Paripurna ke 26 masa sidang ke 3.
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan ke-III dengan agenda jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Rabu (18/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan didampingi Ketua DPRD, Hermanto.
Hadir pada Paripurna tersebut, 18 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sekadau atas masukan, kritik, dan saran yang telah diberikan melalui Pemandangan Umum terhadap nota pengantar RPJMD beberapa waktu lalu.
“Proses penyusunan RPJMD ini merupakan bentuk harmonisasi dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Kami sangat mengapresiasi berbagai pandangan fraksi yang konstruktif,” Aron.
Ia menjelaskan bahwa dokumen RPJMD yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, dengan berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025–2029.
"Seluruh masukan dari fraksi, baik terkait sektor pertanian maupun aspek pembangunan lainnya, menjadi catatan penting yang akan memperkuat substansi RPJMD agar lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," bebernya.
“Kritik dan saran yang disampaikan dalam PU fraksi menjadi penyemangat bagi Pemda untuk lebih baik ke depannya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan berdasarkan pendekatan sosiologis, landasan yuridis, serta memperhatikan dokumen pendukung seperti KLHS, RPJPPID, dan RTRW. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Tahapan penyusunan RPJMD ini, lanjut Aron, mengikuti amanat Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, dan saat ini telah memasuki fase penyempurnaan serta penyepakatan terhadap Raperda RPJMD.
"Untuk menjamin pencapaian target-target yang telah ditetapkan, RPJMD akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Strategis (Renstra) SKPD sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahunan dan RAPBD," jelasnya.
“Mulai dari konsultasi publik hingga Musrenbang RPJMD, kami terus membuka ruang partisipatif agar dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Sekadau,” tutupnya. (nv).