Antrean Panjang SPBU Sekadau Jadi Sorotan, DPRD Desak Pengawasan Pertalite
![]() |
| Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan |
SEKADAU – Panjangnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sekadau yang terjadi hampir setiap hari mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Sekadau.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi, mengatakan kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah bersama instansi terkait. Selain menyulitkan masyarakat mendapatkan BBM, antrean yang memanjang hingga badan jalan juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Antrean panjang di beberapa SPBU ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah bersama dinas terkait. Jangan sampai antrean kendaraan mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Yodi, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, diperlukan langkah konkret untuk mengurangi kepadatan antrean di SPBU. Salah satu opsi yang disampaikan yakni adanya regulasi dan pengawasan terhadap harga jual BBM jenis Pertalite yang dijual melalui kios maupun pom mini.
Yodi menilai, adanya standar harga eceran dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan BBM sekaligus mengurangi tekanan antrean di SPBU.
“Harapan saya pemerintah daerah, dalam hal ini dinas terkait, dapat membuat regulasi mengenai harga minyak di kios-kios sehingga ada standar harga yang jelas. Misalnya, harga jual eceran Pertalite di kios atau pom mini paling tinggi Rp13 ribu per liter,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan pengamatannya, harga Pertalite di sejumlah kios berada di kisaran Rp15 ribu per liter atau bahkan lebih. Selain persoalan harga, Yodi juga meminta pengawasan terhadap takaran BBM yang dijual kepada masyarakat.
“Kalau harga bisa diatur dan diawasi, masyarakat pengguna Pertalite juga tidak terlalu terbebani. Selain itu, takaran yang dijual juga harus benar-benar sesuai dengan volumenya,” tegasnya.
Yodi juga menyoroti dugaan adanya oknum masyarakat yang membeli Pertalite di SPBU dalam jumlah tertentu untuk kemudian dijual kembali secara eceran. Menurutnya, jika praktik tersebut terjadi, perlu dilakukan pengawasan karena berpotensi ikut memperpanjang antrean di SPBU.
“Setahu saya, ada oknum masyarakat yang ikut mengantre di SPBU dengan membeli Pertalite, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Kalau memang ada praktik seperti itu, ini menjadi tugas pemerintah dan dinas terkait untuk membenahinya,” ujarnya.
Ia meminta OPD terkait tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga aktif memantau kondisi di lapangan dan mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Dinas-dinas terkait harus bisa membaca situasi yang terjadi di tengah masyarakat. Persoalan antrean BBM ini perlu dicarikan solusi bersama agar tidak terus berulang dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan,” pungkas Yodi.
Yodi berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola SPBU serta pelaku usaha BBM eceran, guna mencari solusi terhadap persoalan antrean BBM di Kabupaten Sekadau. (Tim).










