Sosialisasi kamtibmas di Desa Tapang Perodah.
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com – Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekadau Hulu menggelar Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara DAD, masyarakat adat, serta lima perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sosialisasi yang turut dihadiri oleh perwakilan desa, tokoh adat, serta perusahaan seperti PT Agro Andalan dan PT Bintang Sawit Lestari (BSL), bertujuan untuk menjaga iklim investasi di sektor perkebunan tetap kondusif, serta memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus yang akrab disapa Mejeng menjelaskan bahwa kesepakatan ini dirumuskan melalui proses diskusi yang cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak.
“Kami duduk bersama tokoh masyarakat adat, pengurus DAD, aparat kepolisian dan TNI dalam empat kali pertemuan yang cukup alot. Hasilnya, lahirlah satu kesepakatan bersama agar investasi tetap berjalan baik dan masyarakat tidak merasa dirugikan,” ungkap Mejeng.
Ia menegaskan, kesepakatan ini adalah yang pertama di Kabupaten Sekadau yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan investor dalam satu forum resmi. Lima perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan ini di antaranya adalah PT Agro Andalan, BSL, MPE, TBSM, dan MJP.
Kesepakatan tersebut menyoroti beberapa poin penting, di antaranya masalah pencurian TBS (tandan buah segar), pemagaran jalan, pengancaman terhadap pekerja dan perusahaan, serta aktivitas penadahan hasil curian.
“Kami tidak ingin setiap permasalahan langsung dibawa ke pihak kepolisian. Mari kita utamakan dulu penyelesaian secara adat. Adat kita harus tetap dijunjung, apalagi Dayak punya aturan dan sanksi yang sudah ada sejak dahulu,” tegasnya.
Mejeng juga menyinggung fenomena "Ninja Sawit" yakni pencurian sawit yang kerap merugikan petani lokal maupun perusahaan. Ia meminta agar masyarakat memahami bahwa hukum adat tetap bisa menjadi solusi utama, kecuali jika pelanggaran terjadi secara berulang.
Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memagar jalan atau lahan, termasuk jalan umum dan jalan perusahaan yang sudah dibayarkan ganti rugi tanam tumbuhnya (GRTT).
“Jangan jadikan pemagaran sebagai alat negosiasi. Duduk bersama, musyawarahkan dengan kepala dingin. Kalau kita sering melakukan pemagaran dan demo, investor bisa kabur. Siapa yang rugi? Kita sendiri,” ujarnya.
Terkait aktivitas penadah, Mejeng menyebut bahwa pelaku yang terbukti menampung hasil curian baik dari lahan pribadi maupun perusahaan akan dikenakan sanksi adat berupa denda sebesar Rp20 juta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua hasil denda adat akan dikembalikan ke masyarakat di wilayah terkait. Ia menolak keras campur tangan adat dari luar yang tidak relevan atau bertujuan komersial.
Sosialisasi yang berlangsung di Desa Tapang Perodah ini merupakan yang ketiga setelah sebelumnya dilakukan di Desa Nanga Pemubuh dan Desa Nanga Menterap. Pemerintah Kecamatan mengimbau agar seluruh desa menyebarluaskan hasil kesepakatan ini melalui banner, pamflet, dan brosur yang akan dipasang di ruang publik.
“Jangan hanya kepala desa dan perusahaan saja yang tahu, masyarakat juga harus paham isi kesepakatan ini. Sosialisasi ini wajib,” tegasnya lagi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Sekadau Hulu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua DAD Sekadau Hulu, perangkat desa, Ketua BPD, para kadus, RT, tokoh adat, temenggung, hingga perwakilan masyarakat dari Desa Setawar dan Desa Tapang Perodah. (nv).