DPRD Malinau Tetapkan APBD-P 2026 Jadi Perda, Pemda Tekankan Efisiensi Anggaran
![]() |
| Rapat Paripurna. |
Malinau – Rapat Paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau Masa Sidang II Tahun 2026 menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Malinau, Senin (28/9/2026).
Bupati Malinau Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Malinau yang telah menyelesaikan pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, penetapan APBD-P dilakukan di tengah kondisi pendapatan daerah yang mengalami penurunan, termasuk berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah efisiensi untuk menjaga kondisi keuangan daerah tetap sehat.
“Mana yang bisa kita tunda, terutama dalam penghematan yang berhubungan dengan operasional, kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, kita efisiensi secara optimal,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, efisiensi tersebut menjadi pilihan yang harus dilakukan agar APBD tetap terjaga dan anggaran dapat diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Meski terdapat sejumlah kegiatan yang harus ditunda, pemerintah daerah tetap mempertahankan sektor-sektor yang dinilai penting, terutama kesehatan dan pendidikan.
“Kesehatan tetap kita amankan, pendidikan juga tetap kita amankan. Air bersih juga tetap kita amankan,” katanya.
Sementara itu, sejumlah pembangunan infrastruktur yang masih memungkinkan untuk ditunda akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Bupati menegaskan, efisiensi bukan berarti menghentikan seluruh program pembangunan, tetapi merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah dengan tetap mempertahankan program prioritas.
Selain kesehatan, pendidikan dan air bersih, pemerintah daerah juga tetap mempertahankan program yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk sektor ekonomi kerakyatan dan UMKM.
Dengan ditetapkannya APBD-P 2026, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Malinau selanjutnya akan menjalankan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan masyarakat.









