![]() |
| Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan. |
SEKADAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan meminta PT Parna Agro Mas (PAM) berkomitmen menjalankan seluruh hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama petani dan perwakilan masyarakat terkait persoalan harga dan grading Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan masyarakat mengenai tingginya potongan grading TBS yang diterapkan perusahaan. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima DPRD, grading yang dilakukan PT Parna Agromas disebut mencapai belasan persen.
"Kami meminta PT Parna berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama petani dan perwakilan masyarakat. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan," tegas Yodi. Selasa (2/6/2026).
Ia mengatakan, Komisi II DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Parna Agromas guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait tingginya grading yang dikeluhkan masyarakat.
"DPRD akan melakukan pemanggilan untuk menegaskan sekaligus meminta klarifikasi dari PT Parna terkait tingginya grading yang dilaporkan masyarakat kepada kami," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah perusahaan perkebunan lainnya telah memiliki ketentuan grading yang disepakati bersama petani sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Seperti yang kita ketahui, perusahaan lain memiliki ketentuan grading yang sudah disepakati. Sementara di PT Parna, masyarakat melaporkan grading bisa mencapai belasan persen, namun buah yang dinyatakan terkena grading itu tidak dikembalikan kepada petani. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan," katanya.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 002/PAM/CPO/BA-K/VI/2026 yang dibuat dalam pertemuan antara petani dan vendor TBS di Kantor CPO Mill PT Parna Agromas pada 2 Juni 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi kesepakatan dan tuntutan petani, yakni:
1. Petani meminta TBS yang masuk kategori F00, F0 dan tandan kosong dikembalikan kepada petani. Sebelum dikembalikan, TBS tersebut harus diberi tanda menggunakan pilox atau cat.
2. Petani meminta peninjauan kembali sistem grading sesuai keputusan Dinas Perkebunan, yang menurut perwakilan petani menetapkan grading maksimal 3 persen.
3. Petani meminta adanya persamaan harga TBS antara wilayah Belitang dan luar Belitang tanpa adanya perbedaan harga.
Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menegaskan akan mengawal aspirasi petani dan memastikan perusahaan menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati demi menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat serta menjaga keadilan dalam tata niaga TBS kelapa sawit di Kabupaten Sekadau. (Nv).
