sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan Implementasi bimbingan teknis. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Handayani menghadiri kegiatan kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan Implementasi bimbingan teknis bagi pelaku Usaha di Kabupaten Sekadau, bertempat di Aula Kantor Camat Sekadau Hilir. Senin (8/7/2024).
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Sekadau, Handayani mengatakan Dinas
penanaman modal dan pelayanan terpadu
satu pintu sebagai instansi daerah yang
memiliki tupoksi dalam penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko telah
menyusun program kegiatan pengendalian pelaksanaan modal dengan sub kegiatan pengawasan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha, penyelesaian
permasalahan dan hambatan yang
dihadapi pelaku usaha sebagai bentuk
pengendalian/ kontrol terhadap pelaku usaha di kabupaten sekadau.
"Penerapan OSS RBA beberapa tahun
ini meningkatkan peluang bagi pelaku
usaha untuk lebih aktif melegalkan
usahanya, karena pelaku usaha dengan
mudah dapat mendaftarkan usahanya secara mandiri," kata Handayani.
"Semakin tingginya antusiasme masyarakat terhadap kepemilikan nomor induk berusaha
melalui oss rba menjadi salah satu
tolak ukur penetapan target realisasi yang
diberikan pemerintah pusat kepada daerah, sehingga fungsi kontrol pemerintah daerah terhadap realisasi investasi juga semakin tinggi," tambahnya.
Handayani juga mengatakan, penerbitan izin usaha melalui sistem terhadap oss rba dan pengawasan perizinan berusaha yang telah terbit merupakan sebuah siklus yang tidak
dapat dipisahkan. setelah hak berupa
legalitas berusaha dimiliki maka secara
otomatis akan timbul kewajiban berupa
atas laporan realisasi investasi atas
perencanaan yang harus dipenuhi oleh
pelaku usaha sebagai bentuk komitmen
dan tanggung jawab dalam berusaha.
"Dalam proses ini diperlukan kontrol
dalam pelaksanaan perizinan berusaha
berupa kegiatan pengawasan perizinan
setelah dilaksanakannya kegiatan
sosialisasi dan bimtek ini diharapkan
peserta dapat memahami
gambaran menyeluruh mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko serta
cara manfaatnya, Serta tata cara pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha yang dilaksanakan atas dasar penerbitan
perizinan berusaha tersebut," pungkasnya. (nv).