya pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI. Langkah ini dipandang penting untuk mendukung kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan hidup, khususnya sumber air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.


Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap berharap agar seluruh pihak benar-benar komitmen menindaklanjuti persoalan ini secara tuntas, demi keberlanjutan ekosistem sungai dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. (nv).

Kamis, 10 Juli 2025

Mejeng Tegaskan Jaga Investasi Perkebunan, Hindari Aksi Merugikan

Sosialisasi kamtibmas di Desa Tapang Perodah. 

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com – Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekadau Hulu menggelar Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Kamis (10/7/2025). 


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara DAD, masyarakat adat, serta lima perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.


Sosialisasi yang turut dihadiri oleh perwakilan desa, tokoh adat, serta perusahaan seperti PT Agro Andalan dan PT Bintang Sawit Lestari (BSL), bertujuan untuk menjaga iklim investasi di sektor perkebunan tetap kondusif, serta memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.


Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus yang akrab disapa Mejeng menjelaskan bahwa kesepakatan ini dirumuskan melalui proses diskusi yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak.


 “Kami duduk bersama tokoh masyarakat adat, pengurus DAD, aparat kepolisian dan TNI dalam empat kali pertemuan yang cukup alot. Hasilnya, lahirlah satu kesepakatan bersama agar investasi tetap berjalan baik dan masyarakat tidak merasa dirugikan,” ungkap Mejeng.


Ia menegaskan, kesepakatan ini adalah yang pertama di Kabupaten Sekadau yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan investor dalam satu forum resmi. Lima perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan ini di antaranya adalah PT Agro Andalan, BSL, MPE, TBSM, dan MJP.


Kesepakatan tersebut menyoroti beberapa poin penting, di antaranya masalah pencurian TBS (tandan buah segar), pemagaran jalan, pengancaman terhadap pekerja dan perusahaan, serta aktivitas penadahan hasil curian.


 “Kami tidak ingin setiap permasalahan langsung dibawa ke pihak kepolisian. Mari kita utamakan dulu penyelesaian secara adat. Adat kita harus tetap dijunjung, apalagi Dayak punya aturan dan sanksi yang sudah ada sejak dahulu,” tegasnya.


Mejeng juga menyinggung fenomena "Ninja Sawit" yakni pencurian sawit yang kerap merugikan petani lokal maupun perusahaan. Ia meminta agar masyarakat memahami bahwa hukum adat tetap bisa menjadi solusi utama, kecuali jika pelanggaran terjadi secara berulang.


Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memagar jalan atau lahan, termasuk jalan umum dan jalan perusahaan yang sudah dibayarkan ganti rugi tanam tumbuhnya (GRTT).


 “Jangan jadikan pemagaran sebagai alat negosiasi. Duduk bersama, musyawarahkan dengan kepala dingin. Kalau kita sering melakukan pemagaran dan demo, investor bisa kabur. Siapa yang rugi? Kita sendiri,” ujarnya.


Terkait aktivitas penadah, Mejeng menyebut bahwa pelaku yang terbukti menampung hasil curian baik dari lahan pribadi maupun perusahaan akan dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar Rp20 juta.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua hasil denda adat akan dikembalikan ke masyarakat di wilayah terkait. Ia menolak keras campur tangan adat dari luar yang tidak relevan atau bertujuan komersial.


Sosialisasi yang berlangsung di Desa Tapang Perodah ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya dilakukan di Desa Nanga Pemubuh dan Desa Nanga Menterap. Pemerintah Kecamatan mengimbau agar seluruh desa menyebarluaskan hasil kesepakatan ini melalui banner, pamflet, dan brosur yang akan dipasang di ruang publik.


“Jangan hanya kepala desa dan perusahaan saja yang tahu, masyarakat juga harus paham isi kesepakatan ini. Sosialisasi ini wajib,” tegasnya lagi.


Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Sekadau Hulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua DAD Sekadau Hulu, perangkat desa, Ketua BPD, para kadus, RT, tokoh adat, temenggung, hingga perwakilan masyarakat dari Desa Setawar dan Desa Tapang Perodah. (nv).

Sekda Sambut Kepulangan Jama'ah Haji

Penyambutan Jama'ah Haji. 

Sekadau, Wartacyber.com – Suasana haru dan syukur mewarnai penyambutan kepulangan Jamaah Haji asal Kabupaten Sekadau yang berlangsung di Masjid Agung Sultan Anum, Jalan Merdeka Timur KM 7, pada Kamis (10/7/2025). Sebanyak 57 orang Jamaah Haji tiba di Sekadau dalam keadaan  sehat walafiat.


Dalam sambutannya, Ketua Rombongan Jamaah Haji Kabupaten Sekadau, H. Slamet, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Sekadau atas dukungan dan perhatian yang luar biasa, mulai dari proses keberangkatan hingga kepulangan jamaah.


“Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan tidak ada kekurangan apapun. Kami juga berharap, ke depan pemerintah dapat meningkatkan pelaksanaan manasik haji dengan durasi yang lebih panjang dan pendampingan petugas haji yang maksimal agar jamaah bisa melaksanakan ibadah dengan lebih sempurna dan menjadi haji serta hajjah yang mabrur,” ujar H. Slamet.


Pada kesempatan itu juga, Sekda Ir. Mohammad Isa, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kelancaran perjalanan ibadah haji tahun ini, di mana seluruh jamaah kembali ke tanah air dalam kondisi lengkap dan sehat.


“Kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh Jamaah Haji Kabupaten Sekadau. Pemerintah terus memantau perkembangan jamaah selama berada di Tanah Suci dan bersyukur semuanya dapat kembali dengan selamat. Ini menjadi berkah bagi kita semua,” ungkap Isa.


Penyambutan tersebut menjadi momen syukur dan refleksi bagi masyarakat Sekadau, khususnya para keluarga jamaah yang menyambut kepulangan orang-orang tercinta mereka dengan penuh haru dan kebahagiaan. (tim). 


Deklarasi ODF Desa Engkersik

ODF Desa Engkersik. 

Sekadau, Wartacyber.com – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri kegiatan Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tiga Pilar di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (10/07/2025).


Dalam sambutannya, Wabup Subandrio menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Desa Engkersik atas komitmennya dalam mewujudkan desa yang bebas dari  buang air besar sembarangan.


“Deklarasi ODF ini adalah hasil kolaborasi semua pihak yang telah bekerja keras, karena mengubah pola pikir masyarakat dari kebiasaan lama memang tidak mudah,” ujar Wabup.


Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan faktor utama dalam menjaga kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa ODF bukan sekadar program, tetapi sebuah langkah penting menuju kehidupan yang sehat dan bermartabat.


“ODF adalah jembatan untuk mencapai masyarakat yang sehat. Karena, 70 persen faktor yang mempengaruhi kesehatan masyarakat berasal dari lingkungan, sisanya 30 persen dari faktor lain seperti obat-obatan,” ungkap Subandrio yang akrab disapa Suban.


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini sekitar 87 persen desa di Kabupaten Sekadau telah menyandang status ODF. Pemerintah daerah terus berupaya menyelesaikan sisanya agar seluruh desa dapat mencapai status ODF pada bulan Agustus mendatang, sesuai dengan target yang telah dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sekadau.


"Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan Desa Engkersik dapat menjadi contoh dan motivasi bagi desa-desa lainnya dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni," pungkasnya. (tim).

Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

PEMDA