DPRD Kaltara Bahas Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Fokus Lindungi Petani Lokal - WARTA CYBER -->

Jumat, 10 April 2026

DPRD Kaltara Bahas Raperda Perkebunan Berkelanjutan, Fokus Lindungi Petani Lokal

Rapat Kerja.

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Kamis (9/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh sejumlah anggota Pansus II, di antaranya Robenson Tadem, Agus Salim, Rakhmat Sewa, Saleh, serta Maslan Abdul Latif.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Tim Pakar.

Dalam pertemuan itu, anggota Pansus II, Robenson Tadem, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Tahapan ini dinilai krusial sebelum memasuki pembahasan materi Ranperda yang dijadwalkan berlangsung pada awal Mei mendatang.

"Kami juga mendorong Tim Ahli bersama OPD terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi tersebut. Langkah sinkronisasi ini dilakukan guna memastikan proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi," katanya.

Menurutnya, kejelasan regulasi sejak tahap awal sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat, implementatif, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Robenson Tadem menjelaskan bahwa urgensi Ranperda inisiatif DPRD ini berangkat dari kebutuhan untuk melindungi petani kecil dan petani mandiri di Kalimantan Utara.

"Regulasi tersebut harus mampu menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan di lapangan, seperti kepastian legalitas lahan, akses terhadap penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen, ujarnya.

"Dengan hadirnya payung hukum ini, sektor perkebunan diharapkan tidak hanya berkembang secara berkelanjutan dari sisi lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara merata," tutupnya .(Sa).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar