Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-26 masa sidang ke-1 dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (14/11/2023). Paripurna Ke-26 masa sidang ke-1 dengan agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau. (foto:nv).
Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten, Zainal dan Didampingi Wakil Ketua I, Handi.
Hadir pada Paripurna tersebut, Bupati Sekadau, Aron, 18 Anggota DPRD Lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih atas Pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD baik yang
berupa pertanyaan, saran dan masukan.
"Proses ini merupakan harmonisasi kerjasama yang harus kita pertahankan dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024
yang lebih transparan, efektif, efisien, bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," kata Aron.
Aron juga mengatakan terkait beberapa hal yang disampaikan oleh Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait pendapatan
belanja dan pembiayaan daerah, secara umum Pemerintah daerah dapat memberi penjelasan sebagai berikut:
1. perencanaan pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah di dalam rancangan perda apbd tahun anggaran 2024 disusun secara inklusif dengan memperhatikan:
a. prioritas pembangunan daerah sebagaimana telah dituangkan didalam peraturan bupati Sekadau nomor 31 tahun 2023 tentang rencana kerja Pemerintah daerah kabupaten seakdau tahun 2024
yang telah disinkronisasikan dengan prioritas
pembangunan nasional, prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi serta pemenuhan standar pelayanan minimal masing-masing urusan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
b. kemampuan keuangan daerah terutama persentase pendapatan asli daerah terhadap pendapatan daerah dalam pendanaan program, kegiatan dan sub
kegiatan sebagaimana prioritas pembangunan daerah
Kabupaten Sekadau tahun 2024.
c. kemampuan keuangan daerah dalam rangka pendanaan kebutuhan belanja waib dan mengikat yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang tidak dapat ditentukan.
"Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, selanjutnya dalam beberapa hari kedepan Pemerintah daerah dan Fraksi-Fraksi DPRD akan melakukan pembahasan rancangan perda APBD tahun anggaran 2024.
semoga pembahasan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat menajamkan setiap kebijakan yang telah disusun," tutupnya. (nv).