
Pengesahan Perda Perlindungan Tenaga Kerja.
TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan tenaga kerja lokal serta mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Partai Buruh yang membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.
Dari sisi pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara disampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja daerah.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada Tahun Anggaran 2026 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing tenaga kerja lokal.
Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya menindaklanjuti seluruh aspirasi melalui inventarisasi masalah secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan PHI, memperkuat kebijakan perlindungan dan penyerapan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Tak hanya itu, data pencari kerja yang telah dihimpun juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja guna mendukung program penempatan kerja bagi masyarakat.
Seluruh hasil pembahasan dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar solusi yang dihasilkan dapat berjalan secara konkret dan berkelanjutan.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir kembali menegaskan komitmen DPRD dalam mengawal berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegasnya.
DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin secara konstruktif guna mewujudkan solusi yang konkret, efektif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara. (Hms).