Harga TBS Dipangkas Rp700, Ketua Komisi II Soroti PT PAM: Jangan Buat Aturan Sendiri! - WARTA CYBER -->

Kamis, 21 Mei 2026

Harga TBS Dipangkas Rp700, Ketua Komisi II Soroti PT PAM: Jangan Buat Aturan Sendiri!


Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi Gerindra, Yodi Setiawan.

SEKADAU – Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan ekspor kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloys dilakukan melalui satu pintu lewat BUMN. 

Kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik manipulasi serta menyelamatkan devisa negara yang selama ini banyak diparkir di luar negeri.


Langkah Presiden Prabowo itu dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam, termasuk industri kelapa sawit agar lebih transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat serta petani.


Namun di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sawit nasional, petani sawit di Kabupaten Sekadau justru dihadapkan pada polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) oleh salah satu perusahaan sawit yakni PT. Parna Agro Mas (PAM).


Informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp menyebutkan harga TBS wilayah Dalam Belitang (DB) untuk umur tanaman 8–10 tahun pada Jumat, 22 Mei 2026 sebesar Rp2.610 per kilogram atau turun Rp700.


Kebijakan penurunan harga tersebut menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit karena dinilai dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan angkat bicara dan meminta perusahaan tidak membuat aturan sendiri terkait penetapan harga TBS.


“Jangan membuat aturan sendiri. Pemerintah sudah memiliki ketetapan harga melalui Dinas Perkebunan. Itu yang harus dipatuhi,” tegas Yodi. Saat diwawancara awak media. Kamis (21/5/2026).


Ia menegaskan tata kelola penetapan harga TBS telah diatur pemerintah melalui mekanisme resmi bersama tim penetapan harga yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan petani.


Menurut Yodi, hingga saat ini harga crude palm oil (CPO) di pasaran tidak mengalami penurunan signifikan, sehingga penurunan harga TBS hingga Rp700 perlu dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan.


“CPO tidak turun, jadi kenapa harga TBS petani bisa langsung turun sampai Rp700. Ini yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat,” ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan agar tata kelola sawit di Kabupaten Sekadau berjalan sesuai regulasi pemerintah dan tidak merugikan petani. (Nv).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar