Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan, Ari Kurniawan Wiro, melaksanakan Reses di tiga Desa Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Rese Ari Kurniawan Wiro. (foto:ist).
Kepada media ini, Ari Kurniawan Wiro mengatakan reses ini merupakan bagian dari kewajiban sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata tertib anggota DPRD.
"Amanah undang-undang ini mengharuskan anggota DPRD turun ke daerah masing-masing sebelum masa sidang untuk mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Ari Kurniawan Wiro. Kamis (9/11/2023).
"Saya telah melaksanakan resep di 3 Desa di Kecamatan Sekadau Hilir yaitu Desa Mungguk, Desa Engkersik dan Desa Beringkai Raya," tambahnya.
Legislator Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Melalui Reses ini diharapkan masyarakat dapat menyampaikan terkait dengan kebutuhan masyarakat baik itu dalam hal pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya.
"Aspirasi yang kami terima akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD selama masa persidangan. Ini merupakan rutinitas tahunan yang dilaksanakan untuk menggali aspirasi dari masyarakat dan memperjuangkannya dalam APBD tahun berikutnya," pungkasnya. (nv).