Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-24 masa sidang Ke-1 Dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Kamis (9/11/2023). Paripurna Ke-24 masa sidang Ke-1 Dengan agenda penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024. (foto:nv).
Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua I, Handi
Hadir pada Paripurna tersebut, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan rencana keuangan tahunan
Pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
"Dalam Raperda APBD tersebut tertuang
berbagai kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dan dijabarkan secara terperinci atas program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD, dengan berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah daerah serta kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran tahun 2024," kata Subandrio.
"penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah juga memperhatikan
pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan yang sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tambahnya.
Berikut perubahan serta pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis antara lain:
1. peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2023
tentang pengelolaan transfer ke daerah;
2. peraturan menteri keuangan nomor 110
tahun 2023 tentang indikator tingkat
kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian
dana alokasi umum yang ditentukan
penggunaannya;
3. peraturan menteri dalam negeri nomor 15
tahun 2023 tentang pedoman penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2024;
4. surat direktorat jenderal perimbangan
keuangan kementerian keuangan republik
indonesia nomor s-128/pk/2023 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke
daerah tahun anggaran 2024;
5. petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi
khusus tahun anggaran 2024; dan
6. petunjuk teknis pengelolaan dana bagi
hasil perkebunan sawit.
"Demikian Secara garis besar nota pengantar rancangan APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2024, selanjutnya penjelasan termuat dalam lampiran rancangan APBD tahun anggaran 2024 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan," tutupnya.
Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis dari Wakil Bupati Sekadau kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau. (nv).