Sekadau Kalbar, Wartwacyber.com - Bupati Sekadau, Aron membuka kegiatan sosialisasi hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau, bertempat di Salah satu Hotel di Sekadau. Kamis (6/4/2023).sosialisasi hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau. (foto:nv).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih dan selamat datang di Bumi Lawang Kuari kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.
"Saya mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Barat, yang telah memilih Kabupaten Sekadau sebagai tempat pelaksanaan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, sekali lagi saya ucapkan terimakasih karena telah meluangkan waktu untuk berbagi informasi dan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual Komunal, bagi saya penting sekali dalam rangka Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Sekadau," kata Aron
"Sebagaimana kita ketahui bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya aGenetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis," tambahnya.
Aron juga mengatakan, Secara umum kekayaan intelektual Komunal merupakan kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat ekslusif dan individual.
"Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyrakat," ujarnya.
"Saya minta semua Peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menyerap dengan baik informasi dan pengetahuan dari Narasumber dan setelah kegiatan ini saya berharap peserta dapat memanfaatkan peluang dalam melindungi Hak Kekayaan intelektual serta dapat mentransfer ilmu kepada masyarakat lainnya," pungkasnya. (nv).