DPRD Sekadau Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Tentang RPJPD - WARTA CYBER

Senin, 10 Juni 2024

DPRD Sekadau Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Tentang RPJPD

Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan ke-2. (foto:nv).

Sekadau Kalbar,
Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan ke-2 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (10/6/2024). 


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy,

didampingi Wakil Ketua I dan II Handi dan Zainal. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Bupati Sekadau, Aron, Plt Sekretaris DPRD Eko Sulistyo, Forkopimda Kabupaten Sekadau, para kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.


Pada Paripurna tersebut, Radius Effendy menyampaikan bahwa RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional menuju Indonesia emas Tahun 2045.


"RPJPD terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Akhir RPJPD. Dan RPJPD yang akan kita bahas dan kita tetapkan menjadi Perda wajib menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi, dan program calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Radius Effendy.


Adapun arah kebjakan RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045 dibagi ke dalam empat tahapan periode RPJMD, yaitu:

1. RPJMD tahun 2025-2029 (tahapan persiapan);

2. RPJMD tahun 2030-2034 (tahapan pelaksanaan);

3. RPJMD tahun 2035-2039 (tahapan evaluasi dan pemantapan):

4. RPJMD tahun 2040-2045 (tercapainya pembangunan)

Selain itu, RPJPD tahun 2025-2045 memiliki tujuh sasaran pokok, yaitu:

1. Peningkatan pembangunan manusia, peningkatan kualitas ketenagakerjaan, dan

penurunan tingkat kemiskinan;

2. Penguatan regulasi ekonomi, peningkatan daya saing produk unggulan,

peningkatan kapasitas kewirausahaan, serta pemanfaatan agroteknologi dalam

meningkatkan produksi pertanian;

3. Pembangunan, peningkatan, dan pemerataan infrastruktur;

4. Menjaga lingkungan hidup:

5. Peningkatan ketahanan pangan;

6. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah;

7. Terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan.


"Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam menyusun rencana pembangunan

jangka panjang yang komprehensif untuk Kabupaten Sekadau, dengan harapan dapat

memberikan pedoman yang jelas dan terarah bagi pembangunan Kabupaten Sekadau hingga tahun

2045," tutupnya. (nv). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar