WARTA CYBER @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

PEMDA

Ad Placement

PEMDA

Kamis, 17 September 2026

Pembukaan Bimtek Tata Kelola dan Sosialisasi Merek Kolektif KDMP

Bimbingan Teknis Tata Kelola Kelembagaan dan Sosialisasi Pengajuan Merek Kolektif untuk Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

SEKADAU, Wartacyber.com — Bupati Sekadau, Aron, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Kelembagaan dan Sosialisasi Pengajuan Merek Kolektif untuk Penguatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sekadau Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).


Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terselenggaranya kegiatan ini.


“Perhatian ini merupakan langkah nyata kita dalam memperkuat peran koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang berkeadilan, mandiri, dan kolektif,” ujar Aron.



Menurutnya, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu wujud semangat gotong royong dalam membangun perekonomian masyarakat desa.


Namun, pengelolaan koperasi di era saat ini membutuhkan kemampuan dan tata kelola yang semakin baik. Karena itu, peningkatan kapasitas pengurus menjadi hal penting agar koperasi dapat dijalankan secara profesional.


"Selain tata kelola kelembagaan, pengajuan merek kolektif juga dinilai dapat menjadi sarana membangun branding bersama, khususnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi," tuturnya.



"Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, produk-produk yang dikembangkan melalui Koperasi Desa Merah Putih diharapkan memiliki identitas yang jelas, mendapatkan perlindungan hukum, serta memiliki peluang untuk berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas," Pungkasnya. (Tim).







Sah! DPRD Sekadau Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

 

Paripurna PA Fraksi DPRD.

Sekadau, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau Menggelar Paripurna Ke-28 masa sidang Ke-3 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun 2026, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (17/9/2026). 


Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto dan didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Jefray Raja Tugam.


Hadir juga pada Paripurna tersebut, Bupati Sekadau, 22 Anggota DPRD Lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Kepala SKPD dan OPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Tamu undangan lainnya.


Dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Persatuan, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN, semua menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun 2026.



Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau Aron mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran secara rinci mengenai perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.


Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan semangat kemitraan dan sinergisitas antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat Kabupaten Sekadau.


“Hal ini untuk menentukan langkah-langkah yang konkret dan strategis agar target pendapatan daerah dan belanja daerah yang tertuang dalam program dan kegiatan yang sudah disepakati dapat tercapai secara optimal dan berdaya guna untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan ekonomi di Kabupaten Sekadau,” ungkap Aron.


Aron juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran dengan mempersiapkan administrasi, prosedur, serta aspek teknis yang diperlukan.


Selain itu, setiap kritik dan masukan dari DPRD selama proses pembahasan, kata Aron, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap program yang telah berjalan.


“Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan pelayanan optimal. Apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, baik progres, manfaat serta dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Sekadau,” jelasnya.


Aron menegaskan, persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi bagian dari tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi awal untuk mempercepat realisasi program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


“Perubahan APBD ini bukan sekadar deretan angka, tetapi anggaran adalah angka yang harus berubah menjadi sesuatu yang bermanfaat, menjadi jalan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang lebih mudah, pendidikan yang lebih berkualitas, ekonomi yang tumbuh serta masyarakat yang semakin sejahtera,” tuturnya.


Atas persetujuan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran, masukan, serta solusi terkait kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan seluruh rekan anggota DPRD,” pungkasnya. (Nv).

Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Perubahan APBD

Juru Bicara dari Fraksi PDI Perjuangan, Hans Cristian.

Sekadau, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau Menggelar Paripurna Ke-28 masa sidang Ke-3 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun 2026, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (17/9/2026). 


Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto dan didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Jefray Raja Tugam.



Hadir juga pada Paripurna tersebut, Bupati Sekadau, 22 Anggota DPRD Lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Kepala SKPD dan OPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Tamu undangan lainnya.


Dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Persatuan, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN, semua menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun 2026.



Salah satu Fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhirnya,  yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara (Jubir), Hans Cristian mengatakan fraksi kami memandang perlu untuk menyampaikan 5 (lima) catatan strategis yang bersifat mengikat sebelum fraksi kami  menyatakan sikap akhir.

1. fraksi kami mencatat klarifikasi eksekutif bahwa lonjakan tajam pada pos belanja barang dan jasa sebesar 21,57% atau naik rp35,25 miliar dipicu oleh penyesuaian nomenklatur pada RBA blud RSUD dan dana BOSP. meskipun secara teknis akuntansi pemerintahan hal ini dapat dimaklumi, fraksi kami mengingatkan 

eksekutif agar tidak menggunakan dalih perubahan nomenklatur  sebagai 'tameng administratif' untuk mengaburkan total nilai utang belanja tahun anggaran 2025 yang diselundupkan pada pos  ini. oleh karena itu, fraksi kami meminta eksekutif secara mengikat untuk menyerahkan nota rincian angka yang memisahkan secara konkret antara porsi murni pengalihan  nomenklatur dengan porsi pemenuhan kewajiban utang pihak  ketiga, agar fungsi pengawasan dprd tetap berjalan optimal.


2. terkait penanganan dampak kemarau panjang dan kabut asap, fraksi kami mengapresiasi langkah taktis eksekutif yang menetapkan sistem sekolah daring dan menyiagakan faskes 24 jam. namun, mengenai penanggulangan krisis air bersih, klaim penyaluran sebanyak 80 kali sejak bulan juni hingga 11 september 2026 dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan 

luas wilayah dan jumlah desa yang terdampak kekeringan di kabupaten sekadau. mengingat krisis iklim ini masih berlangsung, fraksi kami menginstruksikan eksekutif untuk terus  meningkatkan kapasitas distribusi air bersih dengan 

menggerakkan seluruh armada skpd teknis, serta berkolaborasi aktif memaksimalkan dana csr dari perusahaan-perusahaan 

perkebunan swasta kelapa sawit di daerah sekitar.


3. fraksi kami memandang adanya dari pengakuan terbuka dari eksekutif mengenai adanya potensi keterbatasan anggaran di 

akhir tahun. agar kabupaten sekadau terhindar dari ancaman gagal bayar jilid kedua, fraksi kami memberikan rekomendasi mutlak terkait manajemen kas. eksekutif harus menerapkan 

skala prioritas pencairan kas belanja. keuangan daerah harus 

mendahulukan kepentingan darurat masyarakat (penanganan kabut asap dan air bersih), pemenuhan hak alokasi desa, dan pembayaran proyek fisik masyarakat yang telah selesai 100%. belanja operasional internal aparatur yang bersifat pendukung dan konsumtif wajib dikorbankan atau ditunda demi menjaga 

likuiditas kas daerah tetap aman dan sehat.


4. dalam rangka menjaga konsistensi penganggaran, fraksi PDI

Perjuangan menegaskan urgensi pengakomodasian alokasi belanja yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai representasi penyerapan aspirasi masyarakat.

integrasi tersebut wajib diakomodasi secara proporsional dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 dengan secara 

konsisten berpedoman pada asas kepatuhan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014, permendagri nomor 86 tahun 2017, permendagri nomor 70 tahun 

2019, serta keputusan menteri dalam negeri nomor 3406 tahun 2024 dengan prioritas utama yang diarahkan pada pemenuhan 

pelayanan dasar masyarakat di sektor infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, dan optimalisasi layanan kesehatan, guna menjamin kesejahteraan publik dengan tetap memperhitungkan ketersediaan ruang fiskal yang riil.


5. menyikapi perkembangan situasi daerah saat ini, fraksi PDI Perjuangan ingin memberikan perhatian yang sangat serius dan mendalam terkait tata niaga penjualan tandan buah segar (TBS)  kelapa sawit, khususnya yang berdampak langsung pada petani swadaya (mandiri) di kabupaten sekadau. saat ini, masyarakat petani kita sedang dihadapkan pada situasi yang sangat berat. 

fenomena musim kemarau yang melanda wilayah kalimantan barat, termasuk kabupaten sekadau, telah menurunkan 

produktivitas lahan dan memicu berbagai tekanan ekonomi. di tengah situasi sulit ini, beban petani swadaya kian diperparah 

oleh kebijakan sepihak dari pihak perusahaan/pabrik kelapa sawit 

(PKS) yang tidak menyerap dan membeli buah sawit petani mandiri secara maksimal. fraksi PDI Perjuangan menilai kondisi ini tidak  boleh dibiarkan. pembatasan pembelian TBS oleh perusahaan  telah menciptakan efek domino yang merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat petani. petani swadaya tidak memiliki

kepastian hukum dan jaminan pasar yang kuat seperti petani plasma, sehingga mereka menjadi kelompok yang paling rentan jatuh ke jurang kemiskinan saat terjadi gejolak pasar atau pergantian musim. oleh karena itu, melalui pendapat akhir ini, fraksi pdi perjuangan menegaskan dan mendesak pemerintah daerah kabupaten sekadau untuk mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:


- intervensi dan pengawasan ketat terhadap pks

- pemerintah daerah harus segera memanggil seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit di kabupaten sekadau. 

berikan teguran dan sanksi tegas bagi perusahaan yang secara sengaja membatasi atau menolak pembelian TBS dari petani swadaya tanpa alasan teknis yangdapat dipertanggungjawabkan. perlindungan khusus petani swadaya

- meminta pemerintah daerah menyusun regulasi atau kebijakan diskresi yang memberikan proteksi khusus bagi 

petani swadaya dalam tata niaga kelapa sawit, sehingga hak-hak ekonomi mereka setara dan dilindungi hukum.stabilisasi 

harga dan antrean

- memastikan bahwa harga beli pks terhadap tbs petani swadaya tetap mengacu pada ketetapan indeks yang adil dan meminimalkan antrean panjang di pabrik yang berpotensi menurunkan kualitas (rendemen) buah sawit milik petani.



"Setelah menimbang secara saksama antara administratif 

eksekutif dengan kepentingan pembangunan masyarakat kabupaten 

sekadau yang tidak boleh tertunda, maka fraksi kami menyatakan sikap

menerima dengan rekomendasi mengikat

rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kabupaten 

sekadau tahun anggaran 2026 untuk disahkan menjadi peraturan 

daerah," Kata Hans Cristian.


"Seluruh catatan kritis dan rekomendasi yang kami sampaikan 

hari ini adalah syarat mutlak yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh 

saudara bupati beserta seluruh jajaran TAPD dalam masa pelaksanaan 

sisa anggaran tahun 2026 ini," Pungkasnya.



Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan dan menegaskan kepada pihak Eksekutif agar dalam rancangan APBD Perubahan ini tidak ada lagi pengusulan atau penambahan anggaran baru untuk kegiatan fisik. Mengingat keterbatasan sisa waktu pelaksanaan anggaran, fokus utama harus dialihkan pada optimalisasi program yang sedang berjalan dan penyelesaian program yang belum tuntas." tutupnya. (Nv).

Sosialisasi Persoalan Limbah PT MPL di Desa Merapi

Sosialisasi Pengelolaan Limbah.

SEKADAU, Wartacyber.com — Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto, menghadiri kegiatan sosialisasi terkait persoalan limbah PT MPL yang terjadi di wilayah Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (17/9/2026).


Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung KDKMP Desa Merapi, Dusun Lisuk Raya, dan menjadi forum pertemuan antara pihak perusahaan dengan masyarakat untuk membahas persoalan yang terjadi serta mencari solusi bersama.


Dalam kesempatan tersebut, Gustar Indarto menyambut baik adanya sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan. Menurutnya, kegiatan tersebut penting sebagai wadah untuk menyampaikan penjelasan sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat.


“ Saya menyambut baik itikad dari pihak perusahaan untuk menyampaikan penjelasan dan berdiskusi bersama masyarakat terkait masalah teknis yang terjadi,” ujar Gustar.


Ia mengatakan, masyarakat perlu memperoleh penjelasan secara jelas mengenai persoalan yang terjadi, termasuk penyebab maupun langkah-langkah penyelesaiannya.


Selain itu, melalui forum tersebut, pihak perusahaan dan masyarakat dapat menyampaikan pandangan masing-masing sehingga persoalan yang terjadi dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan jalan keluar.


“Pemerintah Kecamatan Sekadau Hilir tentunya akan mengawasi serta memberikan saran dan masukan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Ini dilakukan agar permasalahan limbah dapat ditangani dengan baik,” katanya.


Gustar berharap sosialisasi dan diskusi tersebut dapat menghasilkan pemahaman bersama antara perusahaan dan masyarakat.


“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, pihak perusahaan dan masyarakat bisa memperoleh pemahaman yang sama sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara bersama-sama dan mendapatkan titik terang serta solusi,” pungkasnya.


Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan baik sehingga kepentingan masyarakat tetap diperhatikan dan tidak kembali dirugikan. (Wn).

Perkuat Konektivitas dan Logistik, Gubernur Bahas Tindaklanjut Pembangunan Jaringan Kereta Api

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum.,

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mendorong pembangunan jaringan kereta api sebagai salah satu solusi untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi angkutan komoditas di Kaltara. 


Hal itu diutarakan Gubernur Zainal saat membuka rapat tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) bersama PT. Indonesia Transit Synergy (INTRA) terkait rencana pembangunan jaringan kereta api di Kaltara di Ruang Pertemuan Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/9). 


Gubernur Zainal, mengatakan kereta api dapat menjadi bagian penting dalam sistem logistik terpadu Kaltara karena mampu menghubungkan kawasan produksi, terutama pertambangan dan perkebunan, dengan kawasan industri hingga pelabuhan. 


Ia menilai kebutuhan terhadap moda angkutan tersebut semakin penting karena biaya logistik dan efisiensi transportasi masih menjadi salah satu tantangan bagi dunia usaha di Kaltara. 


Salah satu persoalan yang disoroti adalah tingginya biaya pengangkutan komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit. Beban angkutan yang besar juga membuat jalan raya semakin padat dan memberikan tekanan terhadap infrastruktur publik. 


“Kereta api bisa menjadi angkutan yang lebih ekonomis untuk membawa komoditas dalam jumlah besar. Biaya transportasi perusahaan juga bisa ditekan,” kata Zainal. 


Menurutnya, penggunaan kereta api tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan, tetapi juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap angkutan jalan raya. 


“Kalau batu bara dan sawit bisa diangkut menggunakan kereta api, biaya angkut bisa lebih efisien dan beban jalan raya juga berkurang,” jelasnya. 


Zainal memandang pembangunan jaringan kereta api harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem konektivitas yang mendukung aktivitas ekonomi Kaltara. Jalur tersebut diharapkan dapat menghubungkan kawasan produksi dengan pusat industri dan pelabuhan sehingga distribusi barang menjadi lebih lancar. 


Ia juga menilai kehadiran infrastruktur tersebut penting untuk mendukung perkembangan ekonomi Kaltara yang terus tumbuh. Dengan potensi sumber daya alam, kawasan industri, serta peluang hilirisasi yang dimiliki, daerah membutuhkan sistem transportasi yang mampu mengikuti peningkatan aktivitas produksi. 


Lebih lanjut, Gubernur berharap rencana pembangunan kereta api tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dapat segera masuk pada tahapan yang lebih konkret. 


“Pertemuan ini harus menghasilkan komitmen yang bisa ditindaklanjuti. Kita ingin pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan dunia usaha,” tegasnya. 


Zainal juga meminta dukungan perusahaan di Kaltara, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, sebagai calon pengguna jasa kereta api. 


Menurutnya, keterlibatan dunia usaha sejak tahap awal penting agar pembangunan jaringan kereta api benar-benar sesuai dengan kebutuhan angkutan komoditas di daerah. 


“Harapan kita tahun depan sudah bisa groundbreaking. Untuk mewujudkannya, kita membutuhkan dukungan perusahaan dan sinergi semua pihak,” pungkasnya. (dkisp).

DKISP Kaltara Siapkan Program "VIRALKAH" untuk Kemitraan Media yang Lebih Akuntabel


Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DKISP Kaltara, Didik Supriadi.


NUNUKAN - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyiapkan terobosan baru bernama VIRALKAH, yaitu Verifikasi Kemitraan Media yang Akuntabel dan Anti Hoaks. 

Program ini bertujuan untuk membuat kerja sama antara pemerintah dan media menjadi lebih tertib, transparan, dan bebas hoaks.

Gagasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DKISP Kaltara, Didik Supriadi di depan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Nunukan di Kabupaten Nunukan, Rabu (16/09). 

Didik mengatakan, VIRALKAH merupakan bagian dari aksi perubahan yang sedang ia susun. Nantinya, program ini akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"VIRALKAH ini isinya verifikasi kemitraan media yang akuntabel dan anti hoaks," kata Didik.

Menurutnya, verifikasi diperlukan agar kerja sama media memiliki aturan main yang jelas.

Ia menegaskan, program ini bukan untuk mempersulit media, melainkan untuk memberikan kepastian dan rasa aman dalam bermitra.

"Verifikasi ini bukan untuk menjadi alat yang mempersulit teman-teman media. Sasaran utamanya adalah menguatkan prosedur dan memberikan keamanan dalam bermitra," jelas Didik.

Dalam program VIRALKAH, media yang  bermitra dengan Pemprov Kaltara akan diverifikasi dari beberapa aspek, seperti profil perusahaan, legalitas pendirian, sertifikasi, dan kelengkapan administrasi lainnya.

Hasil verifikasi tersebut digunakan untuk mengelompokkan atau mengklasifikasikan media. Sehingga, bentuk kerja sama dapat disesuaikan dengan kapasitas masing-masing media.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas keterbatasan anggaran kerja sama media saat ini. Dengan sistem verifikasi yang jelas, anggaran yang tersedia dapat dikelola secara lebih transparan dan terukur.

"Harapannya, tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam penentuan model kerja sama," ujarnya.

Didik menambahkan, peran media sangat vital bagi DKISP. Sebab, DKISP memiliki tugas menyebarluaskan informasi program pemerintah hingga ke wilayah terluar Kaltara. Media menjadi jembatan agar informasi tersebut sampai ke masyarakat secara valid dan faktual.

Untuk tahap awal, DKISP akan menyusun SOP dan alur verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, rancangan Pergub akan dibuat dengan tetap meminta masukan dari insan pers.

"Tentu harapannya, VIRALKAH ini dapat membangun pola kemitraan yang lebih terbuka, terukur dan akuntabel, sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan insan pers," pungkas Didik.

Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan


Aparatur Sipil Negara.


TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tetap memprioritaskan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 ASN tahun 2026 bahkan telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.  


Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi memastikan gaji ke-13 ASN telah dibayarkan, sedangkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tidak diberikan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah.  


Ia menjelaskan, gaji ASN termasuk dalam belanja wajib dan mengikat sehingga menjadi salah satu pengeluaran yang harus diprioritaskan pemerintah daerah. Sementara pemberian tambahan penghasilan tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.  


“Gaji ke-13 ASN sudah dibayarkan. Untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.  


Ketentuan mengenai komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.  


Untuk tambahan penghasilan, pemberiannya paling banyak sebesar satu bulan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Sementara itu, ketentuan di tingkat daerah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.  


Besaran yang diberikan kepada pimpinan badan layanan umum daerah dan pegawai non-ASN tersebut paling banyak sebesar THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS pada badan layanan umum daerah dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang setara. Pemberiannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.  


Nur Indah menjelaskan, meskipun terdapat penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, kondisi fiskal Pemprov Kaltara masih terjaga. Anggaran untuk kebutuhan rutin pemerintahan maupun program prioritas pembangunan daerah masih tersedia.  


“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.  


Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,55 miliar. Pencairan mulai dilakukan pada awal Juni 2026 setelah masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2–5 Juni 2026.  


Pembayaran tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memastikan hak ASN tetap terpenuhi sekaligus menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.  


Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Kaltara tetap mengutamakan pemenuhan belanja wajib, sementara pemberian TPP disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan di tengah penyesuaian pendapatan daerah. (dkisp).

86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026


Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., 

TANJUNG SELOR – Sebanyak 86 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Ujian Dinas Tingkat I dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) Tahun 2026 sebagai bagian dari pengembangan karier sekaligus peningkatan kompetensi aparatur di Kalimantan Utara (Kaltara). 


Ujian tersebut resmi dibuka Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., mewakili Gubernur Kaltara, di Ruang Laboratorium Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (16/9). 


Sekprov Denny mengatakan pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP menjadi momentum untuk memperkuat kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis. 


“ASN memiliki peran penting dalam pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kompetensi dan profesionalisme harus terus ditingkatkan,” kata Denny. 


Ia menjelaskan, Ujian Dinas merupakan salah satu persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi. Sementara UPKP menjadi jalur bagi PNS yang telah memperoleh ijazah pendidikan lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongannya. 


Denny mengingatkan bahwa kedua ujian tersebut tidak seharusnya dipandang hanya sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat. 


“Jadikan ujian ini sebagai kesempatan untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme, integritas, dan kualitas kerja,” ujarnya. 


Kepada seluruh peserta, Denny meminta agar mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh, tertib, dan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan. 


“Persiapkan diri dengan baik dan ikuti seluruh tahapan ujian sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” pesannya. 


Denny juga meminta panitia dan tim penguji memastikan pelaksanaan ujian berjalan transparan, objektif, dan sesuai tata tertib. 


Ia menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan UPKP Tahun 2026. 


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, lanjutnya, berkomitmen melanjutkan pembinaan aparatur dan menerapkan prosedur kepegawaian berbasis sistem merit. 


“Melalui ujian ini, kita berharap lahir ASN yang kompeten dan memiliki nilai BerAKHLAK, berorientasi pada pelayanan, akuntabel, adaptif serta mampu bekerja sama,” pungkasnya. 


Dari 86 peserta, sebanyak 48 orang berasal dari Pemprov Kaltara, 21 orang dari Kabupaten Bulungan, 12 orang dari Kabupaten Tana Tidung, dan 5 orang dari Kabupaten Nunukan. 


Turut hadir jajaran Kanreg VIII BKN, Bagus Adi Nugroho, S.T., Regina Suci Wahyuningtyas, S.T., dan Muhammad Anggy Fajar Purba, M.Psi., Penata Kelola Sistem dan Informasi UPT BKN Kota Tarakan, Rian Kurniawan, S.Kom., Kepala BKD Kaltara, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., serta Inspektur Inspektorat Daerah Kaltara, Yuniar Aspiati, S.E., M.AP. (dkisp)

Polres Sekadau Lakukan Olah TKP Penemuan Pria Meninggal Dunia di Rumah Kos

Olah TKP Penemuan Pria Meninggal Dunia.

SEKADAU, Polda Kalbar - Polres Sekadau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan penemuan seorang pria meninggal dunia di sebuah rumah kos di Jalan Keling Kumang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (16/9/2026) malam.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, korban diketahui berinisial NH (17), warga Kabupaten Sintang. Laporan tersebut diterima kepolisian setelah dua orang saksi menemukan korban di dalam bangunan rumah kos yang sedang tidak berpenghuni.


"Petugas menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 21.45 WIB. Setelah menerima informasi, Pamapta bersama piket fungsi, piket Polsek Sekadau Hilir dan Unit Identifikasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan olah TKP," ujar IPDA Iwan dalam keterangannya, Kamis (17/9).


Ia menjelaskan, penemuan tersebut bermula ketika salah seorang saksi, AL (19), menerima pesan WhatsApp dari korban sekitar pukul 20.49 WIB. Dalam pesan tersebut, korban meminta agar dirinya tidak diganggu malam itu sekaligus menyampaikan lokasi keberadaannya di sebuah rumah kos lama.


Setelah membaca pesan tersebut, AL kemudian mengajak saksi lainnya, KR (17), untuk mengecek lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah kos, kedua saksi mendapati korban dalam kondisi telah meninggal dunia. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 Polri.


"Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan TKP, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban," jelas IPDA Iwan.


Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Sekadau untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan keterangan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik. Pemeriksaan juga menemukan tanda jeratan pada leher yang mengarah pada dugaan kematian akibat asfiksia mekanik, yaitu kondisi ketika tubuh mengalami kekurangan oksigen akibat terhambatnya proses pernapasan.


IPDA Iwan menuturkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan para saksi, korban diduga sedang menghadapi persoalan asmara sebelum ditemukan meninggal dunia.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, ditemukan tanda jeratan pada leher yang mengarah pada dugaan kematian akibat asfiksia mekanik. Temuan tersebut mengarah pada dugaan kematian yang berkaitan dengan peristiwa bunuh diri. Pihak keluarga kemudian membuat pernyataan dan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban," tuturnya.


"Jenazah korban kemudian telah diserahkan kepada pihak keluarga. Kepolisian juga telah membuat berita acara penolakan autopsi serta berita acara penyerahan jenazah kepada pihak keluarga," pungkas IPDA Iwan.

Rabu, 16 September 2026

Sekprov Pesan Lulusan IPDN Jaga Integritas dan Kedisiplinan

 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M.,.

TANJUNG SELOR – Sebanyak 13 lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII siap memperkuat jajaran aparatur pemerintahan di Kalimantan Utara (Kaltara) setelah menyelesaikan pendidikan selama empat tahun. Para lulusan tersebut akan ditempatkan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara serta seluruh kabupaten/kota. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., saat menghadiri dan memimpin kegiatan Serah Terima Lulusan IPDN Angkatan XXXIII dan Dokumen Persyaratan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026 di Ruang Rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (15/9). 

Sekprov Denny menyampaikan selamat kepada seluruh purna praja yang telah menyelesaikan pendidikan dan memasuki tahapan awal pengabdian sebagai aparatur pemerintah. 

Ia mengingatkan, kehadiran lulusan IPDN menjadi bagian penting dalam memperkuat sumber daya manusia aparatur di Kaltara, khususnya untuk menghadirkan ASN yang profesional, berintegritas, disiplin dan memiliki wawasan kebangsaan. 

“Selamat kepada seluruh lulusan IPDN. Setelah menyelesaikan pendidikan, sekarang waktunya mengamalkan ilmu dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Denny. 

Sebanyak 13 lulusan IPDN tersebut akan ditempatkan di enam pemerintah daerah di Kaltara. Rinciannya, 4 CPNS untuk Pemprov Kaltara, 2 CPNS untuk Kabupaten Bulungan, 1 CPNS untuk Kabupaten Malinau, 3 CPNS untuk Kabupaten Nunukan, 2 CPNS untuk Kabupaten Tana Tidung, dan 1 CPNS untuk Kota Tarakan. 

Denny berpesan agar para lulusan tidak hanya menjalankan tugas secara administratif, tetapi juga mampu memahami kondisi masyarakat di wilayah penugasan. 

Ia meminta para purna praja dapat menyerap aspirasi masyarakat, memahami potensi daerah, serta menggali berbagai ide dan inovasi lokal yang dapat mendukung pembangunan. 

“Jadilah ASN yang mau mendengar masyarakat, memahami potensi daerah dan terus mencari cara baru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya. 

Denny juga meminta jajaran kepegawaian di kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan dan bimbingan kepada para lulusan IPDN dalam menjalankan tugas di lingkungan kerja masing-masing. 

Menurutnya, kelulusan dari IPDN bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan awal dari perjalanan panjang dalam mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara. 

“Pegang teguh integritas, disiplin, dan loyalitas. Terus belajar dan berinovasi. Jadikan setiap tugas sebagai kesempatan untuk berkembang dan memberikan perubahan positif bagi Kalimantan Utara,” pesannya. 

Terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS serta penempatan jabatan maupun unit organisasi, Denny menjelaskan bahwa Pemprov Kaltara masih menunggu informasi Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai penetapan kebutuhan PNS dari lulusan IPDN. 

Sembari menunggu keputusan tersebut, para lulusan IPDN Angkatan XXXIII dapat diperbantukan pada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan daerah penempatannya. 

Denny berharap kehadiran para purna praja muda tersebut dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di Kaltara. (dkisp).


Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda