![]() |
| Rapat Paripurna Nota Pengantar. (Foto:nv). |
SEKADAU, KALBAR – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna ke-25 Masa Persidangan ke-3 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026, bertempat di ruang Rapat Paripurna. Jumat (4/9/2026).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau Aron menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai penjabaran secara rinci terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama pada 13 Agustus 2026.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga memformulasikan kebijakan pengalokasian utang belanja atas berbagai pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, pengalokasian kurang bayar TA 2025 bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa, pengalokasian kembali belanja atas perubahan peningkatan pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP,” kata Aron.
Selain itu, kata Aron, perubahan APBD juga mencakup pengalokasian kembali belanja atas perubahan peningkatan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah, kekurangan dan tambahan iuran BPJS sebesar 4 persen atas berbagai tunjangan guru.
Hal tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), tambahan penghasilan guru, serta belanja dalam rangka pencegahan, penanganan dan pelayanan kepada masyarakat sebagai dampak dari kemarau berkepanjangan dan kabut asap yang saat ini terjadi di Kabupaten Sekadau.
Aron juga menyampaikan sejumlah pokok kebijakan dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan daerah, terjadi peningkatan sebesar Rp13,28 miliar, dari semula Rp839,14 miliar menjadi Rp852,43 miliar, atau meningkat sebesar 1,85 persen.
“Pada sisi belanja daerah meningkat sebesar Rp42,78 miliar dari semula berjumlah sebesar Rp839,14 miliar menjadi sebesar Rp881,92 miliar atau meningkat sebesar 5,10 persen,” tuturnya.
Sementara itu, pada kebijakan pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp29,49 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Aron, penerimaan pembiayaan dari SILPA Tahun Anggaran 2025 tersebut digunakan untuk pengalokasian kembali sisa dana fisik dan nonfisik Tahun Anggaran 2025.
“Dalam hal ini pengalokasian kembali sisa dana untuk membayar tunjangan profesi guru, tamsil guru dan tunjangan khusus guru serta pengalokasian kembali sisa dana insentif fiskal Tahun Anggaran 2025 dan untuk membiayai defisit atas pelaksanaan program kegiatan dan kegiatan yang tertera pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (Tim).
