
Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD.
Sekadau Kalbar, Wartacyber.com- DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda Tentang perlindungan dan Pemberdayaan usaha mikro dan koperasi dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Perusahaan umum Sirin Meragun. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (9/3/2026).
Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam dan didampingi Ketua dan wakil Ketua.
Hadir pada paripurna tersebut, 20 Anggota DPRD Lainnya, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para kepala OPD dan SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
Dari 7 fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan, Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar semua menyetujui Raperda Tentang perlindungan dan Pemberdayaan usaha mikro dan koperasi dan perubahan atas peraturan Daerah nomor 1 tahun 2021 tentang Perusahaan umum Sirin Meragun.
Salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang menyampaikan Pendapat Akhirnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan Juru Bicara Radius Effendy mengatakan Fraksi
PDI Perjuangan berpendapat sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki sebagai berikut:
1. Raperda merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah, yang diajukan kepada DPRD untuk disetujui dan selanjutnya dibahas agar bisa ditetapkan menjadi Perda.
2. Dengan dibahasnya Raperda secara bersama-sama, maka tidak satupun anggota fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang boleh menghindar dari tanggung jawab atas konsekuensi hukum terhadap Raperda ini.
3. Raperda telah dibahas dengan sangat serius dan bertanggung jawab, sesuai dengan proses dan mekanisme yang berlaku.
4. Raperda secara yuridis formal maupun yuridis material dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan memperhatikan pendapat poin 1,2,3,4 maka kami fraksi PDI Perjuangan berkeyakinan bahwa raperda ini pasti legal adanya dan layak ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau,"Kata Radius Effendy.
"Kita semua berharap agar koridor hukum yang akan kita miliki nanti mampu merangsang partisipasi seluruh masyarakat terutama dalam mengintensifkan peningkatan disiplin aturan, yang merupakan salah satu syarat untuk mencapai kemandirian Daerah," tambahnya.
Radius Effendy juga mengatakan setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda Kabupaten Sekadau, Fraksi Pdi Perjuangan terus mengingatkan ada 4 hal yang patut menjadi perhatian:
1. Fraksi Pdi Perjuangan menegaskan bahwa UMKM dan Koperasi adalah pilar ekonomi dalam suatu daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan harus berpihak pada pelaku usaha kecil.
2. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi kemudahan akses pemodalan, pemanfaatan teknologi, dan perluasan jaringan pemasaran bagi produk usaha mikro. tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, menciptakan iklim berusaha yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, dan membuka lapangan pekerjaan.
3. Fraksi Pdi Perjuangan menekankan pentingnya pengawasan yang ketat oleh dewan pengawas dan dprd agar perumda sirin meragun tidak menjadi “beban” apbd serta pengelolaan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menghindari kebocoran anggaran.
4. Serta diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui restrukturisasi dan efisiensi. (Tim).