Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers - WARTA CYBER

Jumat, 22 November 2024

Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers

Konferensi pers. 

SEKADAU, Wartacyber.com – Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba). Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Jumat (22/11/2024).


Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi, Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, Kasat Resnarkoba IPTU Robianto, serta sejumlah awak media.


Dalam pemaparannya, Polres Sekadau mengungkap keberhasilan dalam menangani berbagai kasus, di antaranya perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan narkotika.


Pengungkapan Kasus Perjudian


Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto memaparkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap dua kasus perjudian konvensional jenis kolok-kolok. Pada Minggu (10/11/2024), polisi menangkap tiga pelaku, PA (44), YM (42), dan NA (48), di Desa Kumpang Bis, Kecamatan Belitang Hilir. Di hari yang sama, dua pelaku lain, FL (47) dan AN (47), ditangkap di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir. Para pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.


Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)


Dalam kasus TPPO, polisi menangkap dua pelaku yang diduga merekrut pekerja migran ilegal ke luar negeri. Pelaku pertama, EB (46), ditangkap di Desa Nanga Taman pada Sabtu (13/11/2024), dengan barang bukti berupa tiga paspor. Sementara itu, pelaku kedua, SA (38), diamankan di Desa Sungai Ringin, Sekadau Hilir, pada Selasa (16/11/2024). Keduanya dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


Penyalahgunaan BBM


Polres Sekadau juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM pada Senin (18/11/2024). Pelaku berinisial MA (39) ditangkap di Desa Selalong, Sekadau Hilir, karena diduga membeli dan membawa BBM jenis pertalite dari SPBU untuk dijual kembali ke wilayah Nanga Mahap. Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 juncto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Kasus Narkotika


Kasat Resnarkoba IPTU Robianto menjelaskan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Minggu (17/11/2024). Seorang pelaku berinisial JL (44) ditangkap di sebuah rumah makan di Desa Mungguk, Sekadau Hilir. Barang bukti berupa sabu seberat 20 gram diamankan. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan implementasi program 100 hari Asta Cita Presiden RI.


“Polres Sekadau berkomitmen mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang aman dan tertib. Ini adalah wujud nyata upaya kami dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” tutup Agus.


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar