Sekda Buka Konsultasi Publik II - WARTA CYBER

Selasa, 21 November 2023

Sekda Buka Konsultasi Publik II

Konsultasi Publik II penyusunan dokumen Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau. (foto:nv).
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa membuka kegiatan Konsultasi Publik II penyusunan dokumen Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045, bertempat di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau. Selasa (21/11/2023). 


Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, KLHS merupakan

upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana

dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan.


"Makna strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih," kata Mohammad Isa 


"Dalam konteks KLHS, perbuatan dimaksud

adalah suatu proses kajian yang dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal yang prioritas dari aspek pembangunan berkelanjutan proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana atau program sejak dini," tambahnya. 



Mohammad Isa juga mengatakan, Dalam pendekatan strategis dalam kebijakan, rencana atau program bukanlah sekadar untuk memperkirakan apa yang akan terjadi di masa depan, melainkan juga untuk merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan

sehingga menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.


"Berkenaan dengan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Sekadau 2025-2045 tersebut, salah satu tahapan yang dilakukan adalah konsultasi publik guna menjaring informasi dan masukan dari berbagai kepentingan. Yang juga merupakan salah satu prinsip dari 6 prinsip yang terlingkup dalam penyusunan KLHS," jelasnya. 


"Dengan prinsip ini diharapkan proses dan produk kebijakan, rencana atau program semakin mendapatkan legitimasi atau kepercayaan publik," pungkasnya. (nv).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar