
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan.
SEKADAU, Wartacyber.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta PT Cakradaya Sukses (CDS) yang beroperasi di Kecamatan Belitang Hulu segera memperjelas status perizinan lahan yang dikelolanya. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Yodi menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika benar perusahaan tidak memiliki dokumen resmi, maka langkah yang harus diambil adalah mengembalikan lahan kepada masyarakat yang sebelumnya menyerahkan tanah tersebut," ujar Yodi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pengelolaan lahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan serta memiliki kepastian hukum yang jelas. Ia menilai keberadaan HGU merupakan syarat penting untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.
"Kami menjaga hak konstituen kami. Jangan sampai masyarakat kehilangan lahannya sementara perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelolanya. Keadilan bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Yodi juga meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dokumen perizinan PT Cakradaya Sukses agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat di Belitang Hulu.
Sementara itu, perwakilan PT Cakradaya Sukses, Adin, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan HGU atas nama PT Cakradaya Sukses dan prosesnya masih berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau.
"Kami sebenarnya sudah bermohon HGU atas nama PT Cakradaya Sukses dan saat ini masih dalam proses di Kantah Kabupaten Sekadau. Sejak tahun 2018 kami sudah melakukan proses kadaster di area lahan PT CDS. Hal tersebut dapat dicek di Kantor BPN Kabupaten Sekadau," jelas Adin.
Ia menambahkan, luas lahan yang diajukan untuk HGU mencapai 1.007,20 hektare sesuai GRT. Menurutnya, saat ini masih terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam proses verifikasi dan validasi.
Adin juga menyebutkan bahwa penjelasan lebih lanjut dapat diperoleh melalui tim Government Relations (Govrel) perusahaan yang menangani persoalan tersebut di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pengajuan HGU PT Cakradaya Sukses disebut masih berlangsung dan belum memperoleh keputusan final dari instansi berwenang. (Tim).