 |
| Juru Bicara dari Fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian. |
Sekadau, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau Menggelar Paripurna Ke-28 masa sidang Ke-3 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun 2026, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (17/9/2026).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto dan didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Jefray Raja Tugam.
Hadir juga pada Paripurna tersebut, Bupati Sekadau, 22 Anggota DPRD Lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Kepala SKPD dan OPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Tamu undangan lainnya.
Dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Persatuan, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN, semua menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun 2026.
Salah satu Fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhirnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara (Jubir), Hans Cristian mengatakan fraksi kami memandang perlu untuk menyampaikan 5 (lima) catatan strategis yang bersifat mengikat sebelum fraksi kami menyatakan sikap akhir.
1. fraksi kami mencatat klarifikasi eksekutif bahwa lonjakan tajam pada pos belanja barang dan jasa sebesar 21,57% atau naik rp35,25 miliar dipicu oleh penyesuaian nomenklatur pada RBA blud RSUD dan dana BOSP. meskipun secara teknis akuntansi pemerintahan hal ini dapat dimaklumi, fraksi kami mengingatkan
eksekutif agar tidak menggunakan dalih perubahan nomenklatur sebagai 'tameng administratif' untuk mengaburkan total nilai utang belanja tahun anggaran 2025 yang diselundupkan pada pos ini. oleh karena itu, fraksi kami meminta eksekutif secara mengikat untuk menyerahkan nota rincian angka yang memisahkan secara konkret antara porsi murni pengalihan nomenklatur dengan porsi pemenuhan kewajiban utang pihak ketiga, agar fungsi pengawasan dprd tetap berjalan optimal.
2. terkait penanganan dampak kemarau panjang dan kabut asap, fraksi kami mengapresiasi langkah taktis eksekutif yang menetapkan sistem sekolah daring dan menyiagakan faskes 24 jam. namun, mengenai penanggulangan krisis air bersih, klaim penyaluran sebanyak 80 kali sejak bulan juni hingga 11 september 2026 dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan
luas wilayah dan jumlah desa yang terdampak kekeringan di kabupaten sekadau. mengingat krisis iklim ini masih berlangsung, fraksi kami menginstruksikan eksekutif untuk terus meningkatkan kapasitas distribusi air bersih dengan
menggerakkan seluruh armada skpd teknis, serta berkolaborasi aktif memaksimalkan dana csr dari perusahaan-perusahaan
perkebunan swasta kelapa sawit di daerah sekitar.
3. fraksi kami memandang adanya dari pengakuan terbuka dari eksekutif mengenai adanya potensi keterbatasan anggaran di
akhir tahun. agar kabupaten sekadau terhindar dari ancaman gagal bayar jilid kedua, fraksi kami memberikan rekomendasi mutlak terkait manajemen kas. eksekutif harus menerapkan
skala prioritas pencairan kas belanja. keuangan daerah harus
mendahulukan kepentingan darurat masyarakat (penanganan kabut asap dan air bersih), pemenuhan hak alokasi desa, dan pembayaran proyek fisik masyarakat yang telah selesai 100%. belanja operasional internal aparatur yang bersifat pendukung dan konsumtif wajib dikorbankan atau ditunda demi menjaga
likuiditas kas daerah tetap aman dan sehat.
4. dalam rangka menjaga konsistensi penganggaran, fraksi PDI
Perjuangan menegaskan urgensi pengakomodasian alokasi belanja yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai representasi penyerapan aspirasi masyarakat.
integrasi tersebut wajib diakomodasi secara proporsional dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 dengan secara
konsisten berpedoman pada asas kepatuhan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014, permendagri nomor 86 tahun 2017, permendagri nomor 70 tahun
2019, serta keputusan menteri dalam negeri nomor 3406 tahun 2024 dengan prioritas utama yang diarahkan pada pemenuhan
pelayanan dasar masyarakat di sektor infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, dan optimalisasi layanan kesehatan, guna menjamin kesejahteraan publik dengan tetap memperhitungkan ketersediaan ruang fiskal yang riil.
5. menyikapi perkembangan situasi daerah saat ini, fraksi PDI Perjuangan ingin memberikan perhatian yang sangat serius dan mendalam terkait tata niaga penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, khususnya yang berdampak langsung pada petani swadaya (mandiri) di kabupaten sekadau. saat ini, masyarakat petani kita sedang dihadapkan pada situasi yang sangat berat.
fenomena musim kemarau yang melanda wilayah kalimantan barat, termasuk kabupaten sekadau, telah menurunkan
produktivitas lahan dan memicu berbagai tekanan ekonomi. di tengah situasi sulit ini, beban petani swadaya kian diperparah
oleh kebijakan sepihak dari pihak perusahaan/pabrik kelapa sawit
(PKS) yang tidak menyerap dan membeli buah sawit petani mandiri secara maksimal. fraksi PDI Perjuangan menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan. pembatasan pembelian TBS oleh perusahaan telah menciptakan efek domino yang merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat petani. petani swadaya tidak memiliki
kepastian hukum dan jaminan pasar yang kuat seperti petani plasma, sehingga mereka menjadi kelompok yang paling rentan jatuh ke jurang kemiskinan saat terjadi gejolak pasar atau pergantian musim. oleh karena itu, melalui pendapat akhir ini, fraksi pdi perjuangan menegaskan dan mendesak pemerintah daerah kabupaten sekadau untuk mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- intervensi dan pengawasan ketat terhadap pks
- pemerintah daerah harus segera memanggil seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di kabupaten sekadau.
berikan teguran dan sanksi tegas bagi perusahaan yang secara sengaja membatasi atau menolak pembelian TBS dari petani swadaya tanpa alasan teknis yangdapat dipertanggungjawabkan. perlindungan khusus petani swadaya
- meminta pemerintah daerah menyusun regulasi atau kebijakan diskresi yang memberikan proteksi khusus bagi
petani swadaya dalam tata niaga kelapa sawit, sehingga hak-hak ekonomi mereka setara dan dilindungi hukum.stabilisasi
harga dan antrean
- memastikan bahwa harga beli pks terhadap tbs petani swadaya tetap mengacu pada ketetapan indeks yang adil dan meminimalkan antrean panjang di pabrik yang berpotensi menurunkan kualitas (rendemen) buah sawit milik petani.
"Setelah menimbang secara saksama antara administratif
eksekutif dengan kepentingan pembangunan masyarakat kabupaten
sekadau yang tidak boleh tertunda, maka fraksi kami menyatakan sikap
menerima dengan rekomendasi mengikat
rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kabupaten
sekadau tahun anggaran 2026 untuk disahkan menjadi peraturan
daerah," Kata Hans Cristian.
"Seluruh catatan kritis dan rekomendasi yang kami sampaikan
hari ini adalah syarat mutlak yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh
saudara bupati beserta seluruh jajaran TAPD dalam masa pelaksanaan
sisa anggaran tahun 2026 ini," Pungkasnya.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan dan menegaskan kepada pihak Eksekutif agar dalam rancangan APBD Perubahan ini tidak ada lagi pengusulan atau penambahan anggaran baru untuk kegiatan fisik. Mengingat keterbatasan sisa waktu pelaksanaan anggaran, fokus utama harus dialihkan pada optimalisasi program yang sedang berjalan dan penyelesaian program yang belum tuntas." tutupnya. (Nv).