Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Penyelesaian Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS - WARTA CYBER -->

Selasa, 16 Juni 2026

Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Penyelesaian Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS

Rapat Dengar Pendapat.

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltara.

Rapat tersebut membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS agar dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (15/6/2026) itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si. Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas perkembangan regulasi terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS.

Disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS telah melalui proses harmonisasi dan saat ini masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Komisi IV DPRD Kaltara menilai kepastian hukum menjadi hal penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Selain itu, tata kelola yang baik perlu menjadi perhatian agar kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai mekanisme pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS harus dilakukan secara tepat tanpa menghambat berbagai program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat serta membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BAZNAS tetap terjaga,” ujar Syamsuddin.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kaltara berharap koordinasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan BAZNAS dapat terus diperkuat guna menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. (Sa).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar