![]() |
| Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur. |
SEKADAU, Polda Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial B (26) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, laporan polisi diterima pada Kamis, 12 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga terjadi dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu. Setelah laporan diterima, polisi melakukan rangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.
Pada Kamis (12/2) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) jo Pasal 473 Ayat (1) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
IPTU Zainal menegaskan, Satreskrim Polres Sekadau akan menangani perkara ini secara profesional serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” tegas IPTU Zainal.
