DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke 7 masa sidang ke 2 dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke 7 masa sidang ke 2 dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu. (12/6/2024).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendi dan Wakil Ketua II, Zainal.
Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD Kabupaten Lainnya, PLH Sekretaris Daerah, Drs Heronimus, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura dan Fraksi Persatuan menyampaikan Pemandangan Umumnya terkait Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045.
Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya, yakni dari Fraksi Hanura, dengan Juru Bicara, Abun Tono mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025- 2045, yang dibahas bersama dalam rapat kerja antara pihak legislatif dan eksekutif dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, dan akan ditetapkan
menjadi sebuah peraturan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau.
"Perlu kita ketahui bahwa dalam Pelaksanaan Pembangunan sekarang
dan masa yang datang kita dihadapkan pada tantangan yang begitu besar,
menghadapi hal tersebut konsep pembangunan harus benar- benar
diselaraskan dengan mengakomodasi kepentingan masyarakat yang sejalan
dengan kegiatan Pembangunan Nasional maupun Pembangunan Daerah
Kalimantan Barat dan Pembangunan Daerah Kabupaten Sekadau Kkhususnya," kata Abun Tono.
"Dokumen RPJPD dijadikan Pedoman dalam Penyusunan Dokumen
RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya Arah Kebijakan dan
Sasaran Pokok RPJPD yang menjadi acuan bagi para Calon Kepala Daerah
untuk menyusun Visi dan Misi dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah," tambahnya.
Abun Tono juga mengatakan, Dengan akan berakhirnya Periode RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2005 -2025 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Telah melaksankan Penyusunan Dokumen
RPJPD Tahun 2025-2045 sebagaimana pentahapan pada Peraturan
Perundang-Undangan dan Pedoman Penyusunan salah satunya Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Arah Kebijakan RPJPD Kebupaten Sekadau Tahun 2025 -2045 dibagi
kedalam empat Tahapan Periode RPJMD;
1. RPJMD Tahun 2025 -2029 Tahapan Persiapan
2. RPJMD Tahun 2030-2034 Tahapan Pelaksanaan
3. RPJMD Tahun 2035 -2039 Tahapan Evaluasi dan Pemantapan
4. RJPMD Tahun 2040 - 2045 Tercapainya Pembangunan
Dari empat tahapan RPJMD tersebut terdapat tujuh Sasaran Pokok RPJPD 2025-2045.
1. Peningkatan Pembangunan Manusia, peningkatan kualitas
ketenagakerjaan dan penurunan tingkat kemiskinan
2. Penguatan regulasi ekonomi, peningkatan daya saing produn
unggulan, meningkatkan kapasitas kewirausahaan, pemanfaatan
agroteknologi dalam meningkatkan produksi pertanian
3. Pembangunan, peningkatan dan pemerataan infrastruktur
4. Menjaga lingkungan hidup
5. Meningkatkan ketahanan pangan
6. Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Daerah
7. Terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan. (nv).