Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi DPRD - WARTA CYBER

Selasa, 09 Juli 2024

Jawaban Eksekutif Terhadap PU Fraksi DPRD

Paripurna Ke-12 masa sidang ke-3 dengan Agenda Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. (foto:ist).

Sekadau Kalbar,
Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-12 masa sidang ke-3 dengan Agenda Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (9/7/2024). 


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan didampingi Ketua DPRD dan Wakil Ketua II, Zainal. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 


Pada kesempatan Tersebut, Plt asisten administrasi umum, Sapto Utomo mengatakan, terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sedang dibahas bersama ini adalah bagian dan siklus akhir dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.


"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang keuangan daerah maupun tata kelola keuangan daerah dan terlaksana melalui siklus dan mekanisme secara wajar setelah diperolehnya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dari badan pemeriksa keuangan republik Indonesia," kata Sapto Utomo. 


Melihat hasil pandangan umum DPRD terhadap pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten secara garis besar disampaikan sebagai berikut:


Realisasi pendapatan 

Pemerintah Daerah Kabupaten sekadau terus berupaya dalam peningkatan pendapatan asli daerah dengan potensi yang ada melalui penerapan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang selaras dengan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan dari pajak daerah, serta menggali potensi sumber pendapatan lainnya diantaranya:


- penyelarasan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah dengan undang-undang mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah;

- kunjungan kerja ke wajib pajak badan/perusahaan;

- bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa melakukan monitoring pbb-p2;

- melakukan upaya peningkatan pemanfaatan barang milik daerah.


Sapto Utomo juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sekadau juga terus berinovasi dalam rangka kemudahan pembayaran pajak secara elektronik penerapan payment gateway e-pad khusus untuk pembayaran dan perhitungan pajak daerah lainnya.


"Selanjutnya adalah merupakan kewajiban kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sekadau dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pengalokasian anggaran yang berpihak kepada masyarakat luas, meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah, dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah yang sudah disepakati bersama secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta menekan angka silpa berada pada titik yang ideal tanpa mengabaikan sistem pengendalian internal sebagai rambu-rambu pengelolaan keuangan," tutupnya. (nv).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar