![]() |
| Barang bukti tindak pidana Narkotika. |
Sekadau Kalbar, wartacyber.com - Polres Sekadau menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika, bertempat di Aula Polres Sekadau. Jum'at 24 Oktober 2025.
Pada kesempatan tersebut,
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Malino Manoppo, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat kepolisian dalam memerangi narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
“Kita akan tindaki semua tindakan kejahatan, terutama narkoba di wilayah hukum Polres Sekadau,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jumat (24/10/2025).
Dalam kesempatan itu, AKBP Donny juga mengajak masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba dengan cara menjadi mitra Polres Sekadau. Ia berharap warga dapat memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak kejahatan, baik terkait narkotika maupun tindak pidana lainnya.
Dari hasil operasi yang dilakukan, Satnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti yang cukup signifikan.
Tersangka pertama dengan LP Nomor 15/VIII, diamankan di Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap. Polisi menyita sabu seberat 1,2 gram, alat hisap, timbangan digital, satu unit handphone, dan korek api. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Kasus berikutnya, LP Nomor 16/VIII, melibatkan seorang pria berinisial AH yang ditangkap di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Dari tangan pelaku disita 0,4 gram sabu, dua lembar kertas timah, dan satu unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal yang sama.
Kemudian, LP Nomor 17/VIII menjerat seorang pelaku yang diamankan di depan Asrama Amaliah Sekadau pada 23 Agustus 2025. Barang bukti yang disita berupa 6,9 gram sabu, alat hisap, dan timbangan digital.
Selanjutnya, pelaku berinisial GN dengan LP Nomor 18/VIII ditangkap di sebuah penginapan di Desa Maboh Permai. Polisi mengamankan 0,16 gram sabu dan satu unit handphone.
Sementara itu, LP Nomor 19/VIII menjerat seorang pria berinisial PI (29) yang diamankan di homestay wilayah Maboh Permai. Dari pelaku, disita 4,9 gram sabu, alat hisap, pipet, dan dua unit handphone. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU Narkotika.
Kapolres menjelaskan, sebagian besar barang haram tersebut berasal dari Pontianak yang kemudian diedarkan ke Kabupaten Sekadau.
“Jika dihitung, jumlah sabu yang diamankan ini bisa digunakan sekitar 60 orang. Artinya, dengan tertangkapnya para pelaku, kita berhasil menyelamatkan sekitar 60 orang," pungkasnya. (Tim).
