DPRD Kaltara Gelar RDP Bahas Sosialisasi PPh 21 untuk Pimpinan dan Anggota
![]() |
| sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. |
TANJUNG SELOR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber.
RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, yang menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman terkait mekanisme perhitungan PPh 21. Hal ini dinilai krusial agar tidak terjadi selisih kurang bayar pajak di akhir tahun.
“Melalui sosialisasi ini, kita ingin memastikan seluruh pimpinan dan anggota DPRD memahami secara utuh mekanisme perhitungan pajak, sehingga administrasi perpajakan dapat berjalan tertib dan transparan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, perhitungan PPh Pasal 21 telah mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi tersebut menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan pajak.
Melalui skema TER, penghasilan bulanan wajib pajak dihitung secara kumulatif selama satu tahun guna menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Pendekatan ini diharapkan mampu menyederhanakan proses perhitungan sekaligus meminimalkan potensi kekurangan pembayaran pajak.
Dengan digelarnya RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi perpajakan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim).






