
Kepala Dinas Pendidikan, Frans Dawal. (Foto:nv).
SEKADAU, Wartacyber.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sekadau kembali menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang terjadi akibat musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.5/1221/Dikbud.02 tentang Pelaksanaan Belajar dari Rumah bagi Satuan Pendidikan se-Kabupaten Sekadau.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan BDR dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 12 September 2026 bagi satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kabupaten Sekadau.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sekadau, Fran Dawal, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan pemerintah daerah untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari potensi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah kewaspadaan untuk melindungi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dari dampak kabut asap akibat musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan,” kata Fran Dawal, Minggu (6/9/2026).
Meski BDR telah ditetapkan dalam surat edaran, Fran menegaskan penerapannya tidak secara otomatis diberlakukan kepada seluruh sekolah. Setiap satuan pendidikan diminta menyesuaikan sistem pembelajaran berdasarkan kondisi lingkungan masing-masing.
Sekolah yang mengalami kabut asap dengan kondisi jarak pandang terganggu dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekolah dapat mengalihkan kegiatan pembelajaran tatap muka menjadi BDR.
“Penyesuaian pembelajaran ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh sekolah. Kepala satuan pendidikan harus melihat kondisi nyata di lingkungan sekolah masing-masing, terutama terkait jarak pandang dan kesehatan warga sekolah,” ujarnya.
Sebaliknya, sekolah yang memiliki kondisi udara relatif aman serta tidak mengalami gangguan jarak pandang maupun masalah kesehatan dapat tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa.
Fran Dawal menegaskan, kepala sekolah memiliki peran penting dalam memantau kondisi lingkungan dan kesehatan warga sekolah selama kabut asap masih berlangsung.
Menurutnya, faktor kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan harus menjadi pertimbangan utama. Terlebih apabila mulai ditemukan keluhan gangguan pernapasan atau masalah kesehatan lain yang diduga berkaitan dengan paparan asap.
“Yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Karena itu, keputusan untuk melaksanakan BDR harus proporsional dan berdasarkan kondisi lingkungan sekolah masing-masing,” ungkapnya.
Selain menyesuaikan sistem pembelajaran, peserta didik juga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih terjadi. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan paparan asap secara langsung.
Bagi sekolah yang melaksanakan BDR, pihak satuan pendidikan tetap diminta memastikan keamanan lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga diharapkan melakukan pengawasan terhadap kondisi sarana dan prasarana selama pembelajaran dilaksanakan dari rumah.
Disdikbud Kabupaten Sekadau juga meminta setiap perkembangan kondisi kabut asap di sekitar sekolah dilaporkan secara berkala melalui Koordinator Wilayah Pendidikan dan Pengawas Pembina masing-masing.
Apabila kondisi kabut asap membaik serta tidak lagi mengganggu jarak pandang dan kesehatan warga sekolah, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan mulai Senin, 14 September 2026.
Namun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut tetap menyesuaikan kondisi lingkungan masing-masing sekolah dan arahan lebih lanjut dari Disdikbud Kabupaten Sekadau.
Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan, sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap. (Tim).