![]() |
| Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malinau Tahun 2026. (Foto: Prokompim). |
MALINAU - Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., diwakili oleh Staf Ahli Bidang Aparatur, Pelayanan Publik, dan Hubungan Lembaga, Yordin Ingan, S.Th., M.H., dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malinau Tahun 2026, Jumat (6/11/2026), di Ruang Rapat Intulun Lantai II. Dalam kegiatan tersebut, Yordin membacakan sambutan Bupati sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam mendorong pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Kabupaten Malinau, reforma agraria memiliki arti strategis mengingat luas wilayah, kondisi geografis, serta keterikatan masyarakat dengan tanah dan sumber daya alam. Karena itu, diperlukan kebijakan pertanahan yang menjamin keadilan, kepastian hukum, dan pemanfaatan tanah secara produktif.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan. Seluruh anggota gugus tugas diharapkan aktif menyatukan data dan menyelaraskan program agar penanganan persoalan pertanahan berjalan terpadu.
Selain penataan aset melalui kepastian hukum atas tanah, reforma agraria juga perlu didukung penataan akses. Masyarakat diharapkan memperoleh pemberdayaan ekonomi, pendampingan, peningkatan kapasitas, serta peluang pengembangan usaha sesuai potensi wilayah.
Penyelesaian persoalan pertanahan juga harus mengedepankan prinsip keadilan, kehati-hatian, dan kepastian hukum dengan memperhatikan kondisi sosial budaya serta hak-hak masyarakat. Hasil rapat diharapkan menghasilkan program yang terukur, memiliki sasaran jelas, dan memberikan manfaat nyata.
Pemerintah Kabupaten Malinau berkomitmen mendukung pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi bersama Kantor Pertanahan dan seluruh anggota gugus tugas. Dengan memperkuat kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral, reforma agraria diharapkan mampu mewujudkan penataan pertanahan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adv Prokopim Malinau
