
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.
SEKADAU, WARTACYBER.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta status perizinan lahan yang dikelola PT Cakradaya Sukses (CDS) di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, segera diperjelas.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan bahwa perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar hukum pengelolaan lahan tersebut.
Yodi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika benar perusahaan tidak memiliki dokumen resmi, maka langkah yang harus diambil adalah mengembalikan lahan kepada masyarakat yang sebelumnya menyerahkan tanah tersebut," ujar Yodi, Selasa (11/8/2026).
Ia menilai, setiap kegiatan pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas. Menurutnya, kepastian status HGU menjadi salah satu hal penting untuk memastikan kegiatan perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah.
"Kami menjaga hak konstituen kami. Jangan sampai masyarakat kehilangan lahannya sementara perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelolanya. Keadilan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Yodi juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan PT CDS.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar status lahan dan legalitas kegiatan perusahaan dapat diketahui secara terang serta tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat Kecamatan Belitang Hulu.
Soroti Surat Edaran Bupati Sekadau
Dalam persoalan tersebut, terdapat pula Surat Edaran Bupati Sekadau Nomor 522/545/Hutbun tertanggal 6 Mei 2015 yang menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.170/Menhut-II/KUM/2025 tertanggal 31 Maret 2015 mengenai tumpang tindih Areal Penggunaan Lain (APL) dengan areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Finantara Intiga.
Dalam surat tersebut, antara lain disebutkan bahwa masyarakat maupun perusahaan yang telah mengajukan perizinan pada lokasi APL yang tumpang tindih dengan PT Finantara Intiga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembebasan lahan, land clearing maupun kegiatan fisik lainnya sebelum dilakukan adendum terhadap SK Menteri Kehutanan Nomor 750/Kpts-II/1996.
Surat tersebut juga menyebutkan akan dilaksanakan sosialisasi mengenai proses pengembalian APL yang tumpang tindih dengan PT Finantara Intiga oleh Tim Pembina Proyek Perkebunan dan Pertambangan (TP4K) Kabupaten Sekadau kepada masyarakat setempat sesuai ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah.
Yodi menilai, dokumen dan riwayat status lahan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak ada persoalan hukum maupun administrasi dalam pengelolaan lahan.
Sementara itu, pihak Humas PT CDS, Agus, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan bahwa menurut informasi yang diketahuinya, persoalan dengan PT Finantara Intiga sudah tidak ada lagi.
"Setahu saya sudah gak ada masalah lagi dengan Finantaranya. Rencananya minggu depan dari tim kami bisa ketemulah dulu biar gak simpang siur," ujar Agus.
Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen atau surat resmi dari PT Finantara Intiga maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai dasar untuk memperkuat pernyataan tersebut, hingga berita ini diterbitkan pihak Humas PT CDS belum menunjukkan dokumen dimaksud kepada tim.
Dengan demikian, status dan dasar hukum pengelolaan lahan PT CDS masih perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi serta verifikasi dari instansi pemerintah yang berwenang.
Persoalan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat yang berkaitan dengan lahan tersebut.
(Tim).