![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura. |
Sekadau, Wartacyber.com – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Komisi I Partai Hanura, Paulus Subarno, menyuarakan keresahan masyarakat terkait kinerja PLN, khususnya di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Dalam keterangannya pada Sabtu (5/7/2025), Paulus menyoroti seringnya terjadi pemadaman listrik total setiap akhir pekan.
Menurutnya, pemadaman tersebut bukan hanya berlangsung sesaat, tetapi bisa memakan waktu hingga seharian penuh sebelum listrik kembali menyala.
"Kalau padam hanya sesaat mungkin masyarakat bisa maklum, tapi ini sering sampai seharian. Tentu saja sangat merugikan,” ungkap Paulus Subarno.
Ia menegaskan bahwa dampak dari pemadaman listrik berkepanjangan ini sangat terasa, terutama dalam sektor ekonomi. Banyak pelaku usaha kecil seperti warung kopi, laundry, dan usaha rumahan lainnya tidak dapat menjalankan aktivitas mereka secara normal karena bergantung penuh pada listrik.
"Bayangkan saja, usaha warung kopi tak bisa menyeduh minuman, laundry terhenti, dan masyarakat tidak bisa bekerja secara online karena wifi mati. Ini harus jadi pertimbangan serius dari pihak PLN," tegas Paulus yang juga tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sekadau.
Ia mempertanyakan sistem pemeliharaan jaringan listrik yang dilakukan oleh PLN. Menurutnya, jika perawatan dilakukan hanya di satu titik, tidak semestinya seluruh wilayah mengalami pemadaman total.
"Kalau hanya perbaikan di satu titik, kenapa harus mati total satu hari? Kami sebagai konsumen merasa dirugikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa kebutuhan listrik tidak hanya sebatas pada kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan spiritual masyarakat.
“Masak nasi pakai listrik, cuci pakaian pakai listrik, wifi juga pakai listrik. Bahkan berdoa di gereja sekarang pakai listrik. Apakah itu tidak merugikan konsumen?” tandasnya dengan nada kritis.
Dirinya berharap PLN segera mengevaluasi pola pemeliharaan dan menyusun jadwal yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara menyeluruh. Baginya, kebutuhan listrik adalah hak dasar warga yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Untuk diketahui, Saat ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih berlaku, namun sedang dalam proses revisi. Revisi ini dilakukan karena UU tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi dan digitalisasi saat ini. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) yang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi konsumen di era modern. (nv).