Sah! 7 Fraksi DPRD Setujui 2 Raperda - WARTA CYBER -->

Senin, 09 Maret 2026

Sah! 7 Fraksi DPRD Setujui 2 Raperda

Paripurna PA Fraksi DPRD. 

SEKADAU, Wartacyber.com – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi serta Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sirin Meragun.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau pada Senin (9/3/2026). 


Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam, didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.


Dalam rapat tersebut turut hadir sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Sekadau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, serta sejumlah undangan lainnya.


Pada kesempatan tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan, Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap dua Raperda yang diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).



Mewakili Bupati Sekadau, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau Mohammad Isa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.


“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ketua dan anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam membahas dua Raperda ini sehingga hari ini dapat disahkan menjadi Perda sesuai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD,” ujarnya.


Mohammad Isa menjelaskan, dalam proses perubahan Perda terkait Perumda Sirin Meragun, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pelanggan Perumda Sirin Meragun serta para pelaku usaha yang turut memberikan masukan berupa ide dan pemikiran selama pembahasan dua Raperda tersebut.


Ia menambahkan, penetapan kedua Raperda tersebut juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pengaturan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang organisasi dan kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum.


Selain itu, perubahan tersebut juga menyesuaikan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat melalui Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.


“Perlu diketahui bahwa dua Raperda ini akan mulai diberlakukan sejak ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 dan setelah ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau,” pungkasnya.( tim). 

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar