Dugaan Gratifikasi Kasus Pungli di Sekadau, Kejaksaan Lakukan Penahanan
Tahanan dugaan kasus gratifikasi. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com – Kejaksaan Negeri Sekadau mengungkap adanya dugaan kasus gratifikasi yang berkaitan dengan pungutan liar (pungli) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Meteorologi Legal Kabupaten Sekadau.
Dugaan tersebut melibatkan Kepala UPTD Meteorologi Legal Kabupaten Sekadau, GDS, dan seorang rekannya, R, yang berperan sebagai direktur perusahaan. Perkara ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Dalam penyidikan yang dilakukan, GDS dan R diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang yang berlangsung di Kabupaten Sekadau selama periode 2021 hingga 2023.
Menurut keterangan Adyantana, kedua tersangka tersebut melakukan penyimpangan dengan melakukan pungutan melebihi ketentuan yang berlaku dalam pelayanan tera tersebut.
Pelayanan tera adalah proses pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk memastikan akurasi alat-alat tersebut.
"Tersangka GDS melakukan kesepakatan dengan R untuk mendirikan perusahaan, di mana R berperan sebagai direktur. Dalam pelaksanaan pelayanan tera yang mereka lakukan, diduga terdapat pungutan yang melebihi aturan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan," ujar Adyantana.
Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai angka Rp 600 juta. Kedua tersangka kini telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Sanggau untuk waktu 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, Munawar Rahim, yang bertindak sebagai penasihat hukum bagi GDS dan R, menyampaikan bahwa kliennya saat ini sedang menghadapi tuduhan melanggar pasal terkait gratifikasi dan pungli, yaitu Pasal 12 huruf e junto Pasal 113 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, Munawar meminta agar masyarakat tidak terburu-buru dalam menilai dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kasus ini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pengadilan yang sah, sebelum menjatuhkan penilaian terhadap klien kami," ujar Munawar.
Penegakan hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan, sementara pihak kejaksaan menyatakan akan tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Sekadau. (nv).