Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa membuka kegiatan Konsultasi Publik II penyusunan dokumen Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045, bertempat di Aula Serbaguna lantai 2 kantor Bupati Sekadau. Selasa (21/11/2023). Konsultasi Publik II penyusunan dokumen Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau. (foto:nv).
Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, KLHS merupakan
upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana
dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan.
"Makna strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih," kata Mohammad Isa
"Dalam konteks KLHS, perbuatan dimaksud
adalah suatu proses kajian yang dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal yang prioritas dari aspek pembangunan berkelanjutan proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana atau program sejak dini," tambahnya.
Mohammad Isa juga mengatakan, Dalam pendekatan strategis dalam kebijakan, rencana atau program bukanlah sekadar untuk memperkirakan apa yang akan terjadi di masa depan, melainkan juga untuk merencanakan dan mengendalikan langkah-langkah yang diperlukan
sehingga menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.
"Berkenaan dengan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Sekadau 2025-2045 tersebut, salah satu tahapan yang dilakukan adalah konsultasi publik guna menjaring informasi dan masukan dari berbagai kepentingan. Yang juga merupakan salah satu prinsip dari 6 prinsip yang terlingkup dalam penyusunan KLHS," jelasnya.
"Dengan prinsip ini diharapkan proses dan produk kebijakan, rencana atau program semakin mendapatkan legitimasi atau kepercayaan publik," pungkasnya. (nv).