Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Bupati Sekadau, Aron membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi sistem Pengelolaan keuangan Desa berbasis Online (SIPANDE), bertempat di Aula Kantor Desa Mungguk. Senin (20/11/2023).Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi sistem Pengelolaan keuangan Desa berbasis Online (SIPANDE). (foto:nv).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, Penggunaan Dana Desa dan alokasi dana desa tidak bersifat eksklusif karena harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan dalam bentuk musyawarah desa tidak ada lagi aparat Pemerintahan desa yang hanya memasang spanduk besar rencana penggunaan dana desa nya tetapi tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana desanya melalui musyawarah desa.
"Dana desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana," kata Aron.
"Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana yang diterima desanya untuk melakukan pembangunan dan berkeewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah dana desa yang ada," tambahnya.
Aron juga mengatakan, aparat pemerintah desa harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, tidak boleh ada mark up belanja, kegiatan fiktif, memalsukan kwitansi dan lainnya yang melanggar peraturan
"Untuk mendukung tata kelola keuangan desa transparan, partisipatif, akuntabel, disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana, Pemerintah Desa harus menggunakan sistem informasi pengelolaan keuangan desa (SIPANDE) dan wajib menggunakan sistem keuangan desa (SISKEUDES) secara online sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan langsung tersusun APB desa tahun 2024," tutupnya. (nv).