Nota Pengantar KUA PPAS APBD Tahun 2026 - WARTA CYBER

Senin, 14 Juli 2025

Nota Pengantar KUA PPAS APBD Tahun 2026

Paripurna Nota Pengantar KUA PPAS.

Sekadau, Wartacyber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026. Rapat yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sekadau pada Senin (14/07/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jefray Raja Tugam, didampingi Ketua DPRD Titi Hermanto dan Wakil Ketua Handi.


Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, SH., MH., menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa masukan dan saran dari para anggota dewan akan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau.


Subandrio mengungkapkan, Pemerintah Daerah menargetkan APBD Tahun 2026 mencapai Rp 1,97 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan target APBD Tahun 2025 sebesar Rp 110,41 miliar. Ia juga menjelaskan bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, dan pelayanan publik lainnya.


“KUA dan PPAS merupakan dokumen penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Ini menjadi pedoman dalam penyusunan APBD yang responsif dan selaras dengan prioritas pembangunan,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KUA Tahun 2026 menjadi pijakan awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2045, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.


“Ini adalah bentuk konsistensi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang, yaitu menjadikan masyarakat Kabupaten Sekadau yang unggul, sejahtera, dan bermartabat,” kata Subandrio.


Ia berharap, KUA 2026 mampu menyelaraskan arah dan strategi pembangunan dengan kondisi keuangan daerah, indikator makro ekonomi, serta kebijakan pendapatan dan belanja daerah. Sinkronisasi antara kebijakan nasional, provinsi, dan kondisi riil daerah juga menjadi harapan penting dalam proses perencanaan ini.


Adapun tahapan penyusunan KUA Tahun 2026 meliputi:


Penyusunan kondisi dan indikator makro sebagai dasar perencanaan pembangunan,


Penyusunan asumsi dasar APBD yang rasional dan realistis,


Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),


Penetapan skala prioritas pembangunan daerah.


Sementara tujuan penyusunan PPAS Tahun 2026 adalah sebagai:


Acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD,


Pedoman penentuan batas maksimal anggaran setiap perangkat daerah,


Pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.


Ia menambahkan bahwa arah kebijakan fiskal nasional tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan ketahanan nasional dan percepatan transformasi ekonomi, termasuk pencapaian kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi daerah.


Untuk itu, Pemerintah Daerah Sekadau akan melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang belum terakomodir dalam dokumen RKPD dan Rencana Kerja SKPD melalui penambahan kegiatan baru di KUA-PPAS 2026. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2020.


“Saya berharap, melalui pembahasan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif, dokumen KUA-PPAS 2026 dapat disepakati dan menjadi landasan kuat dalam penyusunan APBD yang berkualitas,” tutupnya. (Tim).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar