Nota Pengantar RPJMD Tahun 2025-2029 - WARTA CYBER

Senin, 16 Juni 2025

Nota Pengantar RPJMD Tahun 2025-2029

Nota Pengantar RPJMD. 

Sekadau, Wartacyber.com — DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat  Paripurna dengan agenda pembahasan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau, Senin (16/6/2025).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Hermanto dan Didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Jeffray. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 19 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda, para kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dalam pemaparannya menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah. Perencanaan pembangunan tersebut disusun dengan mempertimbangkan karakteristik geografis daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing, serta kualitas pelayanan publik.


“Dengan mengusung slogan IP3K, visi kami adalah menciptakan masyarakat Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Subandrio.


Ia juga mengatakan, Dokumen RPJMD tersebut juga diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025–2045 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.


"RPJMD Kabupaten Sekadau 2025–2029 memuat 23 sasaran pembangunan, 92 program prioritas, serta 44 program pendukung Asta Cita," ujarnya. 


"Selain itu, disusun pula 13 indikator kinerja utama, indikator pelayanan umum, serta indikator kinerja daerah lainnya," pungkasnya. 


Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Raperda RPJMD 2025–2029 dari Wakil Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Sekadau sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses perencanaan pembangunan. (tim). 


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar