DPRD Kaltara Bahas Polemik Tambang Emas Sekatak, Dorong Solusi yang Berpihak pada Masyarakat - WARTA CYBER -->

Selasa, 16 Juni 2026

DPRD Kaltara Bahas Polemik Tambang Emas Sekatak, Dorong Solusi yang Berpihak pada Masyarakat

Rapat Dengar Pendapat.

TANJUNG SELOR, Wartacyber.com – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kaltara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat Sekatak.

Rapat tersebut membahas persoalan aktivitas pertambangan emas dan keberadaan PT BTM di Kecamatan Sekatak Buji yang menjadi perhatian masyarakat setempat.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST., dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., serta sejumlah anggota DPRD Kaltara, yakni Alimuddin, ST., Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., H. Moh. Nafis, ST., dan Yancong, S.Pi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, H. Muddain menegaskan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menerima dan memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, RDP ini menjadi bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk mencari solusi terbaik.

"Yang ingin kita cari adalah solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution. Persoalan ini harus disikapi dengan pikiran yang maju dan melihat nilai-nilai positif yang dapat dirumuskan bersama," ujar Muddain.

Dalam rapat tersebut, AMPT menyampaikan sejumlah aspirasi terkait keberadaan PT BTM yang dinilai berdampak terhadap ruang hidup masyarakat adat dan penambang tradisional.

Masyarakat berharap adanya ruang keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka serta meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan izin perusahaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Muddain menyampaikan bahwa masyarakat Sekatak memiliki sejarah, budaya, serta kearifan lokal yang perlu dihormati dalam setiap pengambilan kebijakan.

Ia menilai masyarakat lokal harus mendapatkan ruang dan manfaat dari potensi sumber daya alam yang berada di wilayah mereka.

Selain itu, DPRD Kaltara juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 terkait pengakuan hutan adat.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltara, Ferdy, menyampaikan sejumlah alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh, seperti pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembentukan koperasi masyarakat, maupun pola kerja sama antara masyarakat dengan perusahaan pemegang izin.

DPRD mencatat luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BTM mencapai sekitar 4.300 hektare. Karena itu, DPRD meminta Dinas ESDM melakukan pencocokan peta wilayah desa dengan wilayah konsesi perusahaan agar kondisi di lapangan dapat diketahui secara jelas.

"Prioritas kita adalah bagaimana masyarakat lokal Sekatak mendapat ruang dan manfaat dari keberadaan sumber daya alam yang ada. Jika di luar wilayah konsesi masih terdapat potensi, maka dapat dilakukan kajian lebih lanjut," jelas Muddain.

DPRD juga meminta keterbukaan informasi terkait wilayah izin usaha pertambangan agar dapat diketahui masyarakat dan pemerintah daerah secara transparan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melakukan komunikasi dengan PT BTM terkait peluang keterlibatan masyarakat, menggelar rapat lintas fraksi, melibatkan aparat penegak hukum, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan di Sekatak.

DPRD juga akan mendorong agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

"DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat Sekatak melalui jalur hukum dan dialog dengan seluruh pihak terkait, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara," tegas Muddain. (Sa).


  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar