PA Fraksi Hanura Terhadap 3 Buah Raperda - WARTA CYBER

Rabu, 01 November 2023

PA Fraksi Hanura Terhadap 3 Buah Raperda

Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. (foto:ist).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (31/10/2023).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Asisten 1, Radius, 25 anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, Nurhadi, Forkopimda dan Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya.


Dari 8 Fraksi DPRD yang menyampaikan Pendapat Akhir, Salah satunya Fraksi Hanura dengan Juru Bicara Abun Tono mengatakan,  dari Fraksi Partai Hati Nurani

Rakyat mengucapkan terima kasih atas jawaban Pemandangan Umum

Fraksi- Fraksl DPRD yang telah disampaikan Bupati pada hari Senin tanggal

25 Oktober 2023 yang lalu, dan di lanjutkan dengan Rapat Kerja Eksekutif

bersama Legislatif, terhadap Pembahasan ke 3 buah Raperda Kabupaten

Sekadau Tahun Anggaran 2023, sudah berjalan sebagai mana mestinya. 


Atas dasar hasil Rapat Kerja antara Eksekutif dan Legislatif, maka, kami dari Fraksi Hanura Dapat  Menerima dan menyetujui Raperda

tentang

1. Kerjasama Desa 

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah dan

3. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. 

Abun Tono juga mengatakan dari Fraksi Hanura mohon kepada

Pemerintah Daerah, secara khusus Dinas Kesehatan untuk mengambil

langkah Intensip terhadap kasus Deman Berdarah yang saat ini tersebar

hampir di semua Kecamatan di Kabupaten Sekadau, dan segera Berlakukan

Tanggap Darurat / KLB penanganan khusus Deman Berdarah. 

"Demikian penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dalam Rapat pari purna ke – 23 masa persidangan ke – 1

yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan

dan kesabaran dalam mengikuti Pendapat Akhir Fraksi kami, tidak lupa kami

ucapkan terima kasih,"  (nv).


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar