Sosialisasi penerimaan dana hibah. (foto:ist).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com – Bupati Sekadau, Aron, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 60 Tahun 2023 terkait penerima Dana hibah tahun 2024, bertempat di Aula PKK Sekadau. Senin (22/7/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Aron menekankan perhatian pemerintah daerah terhadap rumah ibadah.
"Perlu kami sampaikan bahwa rumah ibadah saat ini memang menjadi konsen dan perhatian bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan-bantuan kepada rumah ibadah. Bukan hanya untuk yang Katolik saja, tapi yang Kristen juga," kata Aron.
"Kemarin kami sudah melakukan sosialisasi dengan teman-teman kita yang Muslim. Intinya, pemerintah fokus bagaimana rumah ibadah di Kabupaten Sekadau semakin tahun semakin bagus," tambahnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pastor dan umat yang telah antusias mengajukan proposal kepada pemerintah daerah.
"Ada yang sudah kami kabulkan dan ada yang belum dikabulkan. Yang belum dikabulkan akan segera kami laksanakan," ujarnya.
Bupati Aron juga menyebutkan bahwa setiap tahunnya, pemerintah daerah akan memberikan bantuan untuk kegiatan Bulan Kitab Suci serta program kepala daerah yaitu perkumpulan pemimpin umat Se-Kabupaten Sekadau.
"Kami juga mendukung agenda-agenda terkait dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang selama ini telah berjalan dengan baik," tutupnya. (nv).