![]() |
| Sosialisasi Peraturan Daerah. |
Nunukan, Wartacyber.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MSPDA., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.
Kegiatan pertama digelar pada 25 Juni 2026 di RT 03, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, Rismanto kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di RT 05, Kelurahan Nunukan Timur.
Kedua kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta warga setempat yang antusias mengikuti penyampaian materi dan sesi dialog. Selain memberikan pemahaman mengenai substansi peraturan daerah, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Dalam sambutannya, Rismanto menegaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah diketahui, dipahami, dan dapat diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.
"Peraturan daerah dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami isi perda agar dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya sekaligus mengawasi implementasinya," ujar Rismanto.
Pada sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Rismanto menjelaskan bahwa olahraga memiliki peran strategis dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
"Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan olahraga secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tidak hanya berorientasi pada pembinaan atlet berprestasi, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat melalui olahraga di tengah masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan keolahragaan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, organisasi olahraga, pelaku usaha, dan masyarakat agar pembinaan olahraga dapat berjalan secara optimal.
"Kita ingin fasilitas olahraga semakin baik, pembinaan atlet semakin terarah, dan masyarakat semakin gemar berolahraga. Dengan demikian, olahraga tidak hanya menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup sehat masyarakat Kalimantan Utara," tambahnya.
Pada kesempatan berikutnya, saat menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rismanto menekankan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara.
"Peraturan daerah ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, merata, inklusif, dan berkeadilan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pendidikan yang layak tanpa adanya kesenjangan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan sektor pendidikan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat harus terus diperkuat agar lahir generasi Kalimantan Utara yang cerdas, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menghadapi tantangan pembangunan di masa depan," ungkapnya.
Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan sarana olahraga, pembinaan atlet usia dini, pemerataan fasilitas pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, hingga kebutuhan infrastruktur pendukung di lingkungan permukiman. Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rismanto menegaskan komitmennya untuk terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan dan olahraga.
"Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Masukan yang disampaikan masyarakat juga menjadi bekal bagi DPRD dalam memperjuangkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah," tutupnya.
Melalui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah semakin meningkat sehingga implementasi setiap kebijakan dapat berjalan efektif. Hal ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan keolahragaan. (Hunas DPRD).
