PA Fraksi PDI Perjuangan Terhadap RPJMD Tahun 2025-2029 - WARTA CYBER

Senin, 23 Juni 2025

PA Fraksi PDI Perjuangan Terhadap RPJMD Tahun 2025-2029

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi. 

Sekadau Kalbar, Wartacyber.com - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (23/6/2025). 


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam dan didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Hermanto. 


Hadir pada Paripurna tersebut, 22 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan Tamu undangan lainnya. 


Salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menampaikan Pendapatan Akhirnya yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara, Selpanus Usel mengatakan bahwa, 

Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa proses dan mekanisme pembahasan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 


"Sebagai salah satu instrumen kebijakan, maka RPJMD menduduki posisi sentral dalam upaya mengembangkan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah untuk membangun dalam arti luas karena salah rencana pasti salah hasil, pasti akan menimbulkan berbagai konsekuensi sosial baik hukum, masyarakat, dan ekonomi," kata Usel. 


Dengan kehadiran RPJMD Kabupaten Sekadau 2025–2029, diharapkan mampu menjadi:


1. Alat perencanaan menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran daerah setiap tahun anggaran

2. Instrumen hukum yang membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan Kabupaten Sekadau

3. Otorisasi perencanaan pengeluaran di masa yang akan datang

4.  Sumber pengembangan ukuran standar untuk evaluasi kinerja

5.  Alat untuk memotivasi para pegawai, dan

6.  Alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.


Ia juga mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sekadau mencoba menggaris bawahi kembali secara sederhana terhadap Raperda RPJMD Kab. Sekadau 2025–2029 sebagai berikut:


1. RPJMD, bukan sekedar sekumpulan rencana-rencana saja untuk menghiasi suatu keputusan politis ini, dan rencana-rencana yang ditentukan dengan spekulasi, akan tetapi rencana-rencana tersebut meskipun belum terlalu sempurna, ditentukan melalui mekanisme dengan berbagai pertimbangan data dan fakta yang disesuaikan pada aturan-aturan yang ada dan berlaku.


Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029 harus menjadi pedoman serius bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dunia usaha dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang sesuai dengan visi dan misinya.


2. RPJMD disusun dan ditetapkan dengan semangat paradigma baru pemerintahan yaitu:


1. RPJMD yang berorientasi pada kepentingan publik

2. RPJMD disusun dengan pendekatan kinerja terukur, realistis, dan dapat dibandingkan

3. Dalam RPJMD terdapat kaitan erat antara pengambilan kebijakan di DPRD dengan perencanaan operasional oleh pemerintah daerah dan perencanaan penganggaran oleh unit kerja

4. Terdapat upaya untuk mensinergikan hubungan antara RPJMN, RPJMD, RKPD, APBD serta sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, lembaga pengelolaan keuangan Daerah dan unit pengelola layanan publik dalam mengambil kebijakan. (nv). 






  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar