![]() |
| Paripurna PA Fraksi DPRD. |
Sekadau, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau Menggelar Paripurna Ke-28 masa sidang Ke-3 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun 2026, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (17/9/2026).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto dan didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, Handi dan Jefray Raja Tugam.
Hadir juga pada Paripurna tersebut, Bupati Sekadau, 22 Anggota DPRD Lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Kepala SKPD dan OPD dilingkungan Pemkab Sekadau dan Tamu undangan lainnya.
Dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Persatuan, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN, semua menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau Aron mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 merupakan penjabaran secara rinci mengenai perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan semangat kemitraan dan sinergisitas antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat Kabupaten Sekadau.
“Hal ini untuk menentukan langkah-langkah yang konkret dan strategis agar target pendapatan daerah dan belanja daerah yang tertuang dalam program dan kegiatan yang sudah disepakati dapat tercapai secara optimal dan berdaya guna untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan ekonomi di Kabupaten Sekadau,” ungkap Aron.
Aron juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran dengan mempersiapkan administrasi, prosedur, serta aspek teknis yang diperlukan.
Selain itu, setiap kritik dan masukan dari DPRD selama proses pembahasan, kata Aron, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap program yang telah berjalan.
“Evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan pelayanan optimal. Apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara menyeluruh, baik progres, manfaat serta dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Sekadau,” jelasnya.
Aron menegaskan, persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi bagian dari tahapan administrasi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi awal untuk mempercepat realisasi program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar deretan angka, tetapi anggaran adalah angka yang harus berubah menjadi sesuatu yang bermanfaat, menjadi jalan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang lebih mudah, pendidikan yang lebih berkualitas, ekonomi yang tumbuh serta masyarakat yang semakin sejahtera,” tuturnya.
Atas persetujuan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran, masukan, serta solusi terkait kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sekadau, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan seluruh rekan anggota DPRD,” pungkasnya. (Nv).
