Ketua Komisi II DPRD Sekadau Dorong Verifikasi Lahan PT Arvena Secara Transparan - WARTA CYBER -->

Jumat, 22 Mei 2026

Ketua Komisi II DPRD Sekadau Dorong Verifikasi Lahan PT Arvena Secara Transparan

mediasi antara PT Arvena Sepakat dan masyarakat terkait sengketa lahan.
SEKADAU, Wartacyber.com – Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH., MH., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Sandae, M.Si., memimpin langsung mediasi antara PT Arvena Sepakat dan masyarakat terkait sengketa lahan, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Wakil Bupati Sekadau, Jumat (22/5/2025).

Mediasi digelar menyusul adanya tuntutan masyarakat yang diwakili Ormas Sabang Merah terkait dugaan pengelolaan lahan di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Masyarakat meminta agar lahan yang diserahkan namun tidak digarap perusahaan, maupun lahan yang berada di luar izin, dikembalikan kepada pemiliknya.


Usai memimpin mediasi, Subandrio menegaskan bahwa setiap persoalan antara perusahaan dan masyarakat harus diselesaikan secara baik dan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.


"Yang terpenting masyarakat dapat beraktivitas dengan baik dan perusahaan juga dapat menjalankan usahanya dengan baik," ujar Subandrio.


Ia menjelaskan, hasil kesepakatan mediasi akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus dari pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan yang dipersoalkan. Pengecekan akan menggunakan alat Global Positioning System (GPS) yang terkoneksi dengan data perizinan guna memastikan keakuratan hasil.


Menurutnya, penggunaan GPS dari instansi yang netral seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan dapat menghasilkan data yang objektif dan dapat diterima seluruh pihak.

Selain persoalan lahan, beberapa tuntutan masyarakat lainnya juga mulai mendapat respons dari perusahaan, termasuk kebutuhan air bersih yang telah disetujui untuk direalisasikan.


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa apabila nantinya ditemukan tanaman kelapa sawit yang berada di luar wilayah izin perusahaan, maka sebaiknya lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.


Namun demikian, ia menekankan pentingnya proses pengecekan dilakukan sesuai prosedur agar hasilnya dapat diterima semua pihak.

Yodi juga mengingatkan pihak perusahaan agar terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui peran humas perusahaan, sehingga potensi konflik dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini.


Sementara itu, perwakilan manajemen PT Arvena Sepakat menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengembalikan lahan yang terbukti berada di luar izin usaha.


"Jika memang hasil pengecekan menunjukkan lahan tersebut berada di luar izin dan terlantar, kami siap mengembalikannya kepada masyarakat," ujar perwakilan perusahaan.


Terkait tudingan pencemaran Sungai Mahap, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, Apeng Petrus, menegaskan bahwa hasil pemantauan kualitas air yang dilakukan secara rutin dua kali setiap tahun menunjukkan kondisi sungai masih normal dan tidak ditemukan indikasi pencemaran.


Ia juga menyebut hingga saat ini tidak ditemukan kasus penyakit luar biasa yang berkaitan dengan dugaan pencemaran sungai di wilayah tersebut.


Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat melakukan pengecekan lapangan secara bersama pada minggu pertama Juni 2025 untuk memastikan apakah terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di luar IUP PT Arvena Sepakat.


Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam notulen rapat dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.


Turut hadir dalam mediasi tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau Paulus Ugang, para camat, kepala desa, perwakilan masyarakat, serta jajaran Ormas Sabang Merah Kabupaten Sekadau. (Tim).

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar