WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Senin, 09 Maret 2026

PA Fraksi PDI Perjuangan Terhadap 2 Buah Raperda

Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD.

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com- DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda Tentang perlindungan dan Pemberdayaan usaha mikro dan koperasi dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Perusahaan umum Sirin Meragun. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (9/3/2026).

Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam dan didampingi Ketua dan wakil Ketua.

Hadir pada paripurna tersebut, 20 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para kepala OPD dan SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.


Dari 7 fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan, Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar semua menyetujui Raperda Tentang perlindungan dan Pemberdayaan usaha mikro dan koperasi dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Perusahaan umum Sirin Meragun.


Salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan Pendapat Akhirnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara Radius Effendy mengatakan Fraksi 

PDI Perjuangan berpendapat sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki sebagai berikut:


1. Raperda merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah, yang diajukan kepada DPRD untuk disetujui dan selanjutnya dibahas agar bisa ditetapkan menjadi Perda.

2. Dengan dibahasnya Raperda secara bersama-sama, maka tidak satupun anggota fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang boleh menghindar dari tanggung jawab atas konsekuensi hukum terhadap Raperda ini.

3. Raperda telah dibahas dengan sangat serius dan bertanggung jawab, sesuai dengan proses dan mekanisme yang berlaku.

4. Raperda secara yuridis formal maupun yuridis material dapat dipertanggungjawabkan.


"Dengan memperhatikan pendapat poin 1,2,3,4 maka kami fraksi PDI Perjuangan berkeyakinan bahwa raperda ini pasti legal adanya dan layak ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau,"Kata Radius Effendy.


"Kita semua berharap agar koridor hukum yang akan kita miliki nanti mampu merangsang partisipasi seluruh masyarakat terutama dalam mengintensifkan peningkatan disiplin aturan, yang merupakan salah satu syarat untuk mencapai kemandirian Daerah," tambahnya.


Radius Effendy juga mengatakan setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau, Fraksi Pdi Perjuangan terus mengingatkan ada 4 hal yang patut menjadi perhatian:


1. Fraksi Pdi Perjuangan menegaskan bahwa UMKM dan Koperasi adalah pilar ekonomi dalam suatu daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan harus berpihak pada pelaku usaha kecil.

2. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi kemudahan akses pemodalan, pemanfaatan teknologi, dan perluasan jaringan pemasaran bagi produk usaha mikro. tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim berusaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka lapangan pekerjaan.

3. Fraksi Pdi Perjuangan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh dewan pengawas dan dprd agar perumda sirin meragun tidak menjadi “beban” apbd serta pengelolaan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menghindari kebocoran anggaran.

4. Serta diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui restrukturisasi dan efisiensi. (Tim).

Sabtu, 07 Maret 2026

Moloi Apresiasi Penanaman Jagung Serentak Kuartal 1

Penanaman Jagung serentak.

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Demokrat, Moloi menghadiri kegiatan penanaman jagung serentak kuartal I tahun 2026 yang dilaksanakan dalam rangka mendukung program swasembada jagung di Kabupaten Sekadau.

Kegiatan penanaman jagung serentak tersebut merupakan untuk meningkatkan produksi jagung serta memperkuat ketahanan pangan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Moloi menyampaikan dukungannya terhadap program swasembada jagung yang dinilai dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian dan perekonomian masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Sekadau.

Menurutnya, program penanaman jagung secara serentak ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produksi hasil pertanian sekaligus mendorong kesejahteraan petani di daerah.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena sejalan dengan upaya meningkatkan produksi jagung serta memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Sekadau,” ujar Moloi. Sabtu (7/3/2026).

Legislator Partai Demokrat ini juga berharap agar kegiatan seperti ini kedepannya bisa terus berlanjut dan mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga target swasembada jagung di Kabupaten Sekadau dapat tercapai dengan baik.

"Kegiatan penanaman jagung serentak kuartal I tahun 2026 ini diharapkan mampu menjadi momentum bagi para petani untuk meningkatkan semangat dalam mengembangkan sektor pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai salah satu sumber pangan dan penggerak ekonomi masyarakat," Tutupnya.(Tim).

Jumat, 06 Maret 2026

Pemkab Sekadau Audiensi dengan Menteri PU, Bahas Jembatan Tiga Belitang

Bupati Sekadau didampingi Wakil Ketua DPRD  audensi Dengan Mentu PU RI.

Pemerintah Kabupaten Sekadau terus menunjukkan komitmen dalam mempercepat pembangunan infrastruktur strategis guna mendorong kemajuan daerah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengupayakan pembangunan jembatan yang akan menghubungkan wilayah Tiga Belitang.

Bupati Sekadau, Aron, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, melaksanakan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Menteri PU di Jakarta dan membahas rencana pembangunan jembatan penghubung wilayah Tiga Belitang.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Aron bersama Wakil Ketua DPRD menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pendanaan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) jembatan tersebut. Permohonan ini diajukan mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau.

Pemerintah Kabupaten Sekadau pun mengusulkan agar anggaran penyusunan DED dapat diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian PU. Menurut Bupati Aron, pihak Kementerian PU menyambut baik rencana tersebut dan memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar memastikan kesiapan sejumlah persyaratan fundamental di lapangan.

Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain penentuan lokasi pembangunan, penyelesaian pembebasan lahan, serta penyusunan dokumen Feasibility Study (FS).

Usai audiensi, Bupati Aron menegaskan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kementerian PU.

“Kami sangat berharap Kementerian PU dapat mengalokasikan anggaran DED bagi jembatan Tiga Belitang ini karena keterbatasan anggaran di daerah. Terkait kewajiban kami di daerah, saya tegaskan bahwa seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab kabupaten, mulai dari penyiapan lokasi, pembebasan lahan hingga dokumen Feasibility Study (FS), sudah kami siapkan sesuai arahan kementerian,” ujar Aron. Jum'at  (6/3/2026).

Ia juga berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut agar pembangunan fisik jembatan dapat segera direalisasikan.

Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari itu menambahkan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat di wilayah Tiga Belitang karena diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami hadir langsung ke Jakarta untuk menjemput bola. Karena semua syarat teknis dari daerah sudah beres, kami tinggal menunggu tindak lanjut dari kementerian agar perencanaan teknis atau DED ini bisa segera dianggarkan dan dilaksanakan,” tambahnya.

Dengan tuntasnya berbagai persiapan di tingkat daerah, keberadaan jembatan tersebut diharapkan segera terwujud dan menjadi urat nadi baru yang memperlancar konektivitas serta meningkatkan roda perekonomian masyarakat di wilayah Tiga Belitang. (rilis).

Senin, 02 Maret 2026


Wartacyber.com – Sekadau. Pemerintah Kabupaten Sekadau resmi melakukan penyegaran struktural melalui proses pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Aron di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Senin (2/3/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Aron menegaskan bahwa rotasi jabatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses assessment JPT yang ketat. Proses ini juga telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bapak dan Ibu harus mempersiapkan diri sepenuhnya di posisi yang baru. Saya meminta Saudara sekalian berperan aktif memberikan saran strategis dalam mendukung kebijakan RPJMD dan RPJPD demi mewujudkan Sekadau yang Unggul, Sejahtera, dan Bermartabat,” tegas Aron.

Ia mengingatkan para pejabat yang dilantik sebagai sosok berpengalaman untuk segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik di tempat tugas yang baru. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Lebih lanjut, Bupati Aron menekankan pentingnya menjaga marwah sebagai aparatur negara dengan menjauhi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Budaya kerja yang jujur, transparan, serta berorientasi pada pelayanan publik, kata dia, harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

Adapun sejumlah pejabat yang mengisi posisi baru di lingkungan Pemkab Sekadau di antaranya:

1. Purkismawati, sebelumnya Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sekadau.

2. Apeng Petrus, sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau. 

3. Hermansyah, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, kini dipercaya sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau.

4. F. Iwan Karantika, sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau, kini menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau.

5. Bayu Dwi Harsono, sebelumnya Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau, kini menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau.

6. Suryadi, sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau, kini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau.

7. Sapto Utomo, sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sekadau, kini dipercaya sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau.

Menutup arahannya, Bupati berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjadi teladan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Ia menekankan pentingnya dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. (tim).

Sabtu, 28 Februari 2026

Gubernur Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng, Target Operasi 2027

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum saat menerima kunjungan PT Reksa Inti Teknologi

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menerima kunjungan PT Reksa Inti Teknologi dalam agenda penawaran investasi pembangunan pabrik minyak goreng kelapa sawit di Kaltara, digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Kaltara, Jumat (27/2). 

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Zainal menyatakan optimisme tinggi terhadap rencana pembangunan pabrik minyak goreng di Kaltara. Menurutnya, potensi bahan baku di daerah sangat memadai. 

“Potensinya besar sekali. Kita punya bahan baku yang cukup dari 20 pabrik kelapa sawit yang sudah beroperasi di Kaltara,” kata Gubernur. 

Ia menegaskan dukungan penuh kepada investor dan mendorong agar pembangunan dapat segera direalisasikan dengan target mulai beroperasi pada tahun 2027. 

“Kalau prosesnya cepat, kita bisa segera memproduksi minyak goreng sendiri,” ujarnya. 

Zainal juga mengingatkan agar sejak awal investor memastikan lahan yang digunakan tidak bermasalah dan memiliki legalitas yang jelas. Ia menyarankan agar lahan dibeli secara resmi untuk menghindari persoalan di kemudian hari. 

Setelah lahan dinyatakan sah, Zainal memastikan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi lahan pabrik. 

Selain pembangunan pabrik minyak goreng, ia mendorong investor untuk mengembangkan industri turunan seperti pabrik sabun dan produk sejenis. 

Menurutnya, kehadiran industri ini nantinya akan membuka lapangan kerja bagi tenaga lokal Kaltara serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Zainal berharap seluruh dokumen perizinan segera disiapkan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

“Saya ingin pembangunan ini bergerak cepat. Ini akan berdampak besar bagi ekonomi Kaltara,” pungkasnya. (dkisp)

Musyawarah GPIB, Wagub Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Kaltara

Pembukaan Musyawarah Tahunan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat

BULUNGAN - Suasana khidmat terasa di GPIB Effatha Bunyu, Kabupaten Bulungan, saat Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., membuka Musyawarah Tahunan Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Musyawarah Pelayanan (Mupel) Kaltara Berkat, Jumat (27/2). 

Ibadah yang mengawali kegiatan itu menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang jalan dan gedung, tetapi juga tentang iman, moral, dan karakter manusia. 

Dalam sambutannya, Wagub Ingkong menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah tersebut. Ia menegaskan bahwa GPIB memiliki peran penting dalam pembangunan spiritual dan sosial di Kaltara. 

“GPIB sudah menjadi bagian penting dalam perkembangan spiritual masyarakat. Kehadirannya bukan hanya memperkaya kehidupan beragama, tetapi juga membangun karakter dan moral,” kata Wagub. 

Ingkong menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memandang gereja sebagai mitra penting dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berakhlak. 

Baginya, kemajuan daerah harus berjalan seimbang antara pembangunan fisik dan pembangunan rohani. Karena itu, ia berharap musyawarah ini mampu memperkuat pelayanan gereja agar semakin relevan dengan kebutuhan jemaat. 

“Kami berharap Mupel Kaltara Berkat terus menjadi mitra strategis dalam menjaga kerukunan dan membangun SDM yang kuat,” ujarnya. 

Ia juga mendoakan agar seluruh rangkaian musyawarah berjalan lancar dan menghasilkan evaluasi yang konstruktif untuk peningkatan pelayanan ke depan. 

Turut hadir mendampingi, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltara Pollymaart Sijabat, SKM., M.AP., Kepala Dinas Sosial Kaltara Dr. Obed Daniel LT, S.Hut., M.M., Kepala Biro Administrasi Pimpinan Kaltara Jaini, S.Hut., M.P., unsur Forkopimda, pengurus Mupel GPIB Kaltara Berkat, para pendeta serta utusan jemaat se-Kaltara. (dkisp)

Jumat, 27 Februari 2026

Gubernur Segera Terbitkan Edaran Tindak Lanjut Imbauan KPK soal Gratifikasi Hari Raya

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum.

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang hari raya. Upaya ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Edaran KPK menegaskan bahwa Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Termasuk meminta atau menerima THR, hadiah atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi. 


Zainal menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang rawan praktik gratifikasi. 


“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” tegasnya. 


Ia menyebutkan dalam ketentuan tersebut, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. 


Sementara gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi untuk direkap dan diteruskan ke KPK. 


Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang. 


Zainal mengimbau seluruh jajaran ASN agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi serta mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur negara. 


Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Bumi Benuanta. (dkisp)

Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda