RDP DPRD Kaltara Sepakati Langkah Strategis Bangun Jalan Poros Desa Atap
![]() |
| Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan Tim Swadaya Desa Atap, Kecamatan Sembakung. |
TANJUNG SELOR - DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan Tim Swadaya Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/26).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., serta dihadiri Ketua DPRD H. Achmad Djufrie, SE., MM., dan Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST. Agenda ini membahas percepatan pembangunan jalan poros dan pengembangan potensi wilayah perbatasan yang selama ini kerap terdampak banjir.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat Desa Atap menyampaikan aspirasi terkait pembangunan jalan poros sepanjang 11,5 kilometer yang telah dirintis secara swadaya sebagai akses penghubung Kecamatan Sembakung menuju Kabupaten Tana Tidung.
Keberadaan jalan tersebut dinilai sangat strategis untuk mengurangi keterisolasian wilayah, membuka kawasan pemukiman baru yang lebih aman dari banjir, mendukung rencana transmigrasi lokal, serta menunjang pengembangan lahan pertanian bagi 11 kelompok tani. Usulan ini muncul sebagai solusi atas kondisi Desa Atap yang setiap tahun terdampak banjir kiriman sehingga menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kaltara bersama Dinas PUPR-Perkim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kehutanan, serta Dinas Pertanian menyepakati sejumlah langkah strategis. Dinas PUPR-Perkim akan segera melakukan survei lapangan sekaligus menyiapkan dokumen teknis (Readiness Criteria) sebagai dasar pengusulan pembangunan.
Penanganan jalan pendekat juga akan diupayakan masuk dalam skema pendanaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan, dengan prioritas pada pembentukan badan jalan dan pengerasan.
Sementara itu, Dinas Kehutanan siap memfasilitasi skema Perhutanan Sosial bagi masyarakat karena sebagian kawasan masih berstatus Hutan Produksi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan pertanian.
DPRD Kaltara juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan untuk segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat penerbitan SK Pencadangan Lahan oleh Pemerintah Nunukan, sekaligus memastikan seluruh kelompok tani terdaftar agar dapat memperoleh dukungan program pemerintah.
Melalui RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan sebagai upaya meningkatkan konektivitas, memperkuat ketahanan wilayah, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(hms)






