WARTA CYBER: Parleman -->
Tampilkan postingan dengan label Parleman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Parleman. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 Juli 2026

DPRD Kaltara Bahas Tahap Akhir Ranperda Penghargaan Daerah

Rapat Kerja Bersama BKD dan Dinsos

Tarakan - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Sosial dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah.

Rapat dipimpin oleh Anggota Pansus I, Herman, S.Pi, sebagai tindak lanjut atas hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST. Dari unsur perangkat daerah, hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Dr. Andi Amriampa, S.Sos., M.Si dan Kepala Dinas Sosial, Pollymaart Sijabat, S.K.M., M.AP beserta staf.

Dalam rapat tersebut, Pansus I bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap seluruh materi muatan Ranperda guna memastikan substansi yang diatur telah sesuai dengan hasil harmonisasi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan ini menjadi tahapan akhir di tingkat daerah sebelum Ranperda diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi.

Anggota Pansus I, Herman, S.Pi, menjelaskan bahwa Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan ranperda inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Menurutnya, selama ini belum terdapat payung hukum yang mengatur pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan jasa dan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah.

"Ranperda ini disusun berdasarkan usulan masyarakat yang menginginkan adanya dasar hukum untuk memberikan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat atas jasa, pengabdian, dan kontribusinya dalam pembangunan daerah. Harapannya, penghargaan yang diberikan nantinya memiliki landasan hukum yang jelas dan mekanisme yang objektif," ujar Herman.

la menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur bentuk penghargaan, tetapi juga memuat kriteria penerima, mekanisme pengusulan, proses penilaian, hingga tata cara pemberian penghargaan agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Ranperda tentang Penghargaan Daerah selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses fasilitasi. Setelah memperoleh hasil fasilitasi, Ranperda akan diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap kehadiran Peraturan Daerah tentang Penghargaan Daerah dapat menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada individu, kelompok, maupun lembaga yang telah memberikan dedikasi dan kontribusi nyata bagi kemajuan serta pembangunan Kalimantan Utara.

Minggu, 21 Juni 2026

Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Seluruh Pekerja MBG Dapat Perlindungan JKN

Raker Komisi V Bersama BGN dan Pengelola SPPG.

TARAKAN, Wartacyber.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan para pekerja yang terlibat di dalamnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/06/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, serta anggota Komisi IV DPRD Kaltara.

Pertemuan tersebut membahas terkait perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja SPPG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program MBG.

Komisi IV menggelar rapat ini sebagai tindak lanjut atas informasi bahwa masih terdapat sejumlah pekerja SPPG yang belum memperoleh perlindungan JKN sebagaimana mestinya, dan hanya tercatat sebagai koordinator maupun pimpinan SPPG.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah mengatakan, perlindungan terhadap pekerja menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program pemerintah.

“Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat, tetapi juga bagaimana tenaga kerja yang menjalankan program ini mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Menurutnya, para pekerja SPPG memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan MBG di lapangan. Karena itu, DPRD Kaltara mendorong agar seluruh pekerja mendapatkan akses perlindungan JKN secara merata.

“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan. Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kaltara berharap Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG dapat segera melakukan langkah konkret agar seluruh pekerja yang terlibat dalam Program MBG memperoleh kepastian perlindungan sosial.

Dengan adanya pengawasan dan koordinasi bersama, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Utara diharapkan dapat berjalan optimal sekaligus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat maupun para pekerja yang mendukung program tersebut. (Humas DPRD).


Pasang Iklan

PEMDA

PEMDA

Pemda