![]() |
| Rapat koordinasi. (Tim). |
SEKADAU, Wartacyber.com – Bupati Sekadau, Aron, S.H., meminta perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kewajiban pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan Aron dalam Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Penyelesaian Kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (29/10/2026).
Aron menegaskan, perusahaan harus serius menyelesaikan kewajiban pajak sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK. Karena itu, kita harus serius menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aron.
Ia menjelaskan, temuan kurang bayar bukan berarti perusahaan sama sekali belum membayar pajak. Namun, terdapat perbedaan perhitungan antara pembayaran sebelumnya dengan hasil pemeriksaan terbaru.
“Kami ingin seluruh data, baik luas lahan inti maupun plasma, diperjelas agar kewajiban BPHTB dan PBB-P2 dapat ditentukan sesuai aturan,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah potensi kekurangan pembayaran BPHTB oleh PT Agro Anugerah Lestari. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, terdapat potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp9,2 miliar untuk 14 objek pada 2018. Nilai tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi lebih lanjut.
Selain BPHTB, pemerintah daerah juga membahas kewajiban PBB-P2 atas lahan plasma, termasuk kejelasan status kepemilikan dan bukti pembayaran pajak.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Sekadau akan menyurati direktur perusahaan terkait serta menjadwalkan pertemuan langsung dengan pimpinan perusahaan di Jakarta mulai 5 November 2026.
Aron menegaskan, pemenuhan kewajiban pajak perusahaan memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerimaan pajak daerah sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di Kabupaten Sekadau,” katanya.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penyelesaian tersebut.
“Penyelesaian temuan ini harus dilakukan secara jelas dan tuntas agar persoalan serupa tidak terus berulang pada tahun berikutnya,” tutup Aron. (Tim).
