
PT. MPL.
SEKADAU, Wartacyber.com – DPRD Kabupaten Sekadau melalui Komisi II kembali menyoroti kewajiban pajak PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) yang hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau.
Sorotan tersebut mencuat setelah kewajiban pembayaran BPHTB senilai Rp19,7 miliar yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sekadau disebut belum juga diselesaikan pihak perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, menegaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan merupakan hal yang wajib dipenuhi karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.
“Kami meminta PT MPL segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak daerah yang nantinya kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sekadau,” tegas Yodi. Kamis (7/4/2026).
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Sekadau, M. Ardiansyah. Ia mempertanyakan keseriusan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban pajak yang hingga kini belum direalisasikan secara penuh.
“Perusahaan harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah terkesan diabaikan. Kami minta segera berkoordinasi dengan BPRPD untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada,” ujarnya.
Selain persoalan pajak, DPRD juga meminta PT MPL memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, termasuk pengadaan bus sekolah bagi masyarakat di jalur Gonis Rabu dan Gonis Tekam.
Dalam RDP sebelumnya, pihak PT MPL menyampaikan telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun terkait kewajiban pajak NJOP dan BPHTB yang belum dibayarkan, perusahaan mengaku masih akan membahasnya bersama manajemen.
Sementara itu, Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa kewajiban pajak perusahaan tetap menjadi objek pajak daerah yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Sekadau meminta PT MPL menyelesaikan pembayaran BPHTB sebesar Rp19,7 miliar sebelum 22 Maret 2026. Namun hingga kini, pembayaran tersebut disebut belum juga direalisasikan secara penuh.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan terhadap kewajiban daerah serta kontribusinya terhadap pembangunan di Kabupaten Sekadau. (Tim)